Selasa, 07 Februari 2012

Bemo, Yang Unik dan Yang Tergusur

Ilustrasi
Mengusung kesan sederhana dengan ditopang nama beken pada zamannya, siapa sih yang tidak kenal bemo. Nah, kendaraan yang unik dan hampir lekang dimakan zaman ini, ternyata menyimpan cerita yang menarik dan tidak pernah habis untuk dibahas oleh para penggemarnya. Sebuah kisah menarik tentang sosok bemo yang tertatih-tatih ditengah derasnya modernisasi kendaraan pada zaman modern saat ini.

Kendaraan roda tiga yang dibuat tahun 1960-an ini pernah menjadi icon pada saat pesta olahraga Ganefo di Jakarta dan serta merta, bemo menjadi booming. Dengan bentuknya yang unik dan lucu bemo mampu berlari kencang dan bermanuver di gang-gang sempit mengalahkan becak pada zamannya. Menurut beberapa artikel, bemo merupakan produk pabrikan otomotif Jepang, Daihatsu. Kendaraan ini dibuat dari sebuah inovasi yang sebelumnya didahului Toyota yang mengeluarkan produk truck beroda empat yang kemudian dikenal dengan toyoace.

Atas meledaknya toyoace, Daihatsu kemudian menelurkan produk truck roda tiga yang diberi nama midget. Karena permintaan pasar, Daihatsi midget kemudian diekspor ke luar negeri, termasuk Indonesia. Nah, Daihatsu Midget inilah yang kemudian dikenal masyarakat Indonesia sebagai bemo (becak motor).

Sebenarnya, hadirnya bemo oleh pemerintah daerah saat itu dimaksudkan untuk menggantikan becak. Namun karena tidak adanya perencanaan yang matang, satu dasawarsa berikutnya, bemo perlahan-lahan ditarik keberadaannya. Bemo yang semula beroperasi seperti taksi, belakangan daerah operasinya dibatasi di rute-rute tertentu saja, kemudian akhirnya disingkirkan ke rute-rute kurus yang tak disentuh oleh bus kota.

Dalam beberapa artikel disebutkan, konon di negara asalnya, Jepang, bemo tidak dimaksudkan sebagai angkutan manusia, melainkan sebagai angkutan barang. Akibatnya, ketika dipasangkan tempat duduk, ruangan yang tersedia pun menjadi sempit. Paling tidak, bemo mampu mengangkut paling kurang 8 penumpang, enam di bagian belakang, dua di depan, termasuk sang sopir. Lantaran kondisi yang sempit, maka tidak heran penumpang sering beradu lutut dengan posisi duduk berdesak-desakan. Meskipun begitu, tidak sedikit yang menemukan jodohnya di dalam bemo dan menjadi kenangan indah bagi penumpangnya.

Saat ini bemo seperti hidup segan mati tak mau. Keberadaan bemo sekarang tidak lagi seperti tahun 1990-an yang masih banyak dijumpai di pinggiran jalan besar, seperti di bilangan Pisangan Baru (Kebon Sereh), kayu manis, pangkalan jati (Kali Malang), Slipi, Penjernihan, Benhil, Manggarai dan Klender. Jelang tahun 2000-an keberadaan bemo hanya tersisa di bilangan Benhil, Penjernihan dan Manggarai.

Seiring dengan modernisasi angkutan umum, bemo praktis makin lama ditinggalkan penumpangnya. Belum lagi ketersediaan suku cadang yang sudah tidak ada produksinya lagi. Kondisi tersebut, tidak dipungkiri menjadikan bemo tergusur dari cerita salah satu alat transportasi yang dicintai masyarakat.

Namun demikian, dari beberapa pemilik bemo yang setia merawatnya, ketiadaan suku cadang bemo kemudian disiasati dengan membuat suku cadang tiruan yang dibuat dibengkel-bengkel pinggiran Jakarta. Dari suku cadang ini, kini tersisa tidak lebih dari puluhan bemo yang masih beroperasi, sisanya menjadi rongsokan dan terbuang. Sedihnya lagi, bemo sudah banyak dihapus karena dianggap sudah tua, tidak nyaman dan berpolusi.

Sebut saja Bang Onih, sopir bemo yang setia mengoperasikan bemonya di bilangan Jakarta Pusat ini menceritakan, kalau bemo mampu membiayai anaknya sekolah hingga tamatan SMA. Dengan rute Benhil – Penjernihan, Onih mampu meraup rupiah 40.000 sehari. Itupun kalau ramai, misalnya pada saat jam berangkat dan pulang kerja. Bemo Onih ini fisiknya sudah tidak cantik lagi. Di sana sini banyak dempulan dan cat yang terkelupas serta kabin belakang yang kap-nya sudah usang. Tapi tidak menyurutkan niat langganannya untuk terus menggunakan jasa bemo-nya.

Sekarang ini serba salah, menurut aturan memang bemo sudah tidak boleh beroperasi, tapi karena kebutuhan ekonomi, membuat onih berpikir untuk terus menggunakannya. Pikirnya, daripada menganggur dan kalah bersaing dengan anak sekarang dalam mencari pekerjaan, lebih baik memanfaatkan bemo tersebut. Toh, bemo-nya tidak beroperasi dijalan besar. 

Cerita tentang bemo memang tidak pernah habis, makian pengendara motor yang tidak sabaran sering diterima sopir bemo. Bahkan diancam untuk dikandangkan menjadi makanan sehari-hari. Meski begitu, bemo juga menyimpan banyak cerita indah seperti ada penumpangnya menemukan jodoh ketika naik bemo.

