![]() |
Gbr di unduh dari forum.vibizportal.com |
Meningkatnya kasus kecelakaan lalulintas
di Jakarta menunjukkan masih kurangnya kesadaran berlalulintas yang baik dan taat
terhadap rambu-rambu yang ada. Mengutip dari www.suarapembaruan.com, Polda Metro
Jaya mencatat jumlah kecelakaan selama Januari-Oktober 2011, tercatat jumlah
kecelakaan sebanyak 6.732 kasus dengan meninggal dunia (935 orang), luka berat
(2.241) orang dan luka ringan (5.292 orang). Namun demikian, angka kecelakaan tahun
2011 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai
8.059 kasus dengan jumlah korban tewas sebanyak 1.032 orang, luka berat (3.429
orang), luka ringan (5.679 orang).
Meskipun mengalami penurunan, angka
kecelakaan yang mendekati angka seribu tentu bukanlah perkara mudah. Bahkan Kepala
Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab mengatakan, Jumlah
korban tewas kecelakaan lalu lintas mengalahkan jumlah korban perang. Jika
ditilik penyebabnya, lagi-lagi telunjuk mengarah kepada pengemudi kendaraan bermotor
seperti, kebanyakan korban tewas kecelakaan lalu lintas merupakan pengendara
sepeda motor karena faktor penyebab akibat kesalahan manusia. Selain itu, pengendara
lalai dengan kelaikan kendaraannya, suka ngebut dan kurang disiplin.
Dengan faktor di atas, memang
diakui yang menjadi penyebabnya adalah kurangnya pengendara tertib dan disiplin
apalagi memahami peraturan lalulintas yang sebenarnya menjadi pijakan
keselamatan berkendaraan.
Bergantinya Undang Undang Lalu
lintas No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalulintas dan Angkutan yang disempurnakan menjadi
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,
sebenarnya telah memberikan perlindungan terhadap pentingnya keselamatan
berkendaraan. Hal ini tentu tidak terlepas dari pada ketertiban pengguna
kendaraan bermotor. Seperti apa yang diuraikan pada pasal 1 ayat (32) yang
menyebutkan ketertiban Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara
teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
Nah jika berbicara hak dan
kewajiban setiap pengguna jalan, tanpa mengurangi pengguna jalan yang sudah
tertib, di Jakarta masih banyak sekali pengguna jalan yang mengabaikan
pentingnya ketertiban. Cerita tentang perilaku yang mau menang sendiri di
jalan, sudah banyak di uraikan di media dan kita tentu sudah jenuh melihat
sikap yang tidak baik tersebut.
Merebaknya perilaku tidak tertib
dan disiplin di jalan bukanlah perkara gampang untuk dicarikan jalan keluarnya.
Selain sudah menjadi kebiasaan dan egoisme, pengguna jalan yang berperilaku
demikian ditenggarai mengalami stress yang berawal dari kurang
tersosialisasinya peraturan lalu lintas. Minimnya SDM anggota POLRI dan
keterbatasan anggaran lagi-lagi menjadi cerita klasik yang sering kita dengar.
Memang, bila dilihat secara
spesifik UU No. 22 Tahun 2009, pengguna jalan lebih banyak dituntut terhadap
kewajibannya untuk lebih disiplin dan tertib. Kita ambil contoh, seperti pada
pasal 310 ayat (4) yang mengatakan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak dua
belas juta rupiah (Rp. 12.000.000). Dengan kata lain, ancaman hukumannya
tidak main-main dan ini sebenarnya berpulang kembali kepada pengguna jalan demi
keselamatannya sendiri. Ada baiknya mengutamakan kewajiban daripada hak,
meskipun hal itu terus menghantui setiap pengguna jalan ketika mengemudikan
kendaraannya.
Namun dengan melihat kondisi
lalulintas yang semakin semrawut di Jakarta saat ini, seperti bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak
sebanding dengan jalan, belum lagi ditambah minimnya kenyamanan dan sarana angkutan
masal, tentu hal ini semakin menambah pelik kondisi lalulintas di Jakarta, hanya
satu kata yang tepat untuk alasan ini, iya..Jakarta sudah jenuh dengan beban
lalulintas dan polusi yang dihasilkannya.
Satu pesan yang jelas, ada baiknya
pengguna jalan lebih berhati-hati lagi mengemudikan kendaraannya, tertib
terhadap aturan dan rambu-rambu lalulintas serta marka jalan. Lengah sedikit
saja, hotel prodeo menanti. Seperti halnya kasus artis Syaiful Jamil yang
diperiksa Polres Purwakarta lantaran mengemudikan kendaraan di jalan tol hingga
terbalik dan menyebabkan istrinya meninggal. Terhadap contoh ini, biarlah kasus
tersebut menjadi cermin bagi kita semua, bahwasanya tertib dan disiplin di
jalan adalah kunci kita selamat hingga sampai tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar