Ilustrasi oleh vidyvirgo-virgo.blogspot.com |
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, biasanya
pemerintah berupaya membentuk suatu instrument dalam rangka law and development. Pengaturannya
dibuat oleh pemerintah dengan
persetujuan lembaga parlemen atau Dewan
Perwakilan Rakyat/Daerah.
Aturan yang dibuat ini merupakan hasil
dari nilai-nilai yang digali dalam dalam
masyarakat, fenomena dan gejala yang terjadi hingga dibuat guna membentuk hukum nasional,
yang tentu
melihat terlebih dahulu kepada nilai-nilai hukum adat, nilai
hukum barat dan hukum islam. Bisa dikatakan Indonesia adalah negara yang selalu memperhatikan aspek tersebut untuk membuat sebuah peraturan perundang-undangan, dengan bahasa lain adalah mengharmonisasikan terlebih dahulu kepada
nilai-nilai hukum yang melekat pada masyarakat. Kenapa
bisa dikatakan demikian ?
Pertama, di negara-negara Eropa, proses untuk menjadi suatu negara yang sejahtera dan makmur harus
melewati beberapa tahap, diantanya adalah:
1. Tahap Unifikasi;
2. Tahap
Industrialisasi
3. Tahap welfare state (negara kesejahteraan).
Masing-masing tahapan tentunya melalui proses yang panjang dan
berliku, sehingga hasilnya lebih bagus dan baik karena pengalaman yang telah
dilalui.
Lalu bagaimana dengan Indonesia ? Indonesia adalah
termasuk negara berkembang tetapi institusi dan yurisdiksinya mengacu kepada
negara welfare state. Sebagai contohnya adalah Indonesia telah membuat Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen yang mengakomodir kepentingan-kepentingan konsumen. Yang mana dalam UU ini, disetiap negara maju sudah
ada, tetapi di Indonesia yang masih berkembang malah maju satu langkah.
Artinya, Indonesia sangat peduli dengan peraturan perundang-undangan yang
mendukung kemajuan pembangunan ekonomi. Atau bisa dikatakan ada perhatian lebih pemerintah pada masyarakat
dengan memberikan perlindungan hukum kepada setiap yang berkepentingan. rakyatnya sudah semakin baik dan peduli terhadap perlindungan hak asasi masyarakatnya.
Bila melihat kenyataan ini,
sesungguhnya telah terjadi pergeseran kepentingan untuk
melindungi hak konsumen. Ini sangat kontras, karena sejatinya Indonesia
bukanlah negara welfare state. Padahal, yurisdiksi dan institusi tersebut ada hanya pada negara yang sudah sejahtera.
Pada tataran tingkat peraturan perundang-undangan, sebuah peraturan yang diadopsi tidak bisa serta
merta dipaksakan untuk ditransfer ke suatu negara. Siapapun akan sependapat bahwa setiap negara
punya sistem dan pemerintahan yang berbeda. Entah itu otoriter
ataukah demokratis.
Nah, bila dikaitkan dengan bidang
ekonomi, tentu saja peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian
mempunyai kedudukan yang sangat penting, apalagi peraturan
perundang-undangannya yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian, adakalanya sebuah
aturan bisa pula dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, apabila tidak responsive pada kebutuhan pembangunan dan tuntutan masyarakat.
Fungsi hukum atau peraturan
perundang-undangan sendiri biasanya digunakan hanya untuk status quo, tidak pro dengan dinamika yang berkembang di masyarakat. Lain itu, perbedaan dan pertentangan tentang teori dan praktek, serta tidak adanya kepekaan para ahli hukum dengan
masalah pembangunan di bidang ekonomi
turut memberi andil menghambat pembangunan ekonomi yang sedang digalakkan.
Sebaliknya hukum dapat dianggap sebagai
instrument pembangunan, manakala
tercipta pembaruan hukum pada bidang ekonomi seperti agrarian,
bisnis, industri, transaksi komersial, pajak dan lain
sebagainya. Tidak itu saja, peraturan perundang-undanganpun mampu menjadi penyeimbang perubahan dinamika masyarakat disamping stabilitas keamanan. Dan yang tidak kalah penting adalah
kejujuran,
serta persaingan atau kompetisi yang sehat demi terciptanya pertumbuhan ekonomi
sesuai tantangan globalisasi.
