Jumat, 02 Desember 2011

Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembangunan Ekonomi


Ilustrasi oleh vidyvirgo-virgo.blogspot.com
Dalam studi hukum ada kajian yang membicarakan masalah law and development yang merupakan kajian untuk permasalahan hukum di negara yang baru merdeka. Kemunculan kajian law and development terkait fenomena transpalantasi hukum di banyak negara yang baru merdeka dalam pembangunan. Pada tahun 1960, banyak negara berkembang tidak menyia-nyiakan waktu untuk melakukan konsolidasi dan berupaya keras mengambil kebijakan untuk kemakmuran rakyatnya.[1]
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, biasanya pemerintah berupaya membentuk suatu instrument dalam rangka law and development. Pengaturannya dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan lembaga parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah.
Aturan yang dibuat ini merupakan hasil dari nilai-nilai yang digali dalam dalam masyarakat, fenomena dan gejala yang terjadi hingga dibuat guna membentuk hukum nasional, yang tentu melihat terlebih dahulu kepada nilai-nilai hukum adat, nilai hukum barat dan hukum islam. Bisa dikatakan Indonesia adalah negara yang selalu memperhatikan aspek tersebut untuk membuat sebuah peraturan perundang-undangan, dengan bahasa lain adalah mengharmonisasikan terlebih dahulu kepada nilai-nilai hukum yang melekat pada masyarakat. Kenapa bisa dikatakan demikian ?
            Pertama, di negara-negara Eropa, proses untuk menjadi suatu negara yang sejahtera dan makmur harus melewati beberapa tahap, diantanya adalah:
1.         Tahap Unifikasi;
2.         Tahap Industrialisasi
3.         Tahap welfare state (negara kesejahteraan).
Masing-masing tahapan tentunya melalui proses yang panjang dan berliku, sehingga hasilnya lebih bagus dan baik karena pengalaman yang telah dilalui.
Lalu bagaimana dengan Indonesia ? Indonesia adalah termasuk negara berkembang tetapi institusi dan yurisdiksinya mengacu kepada negara welfare state. Sebagai contohnya adalah Indonesia telah membuat Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen yang mengakomodir kepentingan-kepentingan konsumen. Yang mana dalam UU ini, disetiap negara maju sudah ada, tetapi di Indonesia yang masih berkembang malah maju satu langkah. Artinya, Indonesia sangat peduli dengan peraturan perundang-undangan yang mendukung kemajuan pembangunan ekonomi. Atau bisa dikatakan ada perhatian lebih pemerintah pada masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum kepada setiap yang berkepentingan. rakyatnya sudah semakin baik dan peduli terhadap perlindungan  hak asasi masyarakatnya.
Bila melihat kenyataan ini, sesungguhnya telah terjadi pergeseran kepentingan untuk melindungi hak konsumen. Ini sangat kontras, karena sejatinya Indonesia bukanlah negara welfare state. Padahal, yurisdiksi dan institusi tersebut ada hanya pada negara yang sudah sejahtera.
Pada tataran tingkat peraturan perundang-undangan, sebuah peraturan yang diadopsi tidak bisa serta merta dipaksakan untuk ditransfer ke suatu negara. Siapapun akan sependapat bahwa setiap negara punya sistem dan pemerintahan yang berbeda. Entah itu otoriter ataukah demokratis.
Nah, bila dikaitkan dengan bidang ekonomi, tentu saja peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian mempunyai kedudukan yang sangat penting, apalagi peraturan perundang-undangannya yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian, adakalanya sebuah aturan bisa pula dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, apabila tidak responsive pada kebutuhan pembangunan dan tuntutan masyarakat.
Fungsi hukum atau peraturan perundang-undangan sendiri biasanya digunakan hanya untuk status quo, tidak pro dengan dinamika yang berkembang di masyarakat. Lain itu, perbedaan dan pertentangan tentang teori dan praktek, serta tidak adanya kepekaan para ahli hukum dengan masalah pembangunan di bidang ekonomi turut memberi andil menghambat pembangunan ekonomi yang sedang digalakkan.
