Jumat, 30 Desember 2011

Tertib dan Disiplin di Jalan, Kunci Selamat Sampai Tujuan


Gbr di unduh dari forum.vibizportal.com
Meningkatnya kasus kecelakaan lalulintas di Jakarta menunjukkan masih kurangnya kesadaran berlalulintas yang baik dan taat terhadap rambu-rambu yang ada. Mengutip dari www.suarapembaruan.com, Polda Metro Jaya mencatat jumlah kecelakaan selama Januari-Oktober 2011, tercatat jumlah kecelakaan sebanyak 6.732 kasus dengan meninggal dunia (935 orang), luka berat (2.241) orang dan luka ringan (5.292 orang). Namun demikian, angka kecelakaan tahun 2011 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai 8.059 kasus dengan jumlah korban tewas sebanyak 1.032 orang, luka berat (3.429 orang), luka ringan (5.679 orang).
Meskipun mengalami penurunan, angka kecelakaan yang mendekati angka seribu tentu bukanlah perkara mudah. Bahkan Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab mengatakan, Jumlah korban tewas kecelakaan lalu lintas mengalahkan jumlah korban perang. Jika ditilik penyebabnya, lagi-lagi telunjuk mengarah kepada pengemudi kendaraan bermotor seperti, kebanyakan korban tewas kecelakaan lalu lintas merupakan pengendara sepeda motor karena faktor penyebab akibat kesalahan manusia. Selain itu, pengendara lalai dengan kelaikan kendaraannya, suka ngebut dan kurang disiplin.
Dengan faktor di atas, memang diakui yang menjadi penyebabnya adalah kurangnya pengendara tertib dan disiplin apalagi memahami peraturan lalulintas yang sebenarnya menjadi pijakan keselamatan berkendaraan.
Bergantinya Undang Undang Lalu lintas No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalulintas dan Angkutan yang disempurnakan menjadi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya telah memberikan perlindungan terhadap pentingnya keselamatan berkendaraan. Hal ini tentu tidak terlepas dari pada ketertiban pengguna kendaraan bermotor. Seperti apa yang diuraikan pada pasal 1 ayat (32) yang menyebutkan ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
Nah jika berbicara hak dan kewajiban setiap pengguna jalan, tanpa mengurangi pengguna jalan yang sudah tertib, di Jakarta masih banyak sekali pengguna jalan yang mengabaikan pentingnya ketertiban. Cerita tentang perilaku yang mau menang sendiri di jalan, sudah banyak di uraikan di media dan kita tentu sudah jenuh melihat sikap yang tidak baik tersebut.
Merebaknya perilaku tidak tertib dan disiplin di jalan bukanlah perkara gampang untuk dicarikan jalan keluarnya. Selain sudah menjadi kebiasaan dan egoisme, pengguna jalan yang berperilaku demikian ditenggarai mengalami stress yang berawal dari kurang tersosialisasinya peraturan lalu lintas. Minimnya SDM anggota POLRI dan keterbatasan anggaran lagi-lagi menjadi cerita klasik yang sering kita dengar.
Memang, bila dilihat secara spesifik UU No. 22 Tahun 2009, pengguna jalan lebih banyak dituntut terhadap kewajibannya untuk lebih disiplin dan tertib. Kita ambil contoh, seperti pada pasal  310 ayat (4) yang mengatakan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas juta rupiah (Rp. 12.000.000). Dengan kata lain, ancaman hukumannya tidak main-main dan ini sebenarnya berpulang kembali kepada pengguna jalan demi keselamatannya sendiri. Ada baiknya mengutamakan kewajiban daripada hak, meskipun hal itu terus menghantui setiap pengguna jalan ketika mengemudikan kendaraannya.
Namun dengan melihat kondisi lalulintas yang semakin semrawut di Jakarta saat ini, seperti  bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan jalan, belum lagi ditambah minimnya kenyamanan dan sarana angkutan masal, tentu hal ini semakin menambah pelik kondisi lalulintas di Jakarta, hanya satu kata yang tepat untuk alasan ini, iya..Jakarta sudah jenuh dengan beban lalulintas dan polusi yang dihasilkannya.
Satu pesan yang jelas, ada baiknya pengguna jalan lebih berhati-hati lagi mengemudikan kendaraannya, tertib terhadap aturan dan rambu-rambu lalulintas serta marka jalan. Lengah sedikit saja, hotel prodeo menanti. Seperti halnya kasus artis Syaiful Jamil yang diperiksa Polres Purwakarta lantaran mengemudikan kendaraan di jalan tol hingga terbalik dan menyebabkan istrinya meninggal. Terhadap contoh ini, biarlah kasus tersebut menjadi cermin bagi kita semua, bahwasanya tertib dan disiplin di jalan adalah kunci kita selamat hingga sampai tujuan.

Tidak ada komentar: