Senin, 17 Februari 2014

Liku liku Ulah Pemotor

KARAKTER MASYARAKAT KOTA YANG BERUBAH
TEST CASE : ULAH SEGELINTIR PEMOTOR

Memahami karakter masyarakat perkotaan, apalagi masyarakat Jakarta yang berpenduduk lebih dari 20 juta jiwa, sulit-sulit gampang. Mau tau ? coba cek perilaku pengendara motor di jalan raya. Kita sebut saja, pemotor. Namun sebelum itu, mari kita lihat jumlah kendaraan yang berlalulalang dijalan Jakarta menurut catatan kepolisian.

Dari catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan di Jakarta dari Januari hingga 21 Desember 2013 sebanyak 16.043.689 unit. Rinciannya sebanyak 11.929.103 unit merupakan sepeda motor, 3.003.499 mobil, 360.022 bus, 617.635 mobil barang, dan 133.430 kendaraan khusus.

Dengan catatan yang fantastis, hampir empat kali lipat dari jumlah pertumbuhan mobil, motor mempunyai peran yang sangat penting guna menunjang kehidupan masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Jumlahnya yang mencapai hampir 12 juta, mengindikasikan raihan positif pada pertumbuhan ekonomi, utamanya di bidang industri otomotif. Sayangnya, hampir semua lapisan masyarakat mengakui, pertumbuhan ini tidak dibarengi dengan pertumbuhan jalan. Sulitnya lahan menjadi kendala utama sudah bukan jadi rahasia lagi.

Pada sisi yang lain, melubernya jumlah motor juga menambah orang ingin memiliki SIM. Dari data Polda Metro Jaya, angka pertumbuhan pemohon SIM dari tahun ke tahun terus meningkat. Seperti yang diungkapkan oleh harian digital terkemukan http://news.detik.com/read/2014/01/08/114237/2461428/10/tahun-2014-pemohon-sim-di-jakarta-diprediksi-melonjak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan 764.012 lembar SIM. Angka ini meningkat 13,6 persen dari tahun 2012 yang mencapai total 672.285 pemohon SIM.

Dari angka tersebut, yang paling mendominasi adalah pemohon SIM C (motor) dengan angka 372.585 lembar, kemudian SIM A (mobil) sebanyak 332.805, SIM BI sebanyak 35.177, SIN B II sebanyak 2.257, SIM A Umum sebanyak 3696, SIM B I Umum sebanyak 11.947, SIM B II umum sebanyak 5.281 dan SIM D (untuk disabel) sebanyak 264.

Sementara itu, di tahun 2012, jumlah pemohon SIM A mencapai 283.459, SIM B1 sebanyak 31.350, SIM B II sebanyak 2.049, SIM C sebanyak 336.504, SIM A Umum sebanyak 3522, SIM B 1 Umum sebanyak 4.511 dan SIM D sebanyak 29.

Namun demikian, jumlah total pemohon SIM dengan total kendaraan ini terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Dari total jumlah kendaraan di tahun 2013 yang mencapai 16 juta lebih, pemohon SIM hanya mencapai 764.012.

Dengan demikian bisa disimpulkan sementara, bahwa angka pemohon SIM dengan pemotor yang mencapai 16 juta lebih tidak sebanding dengan jumlah motor dan dapat berimplikasi terhadap cara pemotor mengendarai kendaraannya.

Disinyalir, angka inilah (yang belum punya SIM) tidak mampu menguasai cara berkendaraan yang baik. Tidak adanya sikap sabar, ngebut sana sini, tanpa mempedulikan sesama belum lagi menyerobot pedestrian jalan bahkan zebra cross, semua mata yang melihat sepakat mengekpresikan kegemasannya terhadap ulah pemotor yang serabutan.

Efek yang demikian belum termasuk antar sesama pemotor. Bahkan sering terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran yang terungkap dari ulah segelintir pemotor yang egois dan menang sendiri terhadap pemotor lainnya. Bukan tidak mungkin, dengan tingginya tekanan psikologis, keinginan untuk mengejar tujuan berwujud pada perkelahian sesama pemotor.

