Jumat, 25 Januari 2013

Sosialisasi Hukum Punya Andil Menekan Egoisme Pribadi



Gambar oleh www.jonru.net

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau aturan dan menjadi pegangan yang kemudian sengaja dicreat-kan supaya tumbuh suatu sikap tertib dan disiplin masyarakat.

Seperti kita ketahui, masyarakat adalah bentuk dari kumpulan-kumpulan individu yang mempunyai beda karakter. Kumpulan ini bila tidak dilakukan manajeman yang tepat, ditakutkan akan berdampak pada persinggungan beda karakter yang kemudian mengarah pada kepentingan dan keinginan ego pribadi. Ujung-ujungnya bisa timbul konflik.

Mencegah kekhawatiran tersebut sudah seyogyanya penguasa membuat suatu kebijakan yang bisa menuntun perilaku individu pada satu guidance yaitu aturan atau hukum. Terkait dengan hal tersebut, kita sadar betul bahwa diperlukan upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan pasca legislasi atau pengesahan dari pemerintah dan parlemen. Dengan demikian, menjadi kewajiban pemerintah untuk menyampaikan apa-apa saja yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut kepada masyarakat. 

Mulianya tugas ini memang tidak terbantahkan, seperti yang diketahui, setiap undang-undang yang disahkan harus diimplementasikan. Namun, tidak serta merta setiap udang-undang baru, masyarakat mengetahui dan memahaminya. Apalagi ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa setiap masyarakat dianggap mengetahuinya (read : Undang-undang) tanpa kecuali, ketika sebuah undang-undang diterbitkan. Katakanlah, ada seorang individu melakukan pelanggaran dan berdalih ia tidak tahu undang-undang yang dimaksud, maka tidak ada pembatalan hukum terhadap sangkaan dan sanksi yang akan menjeratnya.

Disinilah dituntut peran Pemerintah yang harus pro aktif mensosialisasi peraturan perundang-undangan. Karena sebenarnya, tanpa kita sadari keterlibatan pemerintah mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari.  Tanpa sosialiasi, setiap peraturan perundang-undangan yang dijalankan akan stag dan tidak mempunyai manfaat. Dalam tataran ini sosialisasi  hukum perlu melihat perkembangan dan dinamika masyarakat yang setiap saat terjadi. (bersambung)