Jumat, 25 Januari 2013

Sosialisasi Hukum Punya Andil Menekan Egoisme Pribadi



Gambar oleh www.jonru.net

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau aturan dan menjadi pegangan yang kemudian sengaja dicreat-kan supaya tumbuh suatu sikap tertib dan disiplin masyarakat.

Seperti kita ketahui, masyarakat adalah bentuk dari kumpulan-kumpulan individu yang mempunyai beda karakter. Kumpulan ini bila tidak dilakukan manajeman yang tepat, ditakutkan akan berdampak pada persinggungan beda karakter yang kemudian mengarah pada kepentingan dan keinginan ego pribadi. Ujung-ujungnya bisa timbul konflik.

Mencegah kekhawatiran tersebut sudah seyogyanya penguasa membuat suatu kebijakan yang bisa menuntun perilaku individu pada satu guidance yaitu aturan atau hukum. Terkait dengan hal tersebut, kita sadar betul bahwa diperlukan upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan pasca legislasi atau pengesahan dari pemerintah dan parlemen. Dengan demikian, menjadi kewajiban pemerintah untuk menyampaikan apa-apa saja yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut kepada masyarakat. 

Mulianya tugas ini memang tidak terbantahkan, seperti yang diketahui, setiap undang-undang yang disahkan harus diimplementasikan. Namun, tidak serta merta setiap udang-undang baru, masyarakat mengetahui dan memahaminya. Apalagi ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa setiap masyarakat dianggap mengetahuinya (read : Undang-undang) tanpa kecuali, ketika sebuah undang-undang diterbitkan. Katakanlah, ada seorang individu melakukan pelanggaran dan berdalih ia tidak tahu undang-undang yang dimaksud, maka tidak ada pembatalan hukum terhadap sangkaan dan sanksi yang akan menjeratnya.

Disinilah dituntut peran Pemerintah yang harus pro aktif mensosialisasi peraturan perundang-undangan. Karena sebenarnya, tanpa kita sadari keterlibatan pemerintah mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari.  Tanpa sosialiasi, setiap peraturan perundang-undangan yang dijalankan akan stag dan tidak mempunyai manfaat. Dalam tataran ini sosialisasi  hukum perlu melihat perkembangan dan dinamika masyarakat yang setiap saat terjadi. (bersambung)

Kamis, 10 Januari 2013

MISKIN PEMIKIRAN DAN PARODI YANG TIDAK PERLU


Gambar diunduh dari google.com (awangjivi.com)
Pernah suatu waktu penulis saat kecil ditanyakan orang terdekat, “Nak, nanti kalau sudah besar mau jadi apa?” Dengan spontan penulis menjawab, “Jadi Insinyur Perminyakan!”. Jawaban yang keluar dari mulut mungil tersebut kemudian disenyumkan dengan manis dan didoakan Sang Penanya. “Kalo mau mendapat cita-cita tersebut, banyak berdo’a, kerja keras dan berusaha, jangan lupa berbuat adil dengan saudara atau teman. Mudah-mudahan tercapai ya Nak”, katanya.

Penulis ingat betul pesan 28 tahun yang lalu tersebut. Kini merangkak usia 35 tahun, cita-cita yang diimpikan hanyalah tinggal cerita. Manusia berencana tetapi Tuhan punya rencana yang lain. Rencana yang tidak pernah kita tahu. Rencana yang katanya, sudah diperjanjikan saat manusia hendak lahir dari perut bundanya. Tapi, apapun itu, rencana Tuhan jauh lebih bermanfaat dan rencana Tuhan adalah pilihan terbaik buat hambaNya yang dikasihi. Meski itu, untuk meraih sukses, disertai dengan hambatan, tantangan dan godaan bahkan cacian dan sindiran.

Banyak orang bilang, setiap usia bertambah sejatinya orang semakin dewasa, bijaksana dan mampu mengendalikan diri. Namun banyak pula orang bilang, bertambahnya usia sesungguhnya adalah mengurangi jatah hidup manusia itu sendiri.

Terhadap hal ini, masing-masing manusia diberikan kelebihan untuk menutupi kekurangannya. Manusia juga diberikan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan diberikan anugerah untuk melindungi diri. Kemampuan yang dimiliki tentu masing-masing berbeda. Termasuk ketahanan manusia mendapati cobaan.
Mencoba meningkatkan kualitas hidup dalam setiap bidang tentu tidak mudah diraih begitu saja. Banyak cobaan dan tantangan silih berganti datang menerjang. Dari yang mudah hingga yang sulit, tak terkecuali dibidang sosial kemasyarakatan atau hubungan antar manusia. 