Sikap dan perilaku yang demikian, menimbulkan karakter baru bagi masyarakat perkotaan. Tidak hanya pemotor tapi juga masyarakat lainnya. Ingin menang sendiri dan tidak mempedulikan sesama, kini menjadi karakter baru masyarakat perkotaan. Sedikit sekali kepedulian terhadap sesama. Bahkan seorang pemotor yang jatuhpun, tidak luput dari sorakan dan umpatan dari masyarakat yang jenuh terhadap ulah segelintir pemotor. Padahal korban jatuh dari motor belum tentu yang bersalah.

Terhadap perubahan sikap masyarakat tersebut, selayaknya kita mengelus dada. Bagaimana bila kesialan menimpa diri kita. Disaat berusaha mengendarai motor dengan sebaik mungkin, disaat itu pula kita mengalami kecelakaan, entah itu pelanggaran oleh kita atau kita yang dilanggar oleh oknum pemotor lainnya.

Di atas kertas putih ini, penulis mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap pemotor yang maunya menang sendiri, merasa jago, srudak sruduk dan serempet sana serempet sini tanpa merasa bersalah sedikitpun. Sikap verbal yang ditunjukkan kadang-kadang merasa hebat meski sudah jelas pelanggaran yang dilakukannya.

Haruskah menghadapi ulah pemotor nakal, dengan umpatan dan sorakan ? haruskah pula kita terjebak dengan perubahan karakter yang bergelombang datang menggelayuti masyarakat kota. Sungguh tidak bijak bila itu menjadi jalan keluar. Saatnya kepolisian harus melakukan penegakkan hukum di jalan dengan frekuensi lebih. Selain melakukan pengetatan ijin permohonan pembuatan SIM.***(RKS/17/2/14)


Rabu, 24 April 2013

BANTUAN HUKUM DAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT

Gambar oleh google

Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengundangkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Inti dari UU Bantuan Hukum ini adalah adanya peran yang tidak bisa dinafikan terkait dengan pemberian akses keadilan yang lebih bagi masyarakat kurang mampu. Peran tersebut ditahbiskan kepada  pemerintah sebagai penyelenggara bantuan hukum dan peran advokat, paralegal dan dosen sebagai pemberi bantuan hukum. Sedangkan masyarakat kurang mampu menjadi obyek yang harus diperhatikan, dalam tataran ini disebut sebagai penerima bantuan hukum.

Jauh sebelum UU Bantuan Hukum diketuk palu, penyelenggaraan bantuan hukum terpusat di Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung). Namun sekarang, seiring perjalanan politik hukum di negeri ini, penyelenggaraan bantuan hukum tidak lagi di Mahkamah Agung, melainkan diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan amanat yang diterima dari UU Bantuan Hukum, saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan turunan lainnya. Menurut informasi yang diterima, peraturan pemerintahnya ada 1 peraturan dan peraturan menterinya ada 2 peraturan. Peraturan pemerintahnya terkait dengan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, kemudian peraturan menterinya terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum dan standar bantuan hukum.

Dalam rentang yang tidak lama lagi, peraturan-peraturan tersebut akan disahkan menjadi peraturan yang menjadi guidence bagi penyelenggaraan bantuan hukum. Bahkan, peraturan menteri tentang verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum sudah berjalan terlebih dahulu. Seperti yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini melakukan verifikasi faktual organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia.

Verifikasi faktual organisasi bantuan hukum menjadi sebuah keharusan sebelum dimulainya pelaksanaan bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk melihat sejauhmana kesiapan organisasi bantuan hukum memberikan layanan bantuan hukum. Verifikasi juga bisa melihat kemampuan organisasi bantuan hukum mampu melakukan pelayanan yang terbaik. Manajemen dan pengelolaannya kini lebih dituntut untuk profesional dengan kinerjanya yang baik. Selain itu, verifikasi faktual menjadi sebuah gerbang untuk dapat mengakses dana bantuan hukum. Jadi verifikasi organisasi bantuan hukum adalah awal dari pelaksanaan bantuan hukum.

Untuk mendukung suksesnya verifikasi faktual, banyak pihak yang dilibatkan. Seperti halnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, lalu pihak-pihak terkait seperti organisasi non pemerintah, LSM, Akademisi dan lembaga adhoc pemerintah yang bersinggungan langsung dengan bantuan hukum. Pelibatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sejauhmana kesungguhan pemerintah melaksanakan UU Bantuan Hukum. Tidak itu saja, lembaga-lembaga tersebut sengaja dilibatkan untuk menjaring pemikiran guna tujuan dan visi bersama yaitu pemberian akses keadilan bagi masyarakat.

Akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu adalah hak konstitusi warga negara yang harus dijamin dan dilindungi. Terwujudnya negara yang maju, semata-mata didasarkan pada penegakkan hukum, namun penegakkan hukum yang berkemanusiaan adil dan beradab. Celah atau ruang terhadap kekerasan atas nama penegakkan hukum, harus ditutup rapat. Penegakkan hukum harus dilakukan, tetapi juga tidak mengabaikan hak pembelaan terhadap individu, apalagi individu yang kurang mampu.


Jumat, 25 Januari 2013

Sosialisasi Hukum Punya Andil Menekan Egoisme Pribadi



Gambar oleh www.jonru.net

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau aturan dan menjadi pegangan yang kemudian sengaja dicreat-kan supaya tumbuh suatu sikap tertib dan disiplin masyarakat.

Seperti kita ketahui, masyarakat adalah bentuk dari kumpulan-kumpulan individu yang mempunyai beda karakter. Kumpulan ini bila tidak dilakukan manajeman yang tepat, ditakutkan akan berdampak pada persinggungan beda karakter yang kemudian mengarah pada kepentingan dan keinginan ego pribadi. Ujung-ujungnya bisa timbul konflik.

Mencegah kekhawatiran tersebut sudah seyogyanya penguasa membuat suatu kebijakan yang bisa menuntun perilaku individu pada satu guidance yaitu aturan atau hukum. Terkait dengan hal tersebut, kita sadar betul bahwa diperlukan upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan pasca legislasi atau pengesahan dari pemerintah dan parlemen. Dengan demikian, menjadi kewajiban pemerintah untuk menyampaikan apa-apa saja yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut kepada masyarakat. 

Mulianya tugas ini memang tidak terbantahkan, seperti yang diketahui, setiap undang-undang yang disahkan harus diimplementasikan. Namun, tidak serta merta setiap udang-undang baru, masyarakat mengetahui dan memahaminya. Apalagi ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa setiap masyarakat dianggap mengetahuinya (read : Undang-undang) tanpa kecuali, ketika sebuah undang-undang diterbitkan. Katakanlah, ada seorang individu melakukan pelanggaran dan berdalih ia tidak tahu undang-undang yang dimaksud, maka tidak ada pembatalan hukum terhadap sangkaan dan sanksi yang akan menjeratnya.

Disinilah dituntut peran Pemerintah yang harus pro aktif mensosialisasi peraturan perundang-undangan. Karena sebenarnya, tanpa kita sadari keterlibatan pemerintah mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari.  Tanpa sosialiasi, setiap peraturan perundang-undangan yang dijalankan akan stag dan tidak mempunyai manfaat. Dalam tataran ini sosialisasi  hukum perlu melihat perkembangan dan dinamika masyarakat yang setiap saat terjadi. (bersambung)

Kamis, 10 Januari 2013

MISKIN PEMIKIRAN DAN PARODI YANG TIDAK PERLU


Gambar diunduh dari google.com (awangjivi.com)
Pernah suatu waktu penulis saat kecil ditanyakan orang terdekat, “Nak, nanti kalau sudah besar mau jadi apa?” Dengan spontan penulis menjawab, “Jadi Insinyur Perminyakan!”. Jawaban yang keluar dari mulut mungil tersebut kemudian disenyumkan dengan manis dan didoakan Sang Penanya. “Kalo mau mendapat cita-cita tersebut, banyak berdo’a, kerja keras dan berusaha, jangan lupa berbuat adil dengan saudara atau teman. Mudah-mudahan tercapai ya Nak”, katanya.

