Rabu, 24 April 2013

BANTUAN HUKUM DAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT

Gambar oleh google

Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengundangkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Inti dari UU Bantuan Hukum ini adalah adanya peran yang tidak bisa dinafikan terkait dengan pemberian akses keadilan yang lebih bagi masyarakat kurang mampu. Peran tersebut ditahbiskan kepada  pemerintah sebagai penyelenggara bantuan hukum dan peran advokat, paralegal dan dosen sebagai pemberi bantuan hukum. Sedangkan masyarakat kurang mampu menjadi obyek yang harus diperhatikan, dalam tataran ini disebut sebagai penerima bantuan hukum.

Jauh sebelum UU Bantuan Hukum diketuk palu, penyelenggaraan bantuan hukum terpusat di Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung). Namun sekarang, seiring perjalanan politik hukum di negeri ini, penyelenggaraan bantuan hukum tidak lagi di Mahkamah Agung, melainkan diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan amanat yang diterima dari UU Bantuan Hukum, saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan turunan lainnya. Menurut informasi yang diterima, peraturan pemerintahnya ada 1 peraturan dan peraturan menterinya ada 2 peraturan. Peraturan pemerintahnya terkait dengan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, kemudian peraturan menterinya terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum dan standar bantuan hukum.

Dalam rentang yang tidak lama lagi, peraturan-peraturan tersebut akan disahkan menjadi peraturan yang menjadi guidence bagi penyelenggaraan bantuan hukum. Bahkan, peraturan menteri tentang verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum sudah berjalan terlebih dahulu. Seperti yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini melakukan verifikasi faktual organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia.

Verifikasi faktual organisasi bantuan hukum menjadi sebuah keharusan sebelum dimulainya pelaksanaan bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk melihat sejauhmana kesiapan organisasi bantuan hukum memberikan layanan bantuan hukum. Verifikasi juga bisa melihat kemampuan organisasi bantuan hukum mampu melakukan pelayanan yang terbaik. Manajemen dan pengelolaannya kini lebih dituntut untuk profesional dengan kinerjanya yang baik. Selain itu, verifikasi faktual menjadi sebuah gerbang untuk dapat mengakses dana bantuan hukum. Jadi verifikasi organisasi bantuan hukum adalah awal dari pelaksanaan bantuan hukum.

Untuk mendukung suksesnya verifikasi faktual, banyak pihak yang dilibatkan. Seperti halnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, lalu pihak-pihak terkait seperti organisasi non pemerintah, LSM, Akademisi dan lembaga adhoc pemerintah yang bersinggungan langsung dengan bantuan hukum. Pelibatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sejauhmana kesungguhan pemerintah melaksanakan UU Bantuan Hukum. Tidak itu saja, lembaga-lembaga tersebut sengaja dilibatkan untuk menjaring pemikiran guna tujuan dan visi bersama yaitu pemberian akses keadilan bagi masyarakat.

Akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu adalah hak konstitusi warga negara yang harus dijamin dan dilindungi. Terwujudnya negara yang maju, semata-mata didasarkan pada penegakkan hukum, namun penegakkan hukum yang berkemanusiaan adil dan beradab. Celah atau ruang terhadap kekerasan atas nama penegakkan hukum, harus ditutup rapat. Penegakkan hukum harus dilakukan, tetapi juga tidak mengabaikan hak pembelaan terhadap individu, apalagi individu yang kurang mampu.