Menarik memang bila membedah hubungan antar manusia ini, tidak cukup waktu untuk menjelaskannya hanya berjam-jam, berhari-hari atau bertahun-tahun, tapi lebih pada implementasi atau praktek di lapangan. Barangkali itu yang bisa membuat penilaian seseorang lebih berarti dibanding hanya dengan cerita atau sekedar tinta diatas kertas belaka.

Dalam posisi demikian, bila ditautkan dalam kehidupan sekarang, Penulis lebih mendamba sebuah nilai kerja yang menghasilkan output, nilai kesesuaian, nilai persamaan, konsistensi dalam mengambil keputusan serta cerdas untuk menangkap gejala dan fenomena yang berlangsung disekitarnya. Lain itu ada nilai Pengakuan dan kejujuran yang harus dijunjung tinggi serta menghindari jebakan-jebakan miskin pemikiran dan benang kusut hawa nafsu yang mengungkung personal dalam parodi yang tidak perlu.

Rabu, 12 Desember 2012

Pembatasan Kendaraan Bermotor


Jakarta Macet Total, gambar oleh : Google
(Maju Kena, Mundur Kena)

Pagi, siang maupun sore bahkan malam, keramaian jalan di Ibukota Jakarta dan sekitarnya selalu penuh dengan kendaraan bermotor. Bayangin saja, tanpa menghitung angka pasti saja, setiap sudut jalan penuh sesak kendaraan bermotor dari roda dua, roda tiga, roda empat dan roda-roda lainnya. Bahkan beberapa tahun yang lalu, banyak pengamat memprediksi Jakarta dan sekitarnya tahun 2014 akan mengalami stagnasi akut. Dengan kata lain, sejak keluar rumah kemacetan sudah menghadang dan menjadi momok warga masyarakat.

Serba salah memang, dengan membatasi produksi kendaraan bermotor, bisa dipastikan gelombang PHK masal dibidang otomotif akan mempengaruhi perekonomian. Pengangguran bertambah dan diprediksi angka kriminal meningkat. Sebaliknya, dengan membiarkan produksi kendaraan bermotor, pertumbuhan ekonomi akan semakin positif. Gerak putar kesinambungan ekonomi terjaga, negara dipastikan akan merasakan dampak yang sangat positif. Angka pengangguran kecil, tingkat kriminal rendah, ujung-ujungnya cita-cita memakmurkan rakyat menjadi tujuan yang kian mendekati kenyataan.

Namun dibalik itu semua, ternyata dampak dari meroketnya pertumbuhan ekonomi ternyata memberikan efek bola salju yang beragam warna. Sebut saja, polusi yang ditimbulkan semakin mengkhawatirkan, belum lagi ketersediaan bahan bakar. 

Dari regulasi, pemerintah makin dibingungkan untuk mencari cara yang tepat membatasi volume kendaraan bermotor di jalan. Suara bertentangan, pasti kian pekak ditelinga. Maklum, bagi masyarakat Indonesia yang sedang demam pertumbuhan ekonomi, faktor kenyaman dan keamanan masih menjadi prioritas utama. Terhadap hal ini, pemerintah dipaksa untuk tidak mengabaikan suara warga yang butuh terhadap layanan transportasi.

Dari sisi pemerintah, bolak-balik perencanaan, kutak-katik master plan, sodor menyodor ide, sampai sekarang masih belum ditemukan cara yang ampuh dan jitu untuk mewujudkan pembatasan tersebut. Lagi-lagi, gagasan pembatasan volume kendaraan bermotor di jalan mentok di gang buntu. “Maju kena, mundur kena”, begitu istilah yang pas menggambarkan betapa rumitnya mengatur jumlah volume kendaraan di Jakarta.

Dilain waktu, pemerintah kembali mencoba dengan pembatasan BBM, kali ini banyak mendapat pertentangan. Sementara waktu berlalu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang wira-wiri di jalan semakin tidak terkontrol. Bahkan Lembaga sekaliber Bank Indonesia harus mengeluarkan peraturan menaikkan uang muka kredit, tapi tetap saja tidak mempan. Mobil dan motor terus bertambah. Lalu pertanda apakah ini, Apakah ledakan ekonomi ini tidak mencurigakan ? Kini semua tidak ada yang bisa menjawab.

Aneh memang negara ini, setelah dihantam krisis moneter 15 tahun lalu, tingkat pertumbuhan ekonomi terus merangkak naik dengan cepat. Kecurigaan semakin terjawab, ketika usai krisis, banyak warga masyarakat yang melenggak-lenggokkan kendaraan barunya di jalan. 

