Rabu, 07 Desember 2011

Kebebasan Informasi Publik

Ilustrasi
Disahkannya  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP), merupakan jawaban pemerintah terhadap begitu pentingnya informasi publik. Sebuah semangat yang banyak didukung oleh berbagai kalangan di seluruh komponen masyarakat. Betapa tidak, UU ini menjadi jelmaan ruh terhadap panggilan era keterbukaan informasi dewasa ini. Dimana, masyarakat dijamin kemerdekaannya untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya.

Jaminan yang diberikan negara terhadap KIP ini terangkum sebagaimana dicatat, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Menilik jauh UU ini, pertama kita bisa melihat ada satu semangat dari pemerintah bahwa KIP tidak hanya sebagai kebutuhan pokok pribadi orang dan lingkungan sosialnya tetapi bisa juga dijadikan sebagai alat ketahanan nasional. Hal ini bisa dilihat bahwa dinegara maju sebuah informasi menjadi sarana yang cukup strategis bagi eksistensi sebuah negara di tengah pergaulan dunia yang semakin pendek jaraknya. Munculnya teknologi informasi yang kian pesat, menjadi pertaruhan apakah teknologi tersebut bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa ataukah bisa terjebak pada satu kondisi pendiktean oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk yang satu ini, negara dan rakyatnya harus dibekali satu instrumen yang mengatur bagaimana informasi didapat dengan baik dan tepat sesuai peruntukkannya.

Yang kedua, mendapatkan informasi adalah bagian dari hak asas manusia dan sekaligus ciri penting dari negara yang mengaku demokratis. Demokratis disini tentu adalah bagaimana negara menjunjung tinggi kedaulatan rakyatnya terhadap penyelenggaraan negara yang baik. Rakyat diberikan kepercayaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan melalui mekanisme yang tepat dan terukur sesuai apa yang diaspirasikannya. UU KIP menjadi istrument yang tepat sebagai wadah aspirasi masyarakat dan negara mengelola informasi publik dengan benar. Tentu, dengan pengawasan yang baik, niscaya penyelenggaraan pemerintahanpun menjadi baik sebagaimana semangat good governance.

Sedangkan yang ketiga, terkait pengawasan diperlukan juga suatu sarana yang mendukung semangat informasi. Nah, UU KIP dapat dijadikan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik yang erat terkait dengan pelayanan publik. Peran aktif masyarakat terhadap pengawasan badan publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap pelayanan publik agar kedepan menjadi lebih baik sekaligus sumbangsih pemikiran terhadap kebijakan publik yang hendak diambil oleh para pemangku kepentingan.

Nilai strategis yang lain dari UU KIP adalah bagaimana mengelola informasi dengan baik sehingga terwujud cita-cita masyarakat informasi di negara tercinta Indonesia. Pengelolaan informasi yang dilakukan dengan baik dan profesional tentu mendukung gerak kemajuan bangsa. Tumbuhnya media-media informasi bak jamur tumbuh di musim penghujan, menandakan media informasi sudah menjadi kebutuhan pokok hidup masyarakat. Bisa dilihat, dimanapun kita berada, sejak bangun tidur hingga menjelang tidur, informasi selalu masuk dan menemani kita setiap hari.

Ruperth Murdoch, raja media di Inggris pernah mengatakan, jika ingin menguasai dunia, maka kuasailah informasi. Dan di dalam agama Islam, Tuhanpun memerintahkan hambanya untuk rajin membaca. Pesan yang hendak disampaikan adalah, dengan membaca kita akan menambah pengetahuan ilmu. Bisa diartikan dengan membaca akan terbuka ruang untuk mengakses seluruh informasi. Nilai positif yang bisa diambil adalah, informasi yang kita peroleh menjadi pegangan untuk kemajuan dan perkembangan kepribadi setiap orang.

Tentu, dalam konteks pelayanan publik, untuk mendapatkan nilai positif, harus dilakukan pengelolaan informasi secara baik, benar dan profesional. Menjadi tugas kita sekarang adalah, bagaimana mengelola informasi tersebut sesuai yang diharapkan. Karena pemanfaatan informasi menjadi harapan bagi kita untuk mendapatkan nilai dan manfaat yang sebesar-besarnya sekaligus membuka jalan menuju masyarakat Informasi yang bermanfaat dan berkeadilan.

Tidak ada komentar: