Ilustrasi |
Mencari kenyamanan di Jakarta memang sangat mahal biayanya. Karena
kenyamanan pada dasarnya adalah bagian dari sejahteranya hidup manusia. Jikalau
rasa nyaman tidak terpenuhi, maka yang ada kemudian timbul kegelisahan,
kekhawatiran dan perasaan tidak menentu. Hal itu bisa terjadi pada siapapun,
dimanapun dan kapanpun.
Seperti salah satunya adalah nyaman dalam berkendaraan. Tidak
hanya dari faktor laiknya kendaraan yang ditumpangi, jalanan yang mulus dan
baik adalah sesuatu yang diperlukan bagi semua pengendara kendaraan bermotor.
Bisa diyakini, kendaraan bermotor akan melaju dengan lancar tanpa harus slalom atau zig zag menghindari lubang atau jalan bergelombang serta penghambat
lainnya. Apalagi jalanan tersebut masuk dalam kategori jalan nasional dan
merupakan jalan protokol yang digunakan sehari-hari oleh setiap masyarakat
dalam upayanya memenuhi kebutuhan hidup.
Permasalahan tentang jalanan yang baik tidak pernah habis
untuk dikupas tuntas. Apalagi datang musim penghujan. Biasanya jalanan cepat
rusak, entah itu aspalnya mengelupas atau bekas lubang galian yang tidak tertutup
rapi. Banyak kasus kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh buruknya
jalanan.
Satu contoh saja, dikutip dari Seputar Indonesia.Com, menurut
data Unit Kecelakaan Polres Jakarta Pusat, dalam kurun waktu Januari–Oktober
2011 terjadi 478 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal mencapai 39 orang.
Dari seluruh kecelakaan, 125 kasus di antaranya disebabkan jalan rusak. Dengan
kata lain, Kondisi jalan yang rusak,
berlubang, dan bergelombang menyumbang 26% penyebab kecelakaan di Jakarta
Pusat.
Tidak itu saja, proyek galian kabel atau gorong-gorong juga
menjadi salah satu pemicu jalanan tidak bagus. Pekerjaan yang terkesan
dilakukan saban kali itu, sering lengah bahkan terkesan mementingkan keuntungan
korporat tanpa mempedulikan hak pengguna jalan akan kenyamanan. Mereka seakan
lupa kalau pengguna jalan, khususnya pengendara bermotor menyumbang pajak yang
tidak sedikit demi pembangunan yang lebih baik. Lalu, apakah hak mereka setelah
membayar kewajibannya dikebiri ? Inilah yang menjadi perhatian serius buat
pengguna jalan betapa pentingnya arti sebuah kenyamanan.
Sesungguhnya perlindungan terhadap pengguna jalan, khususnya
pengendara bermotor dari kecelakaan akibat jalanan yang rusak, sangat
ditanggapi serius oleh pemerintah sendiri. Seperti yang diungkap Undang-undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 24
disebutkan bahwa pemerintah (dalam hal ini pemangku kepentingan yang biasa
mengurus jalan) berkewajiban memperbaiki Jalan yang rusak dan memberi tanda
atau rambu pada Jalan yang rusak. Pasal ini merupakan rujukan yang tepat ketika
pengguna jalan sering dihadapkan pada buruknya kualitas jalanan sebagai
infrastruktur penopang perekonomian nasional. Lalai sedikit saja, ada sanksi
yang siap menunggu.
Seperti yang disebutkan
dalam Pasal 273, sanksi pidana pantas dikenakan untuk Penyelenggara Jalan bila tidak
dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak. Sanksi pidana tersebut
adalah sebagai berikut, jika :
1. Menimbulkan korban luka ringan dan/atau
kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau
denda paling banyak Rp 12 juta;
2. Mengakibatkan luka berat, dipidana
penjara paling lama 1tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta;
3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta;
4. Tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan
yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda
paling banyak Rp 1,5 juta.
Dengan demikian, sangat jelas pengguna jalan mendapatkan
perlindungan yang dijamin oleh undang-undang. Inilah yang dinamakan dengan
kesungguhan pemerintah terhadap rakyat. Lalu, apakah ada implementasinya, lantas
bagaimana dengan pekerjaan proyek bongkar jalanan yang sering kita lihat,
terlalu seringnya proyek tersebut mengganggu kelaikan jalan, apakah mereka
mengerti pentingnya jalanan yang bagus, adanya undang-undang yang melindungi
masyarakat ?
Anda, kita semua, sesungguhnya tahu jawaban yang dimaksud.
Biarlah pengguna jalan yang bijak yang bisa memberikan jawaban. Biarkan pula
pemangku kepentingan tahu dampak dan buruknya jalanan yang sering dibongkar.
Biarkan juga undang-undangnya berjalan asalkan jangan biarkan jalanan kami
rusak. Kenyamanan kami terganggu dan perekenomian terhambat.
Salam Pengguna Jalan.