Jika ditarik benang merahnya, peranan hukum yang diwujudkan
dalam peraturan perundang-undangan dapat mengakomodir
kepentingan-kepentingan di masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang baik tentu bisa menangkap dan memprediksi fenomena atau gejala yang terjadi di masyarakat, sehingga
aturan tersebut bisa berfungsi dan berjalan dengan baik agar tercipta keadilan bagi dunia usaha
dan masyarakat. Satu hal yang pasti adalah sebagus apapun peraturan dibuat,
jika tidak disosialisasikan kepada masyarakat, tentu bisa menjadi penghambat
tumbuhnya pembangunan ekonomi itu sendiri.
Menurut
Friedman, sistem
hukum harus diperkuat sejak
dimulainya pembentukan peraturan perundang-undangan (substansi
hukum), lalu aparat penegak hukum dan yang tidak kalah
pentingnya adalah budaya hukum.
Jika melihat pertumbuhan dan kemajuan pembangunan
ekonomi saat ini, tidak bisa dipungkiri peranan dan fungsi hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang
ekonomi memainkan arti yang sangat penting, yaitu sebagai instrument
yang mempunyai
fungsi melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam membangun ekonomi. Sebelumnya, peranan hukum dalam proses pembangunan ekonomi tidak terlalu
diperhatikan. Banyaknya alasan yang dikemukakan bahwa hukum bisa menghambat.
Sebagai
contoh, dalam dua tahun terakhir pemerintah Indonesia banyak sekali membatalkan
peraturan daerah yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah karena peraturan
tersebut memuat pasal yang dianggap menghambat pembangunan ekonomi. Tentu saja,
hal ini menimbulkan keprihatinan tersendiri. Kalo mau jujur, peraturan tersebut
sebenarnya bertujuan baik tetapi pada pelaksanaannya banyak peraturan dibuat
tidak diharmonisasikan terlebih dahulu dengan peraturan yang berada di atasnya.
Dengan pengalaman tersebut mau tidak
mau harus diubah mindset pemangku
kepentingan untuk membuat sebuah peraturan yang mendukung pembangunan ekonomi,
demi terciptanya tujuan negara sebagaimana pembukaan UUD 1945, alinea ke 4 yang
menyatakan negara wajib mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Belajar dari pengalaman, pemerintahan sering melakukan
studi banding bagaimana membuat peraturan yang mendukung dunia usaha untuk
terus menanamkan investasinya, mendorong bahkan memfasilitasi serta memberikan insentif serta
iklim dunia usaha yang sehat. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, pada tataran
ini mau tidak mau harus membuat peraturan atau perangkat hukum yang mendukung iklim
investasi.
Dengan kata lain, kepastian hukum dan penegakkan hukum serta politik yang stabil harus menjadi jaminan yang bisa diberikan
pemerintah. Agar
dianggap tidak menghambat pembangunan sebuah peraturan yang terkait dengan
pembangunan ekonomi harus dibuat melalui mekanisme yang mempunyai legitimasi dengan dukungan seluruh komponen seperti peran eksekutif, yudikatif dan legislatif
bisa dimaksimalkan.
Disinilah, sesungguhnya proses itu
diuji. Gerak harmoni pembangunan ekonomi yang terus menggeliat saat ini, bukan
tidak mungkin disebabkan dari kesungguhan politik pembangunan ekonomi yang
saling terkait erat satu sama lain. Tentu pula, tidak menapikan peran masyarakat
yang begitu penting dalam pembangunan ekonomi modern saat ini.
[1] Hikmahanto Juwana, Makalah ; Arah Kebijakan Pembangunan Hukum di
Bidang Perekonomian dan Investasi, disampaikan pada Seminar Arah Pembangunan
Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, Badan Pembinaan Hukum
Nasional-Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI; Jakarta, 2006.