Memang secara kelayakan, bemo sudah tidak memenuhi syarat untuk kenyamanan penumpang. Bemo juga kerap mengeluarkan asap pekat yang bisa membuat polusi udara. Bemo sekarang tidak selincah seperti saat masanya. Bemo sudah terlalu tua untuk memenuhi tuntutan warga ibukota yang maunya serba cepat.

Sekalipun demikian, biarkan bemo untuk beroperasi semampunya. Keberadaan bemo saat ini, tidak lebih dari masih ada warga ibukota yang mencintainya. Sekedar nostalgia, atau kendaraan angkutan alternatif, bemo masih dianggap layak mengangkut penumpang. Selain itu, bemo juga mampu memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga ibu kota untuk sekedar dapur ngebul atau sesuap nasi. 

Dan bemo, mampu menjadi instrumen pencegah penyakit sosial yang kerap lahir dari keterpurukan ekonomi. So, sepanjang pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan, profesi pengemudi bemo layak diacungi jempol. Dan warga ibu kotapun masih bisa bernostalgia dengan menumpang bemo mengitari kampung-kampung maupun gang-gang, entah sekedar mencari jalan alternatif menghindari kemacetan atau punya keperluan lainnya.

H'eh, itulah bemo. Unik.



Kamis, 02 Februari 2012

Aksi Buruh Tutup Jalan Tol dan Dampak Yang Ditimbulkannya


Ilustrasi : Republika
Awal tahun 2012 marak dengan demo buruh di wilayah jabodetabek. Seperti halnya yang dilakukan gabungan serikat pekerja di kawasan industri Cibitung dan Cikarang Bekasi yang menutup akses jalan tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Padahal akses jalan tol merupakan jalur strategis yang menjadi urat nadi gerak ekonomi masyarakat. Tidak hanya terkait industri, tetapi juga kegiatan ekonomi lainnya yang melibatkan masyarakat luas.

Demo oleh buruh ini merupakan akumulasi kekecewaan buruh terhadap pengusaha yang tidak segera melaksanakan ketetapan Gubernur tentang Upah Minimum Propinsi. Bahwa katanya penaikan besaran upah buruh, sebelumnya sudah melalui Dewan Pengupahan di Kabupaten dan hasilnya kemudian di bawa ke Gubernur yang langsung menyetujui usulan penaikan upah buruh di kawasan Bekasi.

Terhadap putusan ini, seharusnya pengusaha bisa langsung melaksanakannya. Namun yang terjadi adalah pengusaha melalui wadah Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak menyetujui dan membawanya ke pengadilan untuk banding. Kontan saja, langkah Apindo ini menuai cemoohan dan buruh mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran jika apa yang telah menjadi putusan Gubernur tidak dilaksanakan.

Ancaman buruh rupanya tidak main-main. Dalam perjalanannya, gelombang demo oleh buruh di kawasan Bekasi makin lama makin besar. Dari sudut pandang keamanan dan ketertiban, aksi ini tentu membawa implikasi atas terciptanya gangguan dan kekacauan. Sadar akan dampak yang ditimbulkan dan kerugian yang diderita, pengusaha melalui Apindo kemudian bersedia melakukan mediasi dengan buruh. Alhasil dicapai kesepakatan bahwa Apindo berjanji untuk menarik berkas banding putusan Gubernur atas Upah Minimum dari Pengadilan. Mendengar janji dari Apindo, buruh se Bekasi menanggapnya sebagai suatu langkah maju dari kegiatan mediasi yang dilakukan.

Namun sayang, janji tinggal janji. Dari perwakilan buruh, rupanya mencium niat Apindo tidak serius mencabut bandingnya. Akhirnya proses pengadilan banding terhadap Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum berjalan terus. Hingga pada suatu hari dimana ditetapkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Banding dari Apindo. Keruan saja, putusan ini memantik buruh untuk kembali mengancam melaksanakan demo.

Ancaman demo buruh ini benar-benar diwujudkan pada beberapa waktu lalu dengan menutup akses jalan tol Jakarta-Cikampek pada pagi jelang siang. Menurut pengakuan perwakilan buruh, sebenarnya mereka hanya bermaksud menutup pintu tol Cikarang, tapi diluar dugaan ribuan buruh di sejumlah kawasan Cibitung dan Cikarang rupanya turut bergabung hingga akhirnya menutup akses jalan tol.

Bagi masyarakat umum, langkah menutup jalan tol adalah salah, karena merugikan masyarakt lainnya. Apa yang dilakukan buruh di Bekasi banyak mendapat cibiran dari pengguna jalan. Bahkan ada penumpang dari Bus turun dan protes terhadap aksi ini. Terhadap protes pengguna Bus, beberapa oknum buruh terpancing emosi dan hampir saja terjadi keributan. Untung saja bisa dilerai dan massa buruh tetap melanjutkan aksinya tanpa peduli dengan masyarakat lainnya. 

Sedangkan bagi pemerintah, langkah penutupan jalan tol hingga berjam-jam tentu menjadi masalah yang sangat serius. Disinyalir kerugian yang didapat mencapai miliaran bahkan triliunan. Jika tidak diambil langkah yang tepat, demo buruh akan semakin anarkis dan akan memukul perekonomian masyarakat.

Melalui juru bicaranya, Presiden SBY kemudian memerintahkan Menakertrans untuk segera mengambil langkah-langkah penting dan strategis untuk mengatasi persoalan buruh dan pengusaha. Pemerintah sepertinya tidak mau dibilang lamban, perintah Presiden langsung direspon cepat Menko perekonomian dengan menugaskan Menakertrans melakukan langkah-langkah percepatan membuat suatu keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha).

Dengan kerja keras, Menakertrans bersama Gubernur Jabar, Bupati Bekasi, perwakilan buruh dan Apindo kemudian melakukan proses mediasi untuk menentukan kesepakatan besaran upah yang diinginkan ke belah pihak. Tanpa menyertakan dewan pengupahan, kesepakatan akhirnya dicapai. Kesepakatan ini kemudian menjadi acuan pelaksanaan keputusan Gubernur Jawa Barat untuk mengubah keputusan sebelumnya. Memang diakui, meskipun tidak melalui dewan pengupahan, hasil kesepakatan penetapan upah yang dimediasi Menakertrans merupakan keputusan yang tepat dan cepat. Dan, bagi buruh kabar kesepakatan upah minimum yang diinginkan menjadi angin segar meskipun besaran angkanya beda tipis dari yang ditetapkan Gubernur Jabar sebelumnya.

Sementara itu bagi Apindo, meski berat, kesepakatan yang dicapai merupakan solusi yang terbaik bagi semuanya. Memang persoalan buruh dan keinginannya selesai. Masalah keamanan dan kerugian yang lebih besar lagi juga selesai, tetapi ada satu kekhawatiran Apindo, usai demo besar-besaran tersebut akan membuat para investor berpikir dua kali melanjutkan usahanya di kawasan industri yang ada di Bekasi. Bukan tidak mungkin investor akan hengkang. Bila iya, tentu akan mempengaruhi citra buruk Indonesia kembali tentang kepastian hukum dunia usaha. Padahal baru saja salah satu Pemeringkat Dunia telah mentahbiskan Indonesia sebagai tempat berinvenstasi yang bagus dan cerah.

Beberapa pengamat dunia usaha bahkan menyatakan hal yang serupa. Tetapi beberapa lagi juga menepiskan kekhawatiran tersebut. Belum ada gelagat para investor akan merelokasi usahanya. Seandainyapun ada, paling-paling di luar Bekasi. Mereka hanya menyayangkan beberapa asosiasi pengusaha yang berafiliasi di Apindo terlalu khawatir. Menurutnya lagi, untuk dalam jangka waktu yang panjang merelokasi usaha bukan langkah yang tepat, mengingat Indonesia adalah tempat berinvestasi yang bagus dibandingkan negara-negara lainnya. Dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, Indonesia menjadi tempat yang paling menjanjikan.

Bila melihat ke Eropa yang sedang bangkrut atau ke negara Asia bahkan Asia Tenggara, peluang untuk menanamkan investasi perlu dilakukan penghitungan untung dan rugi. Dan cost yang ditimbulkan tentu jauh lebih besar. Belum lagi pasar dunia yang sedang lesu. Karenanya, kalangan pengamat dunia usaha meyakini, demo buruh yang terjadi beberapa waktu lalu tidaklah menimbulkan ketakutan para investor.

Terhadap hal ini, pemerintah, pengusaha dan buruh harus kembali duduk bersama untuk merumuskan jalan keluar ke depannya. Bukan tidak mungkin masalah seperti ini akan terjadi di masa yang akan datang. Semakin berlarut-larutnya merumuskan nilai kekhalayakan upah, potensi demo buruh pasti terus terjadi.

Solusi yang masuk akal saat ini adalah meyakinkan investor bagaimana menciptakan kondisi yang nyaman, kepastian hukum dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh termasuk Pemerintah sebagai mediator harus memainkan peran yang aktif. Pemerintah harus mampu mencium gejala-gejala yang muncul di dunia usaha. Jangan sampai pemerintah dan jajaran yang berkepentingan di dalamnya tidur tanpa harus mempunyai solusi. Kalau perlu siapkan jalan keluar tanpa harus menunggu perintah Presiden.

Bagi masyarakat, kejadian demo kemarin kalo mau jujur memang membuat masyarakat terpukul lantaran kegiatan ekonominya terhambat. Tapi bagi masyarakat jauh lebih dewasa menyikapi persoalan tersebut. Maklum, buruh adalah bagian dari masyarakat.

Rabu, 25 Januari 2012

Hormuz diantara Ketersediaan Energi dan Eksistensi

Jazirah arab sepertinya tidak pernah padam dari bara perebutan kekuasaan ekonomi dan politik. Perebutan tersebut, bukanlah domain dalam negeri negara-nagara arab saja, tetapi juga menjadi kepentingan negara lain yang mempunyai  kekuatan besar serta tujuan besar.

Selat Hormuz
Publik, mesti masih ingat ketika krisis teluk di tahun 1991 menjelma menjadi perang besar yang nyaris saja memantik perang dunia ketiga. Kini, di penghujung tahun 2011 dan awal tahun 2012, katakan saja krisis selat hormuz, telah tumbuh bibit pertikaian anak manusia yang berujung pada perang besar yang berskala global.

Menguti dari laman wikipedia, Selat Hormuz (bahasa Arab: مضيق هرمز—Madīq Hurmuz,bahasa Farsi: تنگه هرمز—Tangeh-ye Hormoz) adalah selat yang memisahkan Iran dengan Uni Emirat Arab. Selat ini terletak di antara Teluk Oman dan Teluk Persia. Pada titik tersempit, lebar Selat Hormuz hanya mencapai 54 km. Selat ini merupakan satu-satunya jalur untuk mengirim minyak keluar Teluk Persia. Menurut U.S. Energy Information Administration, setiap hari 15 kapal tanker yang membawa 16.5 hingga 17 juta barel minyak bumi melewati selat ini.

Yang menarik, munculnya krisis selat hormuz, bermula dari tuduhan negara barat terhadap Iran yang diduga membuat program senjata nuklir. Beberapa negara dari anggota dewan keamanan PBB kerap melakukan penekanan terhadap Teheran agar menghentikan program Nuklir mereka. Terhadap ini, tidak secuilpun Iran gentar, bahkan mereka mempublikasikan keberhasilan-keberhasilan pengayaan uranium yang katanya untuk tujuan damai. Seperti berbalas pantun, negara-negara penentang program nuklir Iran terus melakukan gerilya, mencoba berbagai cara agar Iran tidak meneruskan program yang dinilai bisa membahayakan keamanan dan ketertiban kawasan sekitar bahkan dunia pada umumnya.

Bahkan Israel sesumber mengusulkan untuk melakukan serangan pre empetive strike ke Iran. Terang saja, usulan tersebut mendapat tentangan banyak negara jazirah Arab dan negara di seluruh dunia termasuk sekutu Iran, Rusia. Amerika, Inggris dan lainnya juga tidak mau kalah. Dengan pimpinan negeri Paman SAM, beberapa negara eropa menggadangkan usulan agar Teheran diberikan sanksi berupa embargo impor minyak dari Iran.

Usulan embargo rupanya menjadi cara lain yang digunakan negara-negara barat selain serangan ke instalasi nuklir Iran. Kontan saja, usulan ini diamini ketimbang melakukan serangan yang dampak kerugiannya jauh lebih besar. 

Usaha untuk menggolkan sanksi ini rupanya tidak main-main. Amerika giat melakukan lobi terhadap mitra bisnis Iran seperti Rusia, Cina dan India yang tentu punya kepentingan ekonomi strategis di bidang bahan bakar. 

Sementara itu, Iran tidak mau ketinggalan dengan kunjungan lawatan kenegaraan ke beberapa negara Amerika Latin seperti Venezuela, Bolivia, dan Nikaragua. Dari kunjungan tersebut, Teheran mendapat dukungan untuk mempertahankan keputusan strategisnya demi tujuan damai. Bahkan Venezuela mengecam keras aksi negara-negara barat yang terus memaksa Teheran meninggalkan program nuklirnya. Tanpa segan-segan, mereka menunjuk Israel juga tengah menjalankan program nuklirnya, tetapi tidak mendapat tentangan. Atas tuduhan ini, Israel sendiri diam dan tidak membantah dan mengiyakan.

Dengan semakin memanasnya krisis nuklir Iran, tentu akan menimbulkan dampak yang tidak sedikit. Iran bahkan mengancam akan menutup selat Hormuz bila sanksi baru diterapkan oleh Amerika dan sekutunya. Ancaman Iran langsung mendapat reaksi keras dari Amerika yang tidak akan mentolerir aksi Iran tersebut.
Rusia dan Cina sendiri menentang sanksi terhadap Iran yang dianggapnya bisa menyengsarakan rakyat Iran. Bisa dimaklumi, Rusia dan Cina adalah mitra bisnis Iran terbesar dalam bidang energi. Bahkan Jepang dan Korea Selatan yang merupakan sekutu Amerika di Asia Pasific secara tersirat menyatakan keberatannya untuk menangguhkan pembelian minyak dari Iran. Baginya, sanksi ini akan menimbulkan gejolak ekonomi di negara mereka yang baru saja dihantam bencana tsunami dan gempa.

Beberapa pakar mengkhawatirkan, bila krisis selat hormuz ini terus memanas dengan aksi saling balas, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan resistensi harga minyak dunia yang melambung tinggi. Belum lagi ditambah Eropa yang sedang didera krisis financial serta ekonomi Amerika yang tidak stabil termasuk meningkatnya hutang sejak beberapa dekade terakhir. “Apalagi bila perang jadi meletus, tentu tidak bisa dibayangkan dunia saat ini seperti apa”, kata orang-orang pintar menganalisis perseteruan antara Iran dan Barat.

Senin lalu (23/1), akhirnya, Amerika dan Eropa sepakat untuk mengembargo minyak Iran dari peredaran dunia. Barat juga menutup akses transaksi keuangan Teheran baik yang ada di Bank Sentral Iran maupun Bank penghubung lainnya di negara kawasan tersebut. sedianya sanksi ini dimaksudkan agar Iran mau menghentikan program nuklir serta kembali kemeja perundingan dengan sedikit harapan bisa melunak dan dikendalikan. Tapi, sanksi ini diterapkan untuk bulan Juli yang akan datang. Dengan kata lain, bagi negara yang menyetujui sanksi tersebut bisa memberikan ruang akses atau jeda waktu mempersiapkan pengenaan sanksi agar tidak menimbulkan implikasi ekonomi maupun politik baik di luar maupun di dalam negeri. Diharapkan pula, negara pengimpor minyak Iran bisa mengalihkan kebutuhan energi minyaknya ke produsen lain selain Iran.

Namun demikian, dari sudut kepentingan hak negara berdaulat, sanksi ini tidak serta merta memaksa agar semua negara mengikuti aturan tersebut. Rusia, Cina dan India serta beberapa negara dunia lainnya terang-terangan menolak dan tetap akan mengimpor minyak dari Iran. Bagi mereka, sanksi itu tidak mengikat dan mereka jauh lebih memikirkan kepentingan ketersediaan energi bagi rakyatnya ketimbang bergabung dalam aliansi yang selalu berbau perang. Iran sendiripun tenang dan tidak ada kegaduhan di dalam negeri mereka sendiri. So, bagi seluruh negara di dunia, waktu 6 bulan untuk penerapan sanksi bagi Iran adalah waktu yang sangat berharga untuk memikirkan mana yang baik dan mana yang tidak. Apalagi bagi kelangsungan kehidupan dan kemajuan serta kepentingan hak asasi sebuah negara berdaulat yang bebas melakukan hubungan ke manapun negara di dunia.

Akankah 6 bulan ke depan Selat hormuz memanas ? So kawan, jangan tinggalkan kewaspadaan dan berharap semoga ini adalah bagian skenario yang tidak perlu masuk episode sebuah kehidupan anak manusia akhir zaman.

Jumat, 13 Januari 2012

TERBITKAN PERMA, MAHKAMAH AGUNG DIANGGAP PEKA

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. 
Mahkamah Agung RI

Undang-undang Dasar 1945 dalam beberapa pasalnya memberikan kewajiban dan kewenangannya kepada Mahkamah Agung, diantaranya adalah:
·   Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·       Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
·       Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung juga mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang, yaitu Mahkamah Agung mendapat porsi untuk melakukan fungsi pengaturan (regelende functie) guna memperlancar penyelenggaraan peradilan. Menurut Prof. Soebekti, Mahkamah Agung memiliki sekelumit kekuasaan legislatif yang dianggap merupakan pelimpahan kekuasaan dari pembuat undang-undang. 

Sedangkan Hans Kelsen filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria beranggapan bahwa telah terjadi pergeseran kekuasaan pembentukan atau pembuatan undang-undang dari kekuasaan legislatif ke Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif. Dengan kata lain lembaga peradilan (Mahkamah Agung) menjalankan fungsi legislatif meskipun substansi yang dimaksud Kelsen, ketika Mahkamah Agung membatalkan suatu undang-undang dalam putusannya dianggap tidak adil dan konstitusional.

Menilik kemajuan teknologi di era globalisasi saat ini, perkembangan hukum, khususnya di Indonesia terus mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan yang ada. Bahkan muncul beberapa kasus yang perlu diselesaikan melalui terobosan hukum. Dan, hasilnya ternyata positif bagi kelancaran penegakkan hukum yang berasaskan kepastian hukum, asas manfaat, asas cepat yang tentu berkeadilan.

Memang diakui, dalam  ranah hukum pidana, keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981 atau yang dikenal dengan KUHAP menpunyai peran yang sangat penting sebagai pedoman (guidence) ketika beracara di pengadilan. Sayangnya, KUHAP di era globalisasi yang demikian cepat sepertinya terengah-engah mengikuti dinamika perkembangan hukum di tanah air. Kevakuman hukum seringkali membuat pihak pihak yang berperkara di pengadilan merasa digantung nasibnya. Dampaknya sudah tentu tidak hanya kepada pihak-pihak yang berperkara tetapi juga kepada lembaga yang dianggap tidak menunjukkan keseriusan dan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Atas dasar kondisi ini, Mahkamah Agung sepertinya telah mengambil langkah dan berperan aktif untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tengah dilanda kekosongan hukum tersebut. Beberapa langkah tersebut, seperti menjalankan fungsi pengaturan yang dimilikinya (regelende functie) yaitu mengisi kekurangan, melengkapi kekosongan atau bahkan mengesampingkan ketentuan hukum untuk memenuhi rasa keadilan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara.

Salah satunya adalah, Mahkamah Agung telah merespons kevakuman di bidang hukum acara perdata dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008, yang bertujuan untuk menjawab tuntutan kebutuhan hukum tentang Tata Cara atau Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, Mahkamah Agung juga menerbitkan PERMA no. 2 Tahun 2002 tentang Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok. Dengan dua contoh tersebut bisa dipastikan, langkah Mahkamah Agung ini merupakan pengejawantahan dari proses penyelenggaraan peradilan agar bisa berjalan lancar dan berlangsung secara berkeadilan.

Penerbitan PERMA oleh Mahkamah Agung, tidak serta merta lahir begitu saja, tetapi kelahiran dari PERMA tersebut didasari pada pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Makna dari pasal 5 ayat 2 tersebut jika ditarik garis besarnya menurut kacamata hukum merupakan sebuah kewenangan lain yang diberikan undang-undang kepada Mahkamah Agung. Pengadilan tidak hanya mengadili berdasarkan undang-undang, tetapi juga mengadili menurut hukum. Selain itu, di dalam pasal 28 ayat (1) disebutkan pula bahwa hakim (lembaga peradilan)  wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam  masyarakat, dengan kata lain, demi kepastian hukum, segala sesuatu yang terjadi hendaknya didasarkan pada kenyataan-kenyaatan (faktual) di masyarakat, mengikuti dinamika yang ada (change).

Dengan demikian terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan atau kevakuman hukum di dalam lembaga peradilan, sudah sesuai dengan aturan-aturan serta norma-norma yang melingkupi kehidupan masyarakat. Sikap dan perilaku Mahkamah Agung menunjukkan bahwa Mahkamah Agung semakin dewasa menyikapi perkembangan hukum di setiap aspek kehidupan. Mahkamah Agung memainkan peran yang dibutuhkan publik sehingga menempatkannya sebagai salah satu lembaga atau benteng keadilan yang terakhir sekaligus peka terhadap penyelesaian perkara-perkara hukum yang banyak menumpuk di lembaga kekuasaan kehakiman ini.

Rabu, 04 Januari 2012

Peranan Media Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat


Ilustrasi : Sosial Networking
Suatu kasus hukum yang terangkat ke permukaan biasanya bukanlah kasus biasa. Kasus-kasus yang luar biasa tersebut muncul lantaran disebabkan tiupan media yang berulang-ulang mempublikasikannya, hingga pada akhirnya mendapatkan attensi masyarakat luas. Kasus hukum macam korupsi pejabat, politikus dan beberapa oknum PNS seringkali muncul dalam ingatan kita, betapa media mempunyai peran yang begitu penting.

Kedudukan media di era global mencapai puncaknya ketika media mengambil peranan langsung terhadap perubahan sosial, budaya, politik dan pemerintahan. Media menancapkan perannya sebagai komunikator masyarakat yang menginginkan keterbukaan informasi.