Penulis ingat betul pesan 28 tahun yang lalu tersebut. Kini merangkak usia 35 tahun, cita-cita yang diimpikan hanyalah tinggal cerita. Manusia berencana tetapi Tuhan punya rencana yang lain. Rencana yang tidak pernah kita tahu. Rencana yang katanya, sudah diperjanjikan saat manusia hendak lahir dari perut bundanya. Tapi, apapun itu, rencana Tuhan jauh lebih bermanfaat dan rencana Tuhan adalah pilihan terbaik buat hambaNya yang dikasihi. Meski itu, untuk meraih sukses, disertai dengan hambatan, tantangan dan godaan bahkan cacian dan sindiran.

Banyak orang bilang, setiap usia bertambah sejatinya orang semakin dewasa, bijaksana dan mampu mengendalikan diri. Namun banyak pula orang bilang, bertambahnya usia sesungguhnya adalah mengurangi jatah hidup manusia itu sendiri.

Terhadap hal ini, masing-masing manusia diberikan kelebihan untuk menutupi kekurangannya. Manusia juga diberikan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan diberikan anugerah untuk melindungi diri. Kemampuan yang dimiliki tentu masing-masing berbeda. Termasuk ketahanan manusia mendapati cobaan.
Mencoba meningkatkan kualitas hidup dalam setiap bidang tentu tidak mudah diraih begitu saja. Banyak cobaan dan tantangan silih berganti datang menerjang. Dari yang mudah hingga yang sulit, tak terkecuali dibidang sosial kemasyarakatan atau hubungan antar manusia. 

Menarik memang bila membedah hubungan antar manusia ini, tidak cukup waktu untuk menjelaskannya hanya berjam-jam, berhari-hari atau bertahun-tahun, tapi lebih pada implementasi atau praktek di lapangan. Barangkali itu yang bisa membuat penilaian seseorang lebih berarti dibanding hanya dengan cerita atau sekedar tinta diatas kertas belaka.

Dalam posisi demikian, bila ditautkan dalam kehidupan sekarang, Penulis lebih mendamba sebuah nilai kerja yang menghasilkan output, nilai kesesuaian, nilai persamaan, konsistensi dalam mengambil keputusan serta cerdas untuk menangkap gejala dan fenomena yang berlangsung disekitarnya. Lain itu ada nilai Pengakuan dan kejujuran yang harus dijunjung tinggi serta menghindari jebakan-jebakan miskin pemikiran dan benang kusut hawa nafsu yang mengungkung personal dalam parodi yang tidak perlu.

Rabu, 12 Desember 2012

Pembatasan Kendaraan Bermotor


Jakarta Macet Total, gambar oleh : Google
(Maju Kena, Mundur Kena)

Pagi, siang maupun sore bahkan malam, keramaian jalan di Ibukota Jakarta dan sekitarnya selalu penuh dengan kendaraan bermotor. Bayangin saja, tanpa menghitung angka pasti saja, setiap sudut jalan penuh sesak kendaraan bermotor dari roda dua, roda tiga, roda empat dan roda-roda lainnya. Bahkan beberapa tahun yang lalu, banyak pengamat memprediksi Jakarta dan sekitarnya tahun 2014 akan mengalami stagnasi akut. Dengan kata lain, sejak keluar rumah kemacetan sudah menghadang dan menjadi momok warga masyarakat.

Serba salah memang, dengan membatasi produksi kendaraan bermotor, bisa dipastikan gelombang PHK masal dibidang otomotif akan mempengaruhi perekonomian. Pengangguran bertambah dan diprediksi angka kriminal meningkat. Sebaliknya, dengan membiarkan produksi kendaraan bermotor, pertumbuhan ekonomi akan semakin positif. Gerak putar kesinambungan ekonomi terjaga, negara dipastikan akan merasakan dampak yang sangat positif. Angka pengangguran kecil, tingkat kriminal rendah, ujung-ujungnya cita-cita memakmurkan rakyat menjadi tujuan yang kian mendekati kenyataan.