            Sebaliknya hukum dapat dianggap sebagai instrument pembangunan, manakala tercipta pembaruan hukum pada bidang ekonomi seperti agrarian, bisnis, industri, transaksi komersial, pajak dan lain sebagainya. Tidak itu saja, peraturan perundang-undanganpun mampu menjadi penyeimbang perubahan dinamika masyarakat disamping stabilitas keamanan. Dan yang tidak kalah penting adalah kejujuran, serta persaingan atau kompetisi yang sehat demi terciptanya pertumbuhan ekonomi sesuai tantangan globalisasi.
Jika ditarik benang merahnya, peranan hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan di masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang baik tentu bisa menangkap dan memprediksi fenomena atau gejala yang terjadi di masyarakat, sehingga aturan tersebut bisa berfungsi dan berjalan dengan baik agar tercipta keadilan bagi dunia usaha dan masyarakat. Satu hal yang pasti adalah sebagus apapun peraturan dibuat, jika tidak disosialisasikan kepada masyarakat, tentu bisa menjadi penghambat tumbuhnya pembangunan ekonomi itu sendiri.
            Menurut Friedman, sistem hukum harus diperkuat sejak dimulainya pembentukan peraturan perundang-undangan (substansi hukum), lalu aparat penegak hukum dan yang tidak kalah pentingnya adalah budaya hukum.
            Jika melihat pertumbuhan dan kemajuan pembangunan ekonomi saat ini, tidak bisa dipungkiri peranan dan fungsi hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang ekonomi memainkan arti yang sangat penting, yaitu sebagai instrument yang mempunyai fungsi melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam membangun ekonomi. Sebelumnya, peranan hukum dalam proses pembangunan ekonomi tidak terlalu diperhatikan. Banyaknya alasan yang dikemukakan bahwa hukum bisa menghambat.
            Sebagai contoh, dalam dua tahun terakhir pemerintah Indonesia banyak sekali membatalkan peraturan daerah yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah karena peraturan tersebut memuat pasal yang dianggap menghambat pembangunan ekonomi. Tentu saja, hal ini menimbulkan keprihatinan tersendiri. Kalo mau jujur, peraturan tersebut sebenarnya bertujuan baik tetapi pada pelaksanaannya banyak peraturan dibuat tidak diharmonisasikan terlebih dahulu dengan peraturan yang berada di atasnya.
Dengan pengalaman tersebut mau tidak mau harus diubah mindset pemangku kepentingan untuk membuat sebuah peraturan yang mendukung pembangunan ekonomi, demi terciptanya tujuan negara sebagaimana pembukaan UUD 1945, alinea ke 4 yang menyatakan negara wajib mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Belajar dari pengalaman, pemerintahan sering melakukan studi banding bagaimana membuat peraturan yang mendukung dunia usaha untuk terus menanamkan investasinya, mendorong bahkan memfasilitasi serta memberikan insentif serta iklim dunia usaha yang sehat. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, pada tataran ini mau tidak mau harus membuat peraturan atau perangkat hukum yang mendukung iklim investasi.
Dengan kata lain, kepastian hukum dan penegakkan hukum serta politik yang stabil harus menjadi jaminan yang bisa diberikan pemerintah. Agar dianggap tidak menghambat pembangunan sebuah peraturan yang terkait dengan pembangunan ekonomi harus dibuat  melalui mekanisme yang mempunyai legitimasi dengan dukungan seluruh komponen seperti peran eksekutif, yudikatif dan legislatif bisa dimaksimalkan.
Disinilah, sesungguhnya proses itu diuji. Gerak harmoni pembangunan ekonomi yang terus menggeliat saat ini, bukan tidak mungkin disebabkan dari kesungguhan politik pembangunan ekonomi yang saling terkait erat satu sama lain. Tentu pula, tidak menapikan peran masyarakat yang begitu penting dalam pembangunan ekonomi modern saat ini.


[1] Hikmahanto Juwana, Makalah ; Arah Kebijakan Pembangunan Hukum di Bidang Perekonomian dan Investasi, disampaikan pada Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, Badan Pembinaan Hukum Nasional-Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI; Jakarta, 2006.