Rabu, 07 Desember 2011

Kebebasan Informasi Publik

Ilustrasi
Disahkannya  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP), merupakan jawaban pemerintah terhadap begitu pentingnya informasi publik. Sebuah semangat yang banyak didukung oleh berbagai kalangan di seluruh komponen masyarakat. Betapa tidak, UU ini menjadi jelmaan ruh terhadap panggilan era keterbukaan informasi dewasa ini. Dimana, masyarakat dijamin kemerdekaannya untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya.

Jaminan yang diberikan negara terhadap KIP ini terangkum sebagaimana dicatat, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Menilik jauh UU ini, pertama kita bisa melihat ada satu semangat dari pemerintah bahwa KIP tidak hanya sebagai kebutuhan pokok pribadi orang dan lingkungan sosialnya tetapi bisa juga dijadikan sebagai alat ketahanan nasional. Hal ini bisa dilihat bahwa dinegara maju sebuah informasi menjadi sarana yang cukup strategis bagi eksistensi sebuah negara di tengah pergaulan dunia yang semakin pendek jaraknya. Munculnya teknologi informasi yang kian pesat, menjadi pertaruhan apakah teknologi tersebut bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa ataukah bisa terjebak pada satu kondisi pendiktean oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk yang satu ini, negara dan rakyatnya harus dibekali satu instrumen yang mengatur bagaimana informasi didapat dengan baik dan tepat sesuai peruntukkannya.

Yang kedua, mendapatkan informasi adalah bagian dari hak asas manusia dan sekaligus ciri penting dari negara yang mengaku demokratis. Demokratis disini tentu adalah bagaimana negara menjunjung tinggi kedaulatan rakyatnya terhadap penyelenggaraan negara yang baik. Rakyat diberikan kepercayaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan melalui mekanisme yang tepat dan terukur sesuai apa yang diaspirasikannya. UU KIP menjadi istrument yang tepat sebagai wadah aspirasi masyarakat dan negara mengelola informasi publik dengan benar. Tentu, dengan pengawasan yang baik, niscaya penyelenggaraan pemerintahanpun menjadi baik sebagaimana semangat good governance.

Sedangkan yang ketiga, terkait pengawasan diperlukan juga suatu sarana yang mendukung semangat informasi. Nah, UU KIP dapat dijadikan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik yang erat terkait dengan pelayanan publik. Peran aktif masyarakat terhadap pengawasan badan publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap pelayanan publik agar kedepan menjadi lebih baik sekaligus sumbangsih pemikiran terhadap kebijakan publik yang hendak diambil oleh para pemangku kepentingan.

Nilai strategis yang lain dari UU KIP adalah bagaimana mengelola informasi dengan baik sehingga terwujud cita-cita masyarakat informasi di negara tercinta Indonesia. Pengelolaan informasi yang dilakukan dengan baik dan profesional tentu mendukung gerak kemajuan bangsa. Tumbuhnya media-media informasi bak jamur tumbuh di musim penghujan, menandakan media informasi sudah menjadi kebutuhan pokok hidup masyarakat. Bisa dilihat, dimanapun kita berada, sejak bangun tidur hingga menjelang tidur, informasi selalu masuk dan menemani kita setiap hari.

Ruperth Murdoch, raja media di Inggris pernah mengatakan, jika ingin menguasai dunia, maka kuasailah informasi. Dan di dalam agama Islam, Tuhanpun memerintahkan hambanya untuk rajin membaca. Pesan yang hendak disampaikan adalah, dengan membaca kita akan menambah pengetahuan ilmu. Bisa diartikan dengan membaca akan terbuka ruang untuk mengakses seluruh informasi. Nilai positif yang bisa diambil adalah, informasi yang kita peroleh menjadi pegangan untuk kemajuan dan perkembangan kepribadi setiap orang.

Tentu, dalam konteks pelayanan publik, untuk mendapatkan nilai positif, harus dilakukan pengelolaan informasi secara baik, benar dan profesional. Menjadi tugas kita sekarang adalah, bagaimana mengelola informasi tersebut sesuai yang diharapkan. Karena pemanfaatan informasi menjadi harapan bagi kita untuk mendapatkan nilai dan manfaat yang sebesar-besarnya sekaligus membuka jalan menuju masyarakat Informasi yang bermanfaat dan berkeadilan.

Senin, 05 Desember 2011

Ekonomi Indonesia Di Tengah Badai Krisis Finansial Dunia


Gambar Diunduh dari Obrolan bisnis.com
Krisis keuangan Amerika Serikat tahun 2008 yang dipicu oleh subprime mortgage telah memberikan badai ekonomi negatif yang membuat banyak rontok saham di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Perlahan dan pasti krisis ekonomi kini merambah ke Eropa, dan Yunani menjadi korban pertama dari kebijakan kapitalisme. Memburuknya ekonomi negara tersebut, membuat sebagian besar negara kawasan khawatir terhadap pelambatan ekonomi. Jika dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian terhadap pertumbuhan ekonomi berskala global.

Bagi Indonesia tentu menjadi sebuah peringatan bagaimana menangkal perekonomian nasional bisa tangguh menghadapi krisis keuangan global tersebut. Kekhawatiran terhadap krisis tidak saja menjadi isu besar setiap negara maju, negara berkembangpun sekarang diliputi perasaan ketar-ketir terhadap dampak yang ditimbulkan. 

Memang tidak dipungkiri, Amerika dan Eropa merupakan pasar potensial komoditi ekspor Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistisk (BPS), ekspor komoditi Indonesia bulan Mei tahun 2010 mencapai US$12,52 Miliar atau mengalami peningkatan sebesar 4,06 persen dibanding ekspor April pada tahun yang sama. Sementara itu bila dibanding pada bulan yang sama tahun 2009, ekspor komoditi Indonesia mengalami peningkatan sebesar 36,00 persen.

Lantas bagaimana tahun 2011 ?

Menurut BPS, ekspor Indonesia ke kedua kawasan tersebut sedang mengalami penurunan. Sebagai contoh pada bulan September tahun 2011 hanya mencapai US$ 17,82 miliar dibandingkan ekspor bulan Agustus sebesar US$ 18 miliar. Peningkatan yang diraih dalam dua tahun terakhir, kini dibayangi dengan penurunan yang bila didiamkan akan mengganggu perekonomian nasional. Hal ini diakui oleh BPS yang mengatakan krisis global mulai mempengaruhi kinerja ekspor. Diyakini pelambatan ekonomi di Amerika dan Eropa membuat permintaan dari kedua tujuan ekspor tersebut menurun. Efeknya tentu saja harga komoditas dan volumen perdaganganpun mengalami penurunan.

Sejak tahun 1999, pertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk yang bagus diantara negara besar seperti Cina dan India. Hal ini tidak lepas dari keberadaan dunia Industri yang turut memberikan sumbangsih bagi kemajuan pembangunan ekonomi. Indonesia bahkan diprediksi dalam satu dasawarsa ke depan menjadi salah satu negara maju disamping Brazil, India dan Cina. Dengan jumlah penduduknya yang mencapai 239,88 juta merupakan pasar potensial. Pemanfaatan pasar yang begitu bagus, mengundang investor untuk berlomba-lomba menanamkan investasinya di Indonesia. Efeknya adalah tersedianya jumlah lapangan kerja yang cukup sehingga jumlah pengangguran diyakini bakal menurun.

Seiring meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, tidak serta merta membuat pemerintah bernafas lega. Rontoknya ekonomi Yunani dan Italia ternyata sedikit banyak membawa kekhawatiran tersendiri. 

Seperti apa yang digambarkan dalam data BPS di atas, krisis negara eropa membuat kinerja ekspor menurun. Dampaknya adalah bakal ada pelambatan kinerja industri yang membuat pertumbuhan ekonomi nasional berada dalam bayang-bayang ketidak pastian. Melambatnya industri menyebabkan cost yang dihasilkan besar, tidak efisien dan bisa merugikan keuangan perusahaan. Selain itu, tenaga kerja dan bahan baku yang melimpah serta menurunnya jumlah volume komoditi ekspor bisa menjadi penyebab harga menjadi komoditi menjadi rendah. Produk jadi maupun setengahpun jadi menjadi tidak mampu bersaing sehat di pasaran. 

Untuk itu, perlu dilakukan sebuah terobosan untuk mencari pasar lain selain Amerika dan Eropa. Terhadap ini, pemerintah harus menjadi yang terdepan mencarikan sumber pasar baru bagi komoditi ekspor Indonesia. Memang beberapa negara telah dijajaki oleh pemerintah, namun negara yang hendak ditujupun dirundung masalah yang sama seperti Indonesia.

Dalam tulisan ini, penulis mengusulkan supaya dibuat suatu aturan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Aturan yang yang kiranya bisa menimbulkan efek kejut bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak itu saja, aturan juga dibuat agar bisa memberikan barrier bagi fundamental ekonomi Indonesia. Seperti pemberian insentif, mudahnya persyaratan pemberian kredit, memaksimalkan proyek padat karya, pemberantasan korupsi yang terus menerus dilakukan, dan penyediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja serta menggenjot pembangunan infrastruktur bisa menjadi instrument yang bisa dilakukan pemerintah. 

Namun demikian, aturan yang dibuat setidaknya harus dilakukan analisa terlebih dahulu. Sekiranya ada sebuah peraturan yang ternyata sangat mendukung, patut kiranya pemerintah dan DPR bersama-sama mempertahankannya bahkan jika diperlukan bisa dilakukan evaluasi untuk ditambahkan lagi fungsinya sehingga peraturan yang mencakup bidang perekonomian bisa digdaya, mampu menahan krisis finansial yang melanda Amerika dan Eropa. Sedangkan aturan yang tidak mendukung, ada baiknya dihapus dan diganti dengan yang lebih flexible untuk dilakukan perbaikan sesuai perkembangan zaman. 

Dengan pengalaman banyaknya perda yang dibatalkan pemerintah, menunjukkan kurangnya pemahaman pembuat undang-undang yang tidak mengharmonisasi terlebih dahulu dengan undang-undang yang berada di atasnya. Ini menjadi alasan tersendiri kenapa pemerintah khawatir, krisis bisa menjebol perekonomian nasional. Semoga saja menjadi pelajaran yang berharga. Dengan peraturan yang kuat, niscaya fundamental perekonomian nasional bisa mencegah masuknya krisis ke Indonesia.