Kamis, 17 November 2011

Perlindungan dan Hak Pengguna Jalan


Ilustrasi
Mencari kenyamanan di Jakarta memang sangat mahal biayanya. Karena kenyamanan pada dasarnya adalah bagian dari sejahteranya hidup manusia. Jikalau rasa nyaman tidak terpenuhi, maka yang ada kemudian timbul kegelisahan, kekhawatiran dan perasaan tidak menentu. Hal itu bisa terjadi pada siapapun, dimanapun dan kapanpun.

Seperti salah satunya adalah nyaman dalam berkendaraan. Tidak hanya dari faktor laiknya kendaraan yang ditumpangi, jalanan yang mulus dan baik adalah sesuatu yang diperlukan bagi semua pengendara kendaraan bermotor. Bisa diyakini, kendaraan bermotor akan melaju dengan lancar tanpa harus slalom atau zig zag menghindari lubang atau jalan bergelombang serta penghambat lainnya. Apalagi jalanan tersebut masuk dalam kategori jalan nasional dan merupakan jalan protokol yang digunakan sehari-hari oleh setiap masyarakat dalam upayanya memenuhi kebutuhan hidup.

Permasalahan tentang jalanan yang baik tidak pernah habis untuk dikupas tuntas. Apalagi datang musim penghujan. Biasanya jalanan cepat rusak, entah itu aspalnya mengelupas atau bekas lubang galian yang tidak tertutup rapi. Banyak kasus kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh buruknya jalanan.

Satu contoh saja, dikutip dari Seputar Indonesia.Com, menurut data Unit Kecelakaan Polres Jakarta Pusat, dalam kurun waktu Januari–Oktober 2011 terjadi 478 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal mencapai 39 orang. Dari seluruh kecelakaan, 125 kasus di antaranya disebabkan jalan rusak. Dengan kata lain, Kondisi  jalan yang rusak, berlubang, dan bergelombang menyumbang 26% penyebab kecelakaan di Jakarta Pusat. 

Tidak itu saja, proyek galian kabel atau gorong-gorong juga menjadi salah satu pemicu jalanan tidak bagus. Pekerjaan yang terkesan dilakukan saban kali itu, sering lengah bahkan terkesan mementingkan keuntungan korporat tanpa mempedulikan hak pengguna jalan akan kenyamanan. Mereka seakan lupa kalau pengguna jalan, khususnya pengendara bermotor menyumbang pajak yang tidak sedikit demi pembangunan yang lebih baik. Lalu, apakah hak mereka setelah membayar kewajibannya dikebiri ? Inilah yang menjadi perhatian serius buat pengguna jalan betapa pentingnya arti sebuah kenyamanan.

Sesungguhnya perlindungan terhadap pengguna jalan, khususnya pengendara bermotor dari kecelakaan akibat jalanan yang rusak, sangat ditanggapi serius oleh pemerintah sendiri. Seperti yang diungkap Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 24 disebutkan bahwa pemerintah (dalam hal ini pemangku kepentingan yang biasa mengurus jalan) berkewajiban memperbaiki Jalan yang rusak dan memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak. Pasal ini merupakan rujukan yang tepat ketika pengguna jalan sering dihadapkan pada buruknya kualitas jalanan sebagai infrastruktur penopang perekonomian nasional. Lalai sedikit saja, ada sanksi yang siap menunggu.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 273, sanksi pidana pantas dikenakan untuk Penyelenggara Jalan bila tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak. Sanksi pidana tersebut adalah sebagai berikut, jika :
1.       Menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta;
2.       Mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 1tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta;
3.       Mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta;
4.       Tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Dengan demikian, sangat jelas pengguna jalan mendapatkan perlindungan yang dijamin oleh undang-undang. Inilah yang dinamakan dengan kesungguhan pemerintah terhadap rakyat. Lalu, apakah ada implementasinya, lantas bagaimana dengan pekerjaan proyek bongkar jalanan yang sering kita lihat, terlalu seringnya proyek tersebut mengganggu kelaikan jalan, apakah mereka mengerti pentingnya jalanan yang bagus, adanya undang-undang yang melindungi masyarakat ?

Anda, kita semua, sesungguhnya tahu jawaban yang dimaksud. Biarlah pengguna jalan yang bijak yang bisa memberikan jawaban. Biarkan pula pemangku kepentingan tahu dampak dan buruknya jalanan yang sering dibongkar. Biarkan juga undang-undangnya berjalan asalkan jangan biarkan jalanan kami rusak. Kenyamanan kami terganggu dan perekenomian terhambat.

Salam Pengguna Jalan.