Namun dibalik itu semua, ternyata dampak dari meroketnya pertumbuhan ekonomi ternyata memberikan efek bola salju yang beragam warna. Sebut saja, polusi yang ditimbulkan semakin mengkhawatirkan, belum lagi ketersediaan bahan bakar. 

Dari regulasi, pemerintah makin dibingungkan untuk mencari cara yang tepat membatasi volume kendaraan bermotor di jalan. Suara bertentangan, pasti kian pekak ditelinga. Maklum, bagi masyarakat Indonesia yang sedang demam pertumbuhan ekonomi, faktor kenyaman dan keamanan masih menjadi prioritas utama. Terhadap hal ini, pemerintah dipaksa untuk tidak mengabaikan suara warga yang butuh terhadap layanan transportasi.

Dari sisi pemerintah, bolak-balik perencanaan, kutak-katik master plan, sodor menyodor ide, sampai sekarang masih belum ditemukan cara yang ampuh dan jitu untuk mewujudkan pembatasan tersebut. Lagi-lagi, gagasan pembatasan volume kendaraan bermotor di jalan mentok di gang buntu. “Maju kena, mundur kena”, begitu istilah yang pas menggambarkan betapa rumitnya mengatur jumlah volume kendaraan di Jakarta.

Dilain waktu, pemerintah kembali mencoba dengan pembatasan BBM, kali ini banyak mendapat pertentangan. Sementara waktu berlalu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang wira-wiri di jalan semakin tidak terkontrol. Bahkan Lembaga sekaliber Bank Indonesia harus mengeluarkan peraturan menaikkan uang muka kredit, tapi tetap saja tidak mempan. Mobil dan motor terus bertambah. Lalu pertanda apakah ini, Apakah ledakan ekonomi ini tidak mencurigakan ? Kini semua tidak ada yang bisa menjawab.

Aneh memang negara ini, setelah dihantam krisis moneter 15 tahun lalu, tingkat pertumbuhan ekonomi terus merangkak naik dengan cepat. Kecurigaan semakin terjawab, ketika usai krisis, banyak warga masyarakat yang melenggak-lenggokkan kendaraan barunya di jalan. 

Beberapa pengamat, mengungkapkan bahwa meledaknya perekonomian Indonesia dikaitkan erat dengan sumbangsih meningkatnya jumlah warga kelas menengah. Banyak keluarga muda yang berani mengambil resiko untuk berinvestasi. Sumbangsih peran mereka terhadap ekonomi ternyata sangat besar. Disinyalir, keluarga muda ini lahir dan tumbuh di jaman yang menawarkan fasilitas yang nyaman dan aman. Ujung-ujungnya, perilaku konsumtif menjadi ciri khas yang pantas disematkan untuk menjawab kenapa angka pertumbuhan kendaraan bermotor makin meningkat.

Memang tidak ada aturan yang melarang warga untuk berhak memiliki kendaraan bermotor. Tapi bila gejala ini tidak diantisipasi, ujung-ujungnya pemerintah lagi yang ketiban sial. Bingung untuk mendahulukan yang mana dan mengabaikan yang mana. Alhasil, pemerintah terjebak dalam kebingungan. Lalu dikait-kaitkan dengan politik, dan pada akhirnya bayangan keputusasaan semakin mengancam akal sehat. Kalau tidak mau dikatakan demikian, lalu beranikah pemerintah membuat terobosan atau kebijakan tidak popular atau patut dipertanyakan, apakah mereka berani dan siap menghadapi hujatan dari masyarakat, ataukah mereka siap mundur. Terhadap hal ini, lagi-lagi pertanyaan mudah tersebut tapi susah dijawab menjadi misteri sampai kapan peningkatan volume kendaraan bermotor bisa dibatasi ?