Ilustrasi oleh Google |
Di salah satu negara bagian
Amerika Serikat, sebut saja New York ada sebuah sistem peradilan yang mempunyai
fungsi dimana sistem tersebut diberikan kewenangan untuk membuat pilihan bagi
para orang yang melakukan tindak pidana dan tertangkap oleh Polisi, diberikan
pilihan hukum. Pilihan yang dimaksud adalah, apakah si orang tersebut mengakui
kesalahannya ataukah tetap bersikeras tidak mengaku. Sebagai gambaran, untuk
pilihan mengakui perbuatannya, orang tersebut diberikan kesempatan oleh hakim
pengadilan setempat untuk menebusnya dengan kerja sosial dan catatan
kriminalnya dihapus dari buku catatan kriminal. Namun bila dia memaksa dan
tidak mengakui, maka orang tersebut dipersilahkan untuk menempuhnya melalui
jalur pengadilan.
Untuk proses bagi orang yang
mengakui kesalahannya, atas dasar wewenang hakim pengadilan setempat, orang
tersebut akan dikirim ke lembaga yang berwenang seperti konsultan hukum atau
pengacara untuk mengikuti sebuah program kerja sosial sebagai bagian dari
hukumannya di luar penjara. Keikutsertaan orang yang melakukan delik pidana
tersebut merupakan bagian dari apa yang dinamakan ‘restorative justice”.
Peran konsultan hukum terhadap
program ini adalah memberikan arahan atau petunjuk terhadap orang yang direkomendasikan
hakim untuk menjalani kerja sosial. Tentu setiap hal yang terkait dengan
program tersebut, orang yang melakukan delik pidana ini tetap mendapatkan pengawasan
dan catatan perilakunya sehari-hari. Catatan perilaku inilah yang kemudian akan
menjadi rekomendasi bagi hakim untuk menetapkan putusannya. Bila orang yang
melakukan kerja sosial tersebut berkelakuan baik maka ia mendapat reward yaitu
dihapusnya catatan criminal yang telah dilakukan dan ia terbebas dari penjara.
Namun sebaliknya, bila dalam
program kerja sosial tersebut, ia berulah dan melakukan pelanggaran atau kabur
dari tugasnya, maka hakim tak segan-segan untuk mengirimnya ke penjara dengan
catatan kriminalnya tercatat selama hidupnya. Tindakan Hakim ini, sebenarnya
langkah awal dari pemisahan sisi manusiawi dan ketegasan. Apalagi yang
melakukan pelanggaran tersebut hanya melakukan TIPIRING (tindak pidana ringan).
Hakim harus mampu memberikan efek jera dan memberikan pilihan terbaik bagi
Pelaku Tipiring, “Kerja Sosial ataukah Penjara”.
Klinik Hukum
Di Negara Bagian New York,
Pengadilan Red Hot, sudah lama dikenal dengan apa yang disebut “Klinik Hukum”.
Klinik ini bertaut erat dengan Pengadilan setempat. Tidak itu saja, lembaga
pencerahan ini juga mempunyai kedudukan yang sangat penting. Beberapa Lembaga
Peradilan pasti mempunyai hubungan dengan Klinik Hukum, seperti Kepolisian,
Kejaksaan dan Departemen Dalam Negeri. Lembaga ini menjadi semacam penghubung antara
Lembaga Peradilan dan Pelaku TIPIRING.
Klinik Hukum ini mempunyai peran
sebagai tempat konsultasi, tempat konseling atau memberikan arahan bagi Pelaku
TIPIRING ketika melaksanakan program Kerja Sosial. Sebagai tempat pendampingan
bagi Pelaku, Klinik mempunyai tugas mengawal dengan ketat setiap perkembangan
Pelaku dengan kata lain bisa dikatakan semacam “mata”-nya Pengadilan.
Tugas mereka adalah mengembalikan
fungsi hukum, tata nilai dan kejiwaan bagi Pelaku TIPIRING ketika nanti berbaur
kembali ke masyarakat agar tidak mengulangi perbuatannya. Satu pelanggaran atau
kelalaian saja, Pengadilan tidak segan-segan menangkap dan memenjarakannya.
Konsep restorative justice
Bila melihat kasus tersebut di
atas, maka bisa dipastikan bahwa negara mempunyai peran yang sangat penting
terhadap kedudukan Pelaku pelanggaran. Satu sisi mengedapankan manusiawi dan
sisi lain mengedapankan ketegasan. Hanya konsep ini berlaku untuk kasus
pelanggaran atau pidana ringan saja. Pesannya sangat jelas, bahwa tidak setiap
kasus harus masuk penjara. Kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dalam strata
bawah apalagi kasus kecil, seringkali menjadi obyek yang dikorbankan. Padahal
pengenaan hukuman tidak hanya dilakukan dengan penjara badan tapi bisa juga
dengan kerja sosial. Oleh para ahli hukum, konsep ini dinamakan “Restoratif
Justice” atau pilihan hukuman.
Banyak pertimbangan yang bisa
dipetik dari konsep ini, hukuman ringan yang diputus pengadilan dan
mengirimkannya pada program kerja sosial, bila dilihatnya dari berbagai aspek.
Baik itu aspek Psikologis, aspek, ekonomi, aspek sosial dan aspek hukum. Hakim
tentunya sangat jeli memilih hukuman yang pantas diberikan oleh Pelaku
TIPIRING. Dengan mengirimkannya pada Lembaga Klinik pelaku Tipiring diharapkan
mampu melaksanakan hukumannya dengan baik tanpa mengulangi lagi kesalahannya.
Restoratif justice
mengutamakan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak
pidana. Dalam kenyataannya pendekatan ini banyak dilakukan dalam praktek di
lapangan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum sebagai suatu alternatif
penyelesaian sengketa.
Bagi pemerintah
Restoratif justice merupakan salah satu cara penyelesaian perkara dalam suatu
tindak pidana yang bisa memberikan pilihan hukum bagi hakim untuk memutus perkara,
terutama perkara atau kasus-kasus yang ringan. Selain itu, memberikan suatu
pendidikan kepada masyarakat agar, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung
ke pengadilan.
Kita memaklumi
keinginan pemerintah dalam hal ini, meningkatnya jumlah narapidana atau warga
binaan menyebabkan hunian Lembaga Pemasyarakatan menjadi tidak layak. Fungsi
pembinaan yang awalnya ditanamkan bagi narapidana atau warga binaan
dikhawatirkan bisa terganggu. Kita bisa membayangkan, betapa jumlah Lembaga
Pemasyarakatan yang ada saat ini sudah mengalami over capacity. Sebuah Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya dihuni
500 orang, kini dipenuhi 1500 atau tiga kali lipat dari jumlah yang wajar. Maka
tak heran, banyak program pembinaan kepada narapidana atau warga binaan terhambat
lantaran masalah sosial yang ditimbulkan dari sesaknya hunian Lembaga
Pemasyarakatan.
Kini,
pemerintah tengah mempertimbangkan penyelesaian sengketa dengan perkara-perkara
ringan agar bisa diselesaikan melalui mediasi. Tidak harus berujung ke pengadilan,
atau bisa juga dilakukan dengan kerja sosial dan program lainnya yang tentu
tidak menghilangkan begitu saja sanksi sebuah hukuman terhadap pelaku yang
melakukan tindak pidana. Bagi kita, ini merupakan suatu langkah maju yang harus
didukung. Pembinaan tidak saja hanya kurungan badan, tetapi juga bisa
memberikannya pendidikan dan pemahanan melalui kerja sosial seperti halnya yang
dilakukan Pengadilan New York.