Dulu saat rezim orde baru, peranan media hanyalah sebagai corong kebijakan pemerintah. Setiap kali ada kebijakan yang dijalankan, media mengambil fungsi menjadi instrumen sekaligus sosialisator yang mumpuni. Acapkali media menayangkan dan menginformasikan kebijakan, selalu mendukung langkah apa yang diambil oleh pemerintah. Maka jangan heran jika media tidak bisa berkembang lantaran nasibnya berada ditangan rezim penguasa.

Kini, media nasibnya berubah seratus delapan puluh derajat pasca runtuhnya rezim orde baru. Sejak reformasi yang digulirkan seluruh elemen bangsa saat tahun 1998, media menampakkan wajah barunya menjadi pengawal amanat reformasi rakyat. Media tidak lagi dibawah rezim penguasa tetapi media langsung berperan menjadi pemain sekaligus pengawal setiap perubahan sosial, budaya, hukum dan politik yang terus berkembang di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah peristiwa unik diakhir tahun 2011 lalu. Kasus pencurian sendal anggota Kepolisian di Palu oleh seorang pelajar yang menurut undang-undang masih dianggap anak, menjadi bahan pemberitaan di seantero negeri. Kasus kecil yang menjadikan anak dihadapkan pada pengadilan dengan ancaman hukuman penjara di atas 1 tahun tersebut, sontak saja membuat masyarakat kaget.

Dalam kondisi demikian, peranan media menjadi sangat penting. Media mampu memberikan gambaran terkait kondisi sebenarnya. Media juga terus bersuara bahkan memantik simpati jutaan masyarakat Indonesia yang beramai-ramai mengumpulkan sendal sebagai bentuk keprihatinan atas kasus yang menimpa pelajar tersebut.

Dari media kemudian, para pemangku kepentingan memberikan pendapat dan pandangannnya tidak terkecuali para pemerhati perlindungan anak dan organisasi kemasyarakatan di seantero negeri. Karuan saja kasus kecil tersebut menjadi kasus yang seolah-olah besar. Dan disini, lagi-lagi media mengambil peranan yang tidak kecil ketika memberikan informasi kepada masyarakat. Dampaknya tentu saja sangat berarti dan memberikan perubahan sosial serta dinamika di masyarakat. Media mampu menciptakan angin perubahan yang tentu berpihak pada masyarakat.

Pernah dalam satu kesempatan, mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa kasus-kasus kecil yang terjadi di masyarakat sebaiknya tidak diselesaikan di pengadilan (restorative justice), tetapi dilakukan menurut kepantasan sosial dengan cara islah atau pemberian hukuman yang mendidik seperti kerja sosial dan sebagainya. 

Kementerian Hukum dan HAM pernah menegaskan, akan bergandengan tangan dan berkoordinasi terkait dengan kasus-kasus kecil di masyarakat dengan Lembaga Peradilan, Lembaga Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan rencana ini menurut kabar yang beredar akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang KUHAP yang baru. Meskipun itu, UU-nya belum diketok palu.

Sekali lagi, untuk mensosialisasikan rencana tersebut, media mendapatkan peran yang tidak kecil. Media bisa menginformasikan langsung kepada masyarakat tentang bagaimana kasus-kasus kecil tidak melulu diselesaikan di pengadilan. Salah satu pertimbangannya adalah, rumah tahanan maupun penjara akhirnya mengalami over capacity. Kelebihan kapasitas, tentu tidak baik bagi pembinaan para narapidana. Secara psikologis, menumpuknya narapidana yang tidak sesuai kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan tentu akan membuat mereka tidak nyaman. Ujung-ujungnya, ketertiban dan keamanan menjadi rentan untuk dijaga. Selain itu, akan terjadi persinggungan sosial yang bisa memicu konflik di dalam penjara. 

Tentu kita tidak mau hal itu terjadi. Perlu sebuah kerjasama dari seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan suatu keadaan yang dinamis agar tujuan pembangunan yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur menjadi kenyataan. Termasuk media yang menjadi pelopor informasi bagi masyarakat dan pengawal amanat reformasi tahun 1998.



Selasa, 03 Januari 2012

UU Bantuan Hukum dan Angin Perubahan Sosial Berkeadilan

Ilustrasi
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, alinea ke 4 yang salah satu petikannya ditegaskan bahwa negara menjamin perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jika merunut jaminan negara tersebut, sudah seyogyanya kapanpun dan siapapun pemimpinnya, terlebih dahulu mengutamakan kepentingan rakyatnya terutama dalam hal pembelaan terkait masyarakat kecil di pengadilan.

Terungkapnya beberapa kasus yang melibatkan masyarakat pada akhir bulan lalu, lebih cenderung disebabkan adanya gesekan terhadap beberapa golongan masyarakat yang lebih kuat, apalagi yang terkait dengan ekonomi. Bahkan tidak jarang, gesekan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, bisa menyeret masyarakat itu sendiri ke dalam ranah pengadilan. Dan, ujung-ujungnya, pertaruhan siapa yang salah dan siapa yang benar ditentukan melalui pengadilan yang independensinya terkadang sedikit menguntungkan pihak-pihak yang lebih kuat. Tentu saja, lagi-lagi masyarakat kecil yang tidak punya kekuatan menjadi korban.

Lemahnya posisi tawar masyarakat kecil yang beracara di pengadilan, kini diharapkan tidak terjadi lagi. Munculnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disekitar masyarakat, sedikit membantu masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan. Meskipun perjuangan itu butuh waktu yang teramat panjang. Namun demikian, tidak menyurutkan para pegiat hukum yang bersedia mendampingi masyarakat kecil untuk terus mendapatkan keadilan yang biasanya lebih berpihak pada yang kuat atau bermodal.

Kini, angin baik kembali berhembus ke masyarakat saat rezim pemerintahan 2011 beberapa bulan menjelang akhir tahun lalu mengesahkan beleid tentang Bantuan Hukum. Bersama dengan DPR, pemerintah menunjukkan itikad dan kemauannya untuk memberikan sesuatu yang berarti bagi masyarakat, khususnya tentang bantuan hukum.

Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2011 merupakan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. UU ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat, khususnya orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkannya. Selain itu, beleid yang lahir dari semangat reformasi hukum nasional ini dibuat sebagai salah satu terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan.

Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab, yang masing-masing babnya terdiri dari, Bab I tentang Ketentuan Umum 3 pasal, Bab II tentang Ruang Lingkup 2 pasal, Bab III tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum 2 pasal, Bab IV tentang Pemberi Bantuan Hukum 4 pasal, Bab V tentang Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum 2 pasal, Bab VI tentang Syarat dan Tata Cara Pemberi Bantuan Hukum 2 pasal, Bab VII tentang Pendanaan 4 pasal, Bab VIII tentang Larangan 1 pasal, Bab IX tentang Ketentuan Pidana 1 pasal, Bab X tentang Ketentuan Peralihan 2 pasal dan Bab XI tentang Ketentuan Penutup 2 pasal.

Secara keseluruhan UU Bantuan Hukum terdiri dari 25 pasal yang tentu dalam pelaksanaannya harus disertai dengan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang mendukung Undang-undang ini. Sebagai informasi, UU ini dilaksanakan sepenuhnya oleh kementerian yang bergerak dalam bidang Hukum dan HAM, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI. Dan pertanggung jawabannya langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.

Bagi masyarakat kecil atau masyarakat miskin, dengan diundangkannya peraturan ini menjadi angin penyejuk ditengah mahalnya biaya beracara di pengadilan dengan membayar jasa pengacara yang jauh dari isi kantong penghasilan mereka. Mereka akan didampingi oleh LBH-LBH yang terverifikasi dan terakreditasi dengan baik oleh Lembaga yang mengurusinya.

Sudah tentu, jika segala proses pembuatan peraturan pendukungnya sudah selesai, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan menghubungi LBH terdekat yang telah diverifikasi dan diakreditasi. Nantinya, teman-teman LBH inilah yang mendampingi semua kepentingan masyarakat kecil dan miskin untuk beracara di pengadilan. Kualitas mereka tidak perlu ditanyakan lagi jika dibandingkan dengan pengacara terkenal. Pemerintah dan DPR tentu saja akan mengawal setiap proses pelaksanaan hingga pertanggung jawabannya secara akuntabel dan transparan kepada masyarakat.

Untuk itu, perlu kita dukung dibuatnya peraturan pendukung undang-undang ini, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan peraturan turunan lainnya, sehingga amanat yang terkandung dalam undang-undang ini bisa berjalan dengan baik, lancar dan tepat sasaran serta akuntabilitasnya terpercaya. 

Sementara itu, pada saat dibentuknya peraturan pendukung Undang-undang Bantuan Hukum oleh pemerintah, pelaksanaan bantuan hukum yang diselenggarakan di Kementerian atau Lembaga lainnya tetap berjalan sampai selesai akhir tahun anggaran 2012. Kementerian dan Lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan. Bila lancar, tahun 2013 dan telah selesai dibuatnya peraturan pemerintah, termasuk peraturan Menteri-nya dibuat, maka Bantuan Hukum selanjutnya akan menjadi wewenang Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut informasi, peraturan pendukung Undang-undang Bantuan Hukum , saat ini sedang dilakukan pembahasan pada tingkat asistensi. Selanjutnya akan dilakukan assesment, sosialisasi, pembuatan PP dan Permen, proses verifikasi dan akreditasi. Rencananya akhir tahun 2012 telah selesai dan 2013 sudah siap untuk dilaksanakan penuh di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Sabtu, 31 Desember 2011

MENYIBAK UANG KELUAR SAAT TAHUN BARU


Pesta malam jelang pergantian tahun, selalu ramai dirayakan seluruh masyarakat dunia, tidak terkecuali masyarakat Indonesia. Dan, tidak heran bila setiap tahunnya selalu diadakan pesta, entah itu yang mewah atau sederhana, tidak peduli yang remaja, dewasa, dan tua semuanya berbaur menjadi satu, larut dalam kegiatan masing-masing.

Ilustrasi
Sedianya pesta tahunan tersebut pasti membutuhkan biaya banyak yang harus ditanggung setiap orang yang merayakannya. Tentu saja kesempatan ini, bagi penyedia jasa hiburan, penginapan dan makanan langsung ditangkap dan menjadi berkah tersendiri. Perputaran ekonomi yang menyertai pergantian tahun, layak disandingkan dengan lebaran, meskipun jauh di bawah hajatan lebaran tersebut.

Diperkirakan lebih dari 30 triliun uang keluar dari kantong masyarakat Indonesia saat merayakan pergantian tahun. Sebagai gambaran, dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta lebih, potensi uang yang keluar sangatlah besar. Katakan saja, seperempatnya dari jumlah penduduk, menurut hitungan sekitar 65 juta orang, Indonesia menjadi tampat yang sangat menarik bagi investor, padahal pesta tersebut hanya berlangsung sehari semalam.

Pada tataran ini, penulis mencoba melihat, mengkalkulasi dan mengandai-andai uang yang keluar dari kantong masyarakat berdasarkan biaya hidup dengan klasifikasi ukuran usia, seperti yang ditampilkan tabel klasifikasi di bawah ini :

1.       Berdasarkan Usia
Jika merunut pada usia, penulis mengambil sample usia dimulai dari yang terendah yakni 11 tahun sampai dengan yang tertinggi, yaitu 60 tahun. Untuk besaran prosentasenya, penulis menyesuaikan dengan perkiraan kemampuan kantong atau kemampuan memiliki (biaya) uang sesuai dengan usia tersebut.
Dengan demikian, didapatkan perkiraan orang yang merayakan malam tahun baru seperti yang tercantum dalam tabel. Tidak hanya itu, hasil dari jumlah perkiraan orang yang merayakan malam tahun baru sesuai dengan klasifikasi usia, kemudian bisa dicarikan jumlah uang yang keluar dengan mengalikannya ke kemampuan biaya masing-masing usia menurut klasifikasi yang dibuat.

Berikut tabelnya :

Berdasarkan Usia
NO
USIA
PROSENTASE
PERKIRAAN BIAYA
PERKIRAAN JUMLAH PENDUDUK
PERKIRAAN ORANG YANG MERAYAKAN
UANG KELUAR

(TAHUN)
KEIKUTSERTAAN
(DIKALI 100 RIBU)
65.000.000.
PROSENTASE X 65 JUTA
DIKALI 100 RIBU







1
11 S/D 20
15%
                                       2
                                                    65.000.000
                                                               9.750.000
                     19.500.000
2
21 S/D 30
20%
                                       4
                                                    65.000.000
                                                             13.000.000
                     52.000.000
3
31 S/D 40
25%
                                       6
                                                    65.000.000
                                                             16.250.000
                     97.500.000
4
41 S/D 50
30%
                                       8
                                                    65.000.000
                                                             19.500.000
                  156.000.000
5
51 S/D 60
10%
                                     10
                                                    65.000.000
                                                               6.500.000
                     65.000.000

Berdasarkan tabel di atas, kesimpulan yang bisa didapat yaitu :

1.       Pada usia 11 s/d 20 tahun, prosentase keikutsertaannya mencapai 15% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 200 ribu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
               Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 15%, sehingga didapatkan, untuk usia 11 s/d 20 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 9,75 juta orang.
              Dari jumlah 9,75 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia tersebut, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 11 hingga 20 tahun sebesar 1,95 triliun.

2.       Usia 21 s/d 31 tahun,
            Prosentase keikutsertaannya mencapai 20% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 400 ribu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
              Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 20%, sehingga didapatkan, untuk usia 21 s/d 30 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 13 juta orang.
           Dari jumlah 13 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia tersebut, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 21 hingga 30 tahun sebesar 5,2 triliun.

3.       Pada usia 31 s/d 40 tahun, prosentase keikutsertaannya mencapai 25% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 600 ribu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
               Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 25%, sehingga didapatkan, untuk usia 31 s/d 40 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 16,25 juta orang.
            Dari jumlah 16,25 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia sebesar 600 ribu, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 31 hingga 40 tahun sebesar 9,75 triliun.

4.       Usia 41 s/d 50 tahun,
           Prosentase keikutsertaannya mencapai 30% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 800 ribu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
              Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 30%, sehingga didapatkan, untuk usia 41 s/d 50 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 19,5 juta orang.
           Dari jumlah 19,5 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia tersebut yaitu sebesar 800 ribu, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 41 hingga 50 tahun sebesar 15,6 triliun.

5.       Usia 51 s/d 60 tahun,
              Prosentase keikutsertaannya mencapai 10% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 1 satu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
            Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 10%, sehingga didapatkan, untuk usia 51 s/d 60 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 6,5 juta orang.
         Dari jumlah 6,5 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia tersebut yaitu sebesar 1 juta, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 51 hingga 60 tahun sebesar 6,5 triliun.

Nah klasifikasi yang didasarkan pada usia ini, belum termasuk dalam individu yang mempunyai tingkatan kemampuan mengeluarkan uang seperti selebritis, seniman, tokoh, kaum jetset, pengusaha dan politikus. Dengan kata lain, penulis hanya memberikan data sample yang dimasukkan dalam kategori umum seperti masyarakat menengah ke bawah. 

Dari uraian di atas, kita bisa dapatkan angka atau uang keluar untuk merayakan pergantian malam tahun baru sebesar 39 triliun. Sebuah angka yang sangat besar dan fantastis yang mampu membiayai sarana dan prasarana infrastruktur yang rusak atau mendirikan sekolah gratis, beasiswa dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Bagi pembaca yang budiman, tulisan ini bukanlah acuan ataupun ukuran yang tepat, tetapi hanya sebuah pengandaian yang dilakukan menurut kemampuan setiap usia mempergunakan uang saat jelang akhir tahun berdasarkan pengalaman dan lingkungan penulis sendiri. Tulisan ini hanyalah semata memberikan sedikit gambaran tentang bagaimana uang yang keluar. Tidak ada acuan ataupun dasar ukuran yang digunakan penulis. 

Dan, inilah kenyataan masyarakat Indonesia yang secara tidak sadar mengeluarkan uang hanya untuk sebuah detik jarum jam. Andai saja, ada orang yang mampu mengkoordinir uang keluar tersebut untuk hajat hidup dan kesejahteraan, tentu menjadi sebuah berita gembira tetapi harus pula diiringi dengan kemauan dan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk menerapkan pola dengan bijak sesuai kebutuhan. 

Memang, merayakan pergantian tahun baru adalah hak masyarakat, tidak ada satupun orang yang bisa melarang. Hanya apa yang penulis lakukan adalah sebuah realita perputaran uang yang begitu besar dibalik perayaan pesta tahunan itu. Tinggal bagaimana kita menyikapinya.

Mas Has De Intan Blogspot mengucapkan Selamat tahun baru 2011.
Happy New Year 2011