Beberapa pengamat, mengungkapkan bahwa meledaknya perekonomian Indonesia dikaitkan erat dengan sumbangsih meningkatnya jumlah warga kelas menengah. Banyak keluarga muda yang berani mengambil resiko untuk berinvestasi. Sumbangsih peran mereka terhadap ekonomi ternyata sangat besar. Disinyalir, keluarga muda ini lahir dan tumbuh di jaman yang menawarkan fasilitas yang nyaman dan aman. Ujung-ujungnya, perilaku konsumtif menjadi ciri khas yang pantas disematkan untuk menjawab kenapa angka pertumbuhan kendaraan bermotor makin meningkat.

Memang tidak ada aturan yang melarang warga untuk berhak memiliki kendaraan bermotor. Tapi bila gejala ini tidak diantisipasi, ujung-ujungnya pemerintah lagi yang ketiban sial. Bingung untuk mendahulukan yang mana dan mengabaikan yang mana. Alhasil, pemerintah terjebak dalam kebingungan. Lalu dikait-kaitkan dengan politik, dan pada akhirnya bayangan keputusasaan semakin mengancam akal sehat. Kalau tidak mau dikatakan demikian, lalu beranikah pemerintah membuat terobosan atau kebijakan tidak popular atau patut dipertanyakan, apakah mereka berani dan siap menghadapi hujatan dari masyarakat, ataukah mereka siap mundur. Terhadap hal ini, lagi-lagi pertanyaan mudah tersebut tapi susah dijawab menjadi misteri sampai kapan peningkatan volume kendaraan bermotor bisa dibatasi ?

Senin, 26 November 2012

Restoratif Justice Sebagai Pilihan Hukuman


Ilustrasi oleh Google
Di salah satu negara bagian Amerika Serikat, sebut saja New York ada sebuah sistem peradilan yang mempunyai fungsi dimana sistem tersebut diberikan kewenangan untuk membuat pilihan bagi para orang yang melakukan tindak pidana dan tertangkap oleh Polisi, diberikan pilihan hukum. Pilihan yang dimaksud adalah, apakah si orang tersebut mengakui kesalahannya ataukah tetap bersikeras tidak mengaku. Sebagai gambaran, untuk pilihan mengakui perbuatannya, orang tersebut diberikan kesempatan oleh hakim pengadilan setempat untuk menebusnya dengan kerja sosial dan catatan kriminalnya dihapus dari buku catatan kriminal. Namun bila dia memaksa dan tidak mengakui, maka orang tersebut dipersilahkan untuk menempuhnya melalui jalur pengadilan.

Untuk proses bagi orang yang mengakui kesalahannya, atas dasar wewenang hakim pengadilan setempat, orang tersebut akan dikirim ke lembaga yang berwenang seperti konsultan hukum atau pengacara untuk mengikuti sebuah program kerja sosial sebagai bagian dari hukumannya di luar penjara. Keikutsertaan orang yang melakukan delik pidana tersebut merupakan bagian dari apa yang dinamakan ‘restorative justice”. 

Peran konsultan hukum terhadap program ini adalah memberikan arahan atau petunjuk terhadap orang yang direkomendasikan hakim untuk menjalani kerja sosial. Tentu setiap hal yang terkait dengan program tersebut, orang yang melakukan delik pidana ini tetap mendapatkan pengawasan dan catatan perilakunya sehari-hari. Catatan perilaku inilah yang kemudian akan menjadi rekomendasi bagi hakim untuk menetapkan putusannya. Bila orang yang melakukan kerja sosial tersebut berkelakuan baik maka ia mendapat reward yaitu dihapusnya catatan criminal yang telah dilakukan dan ia terbebas dari penjara. 

Namun sebaliknya, bila dalam program kerja sosial tersebut, ia berulah dan melakukan pelanggaran atau kabur dari tugasnya, maka hakim tak segan-segan untuk mengirimnya ke penjara dengan catatan kriminalnya tercatat selama hidupnya. Tindakan Hakim ini, sebenarnya langkah awal dari pemisahan sisi manusiawi dan ketegasan. Apalagi yang melakukan pelanggaran tersebut hanya melakukan TIPIRING (tindak pidana ringan). Hakim harus mampu memberikan efek jera dan memberikan pilihan terbaik bagi Pelaku Tipiring, “Kerja Sosial ataukah Penjara”.



Klinik Hukum

Di Negara Bagian New York, Pengadilan Red Hot, sudah lama dikenal dengan apa yang disebut “Klinik Hukum”. Klinik ini bertaut erat dengan Pengadilan setempat. Tidak itu saja, lembaga pencerahan ini juga mempunyai kedudukan yang sangat penting. Beberapa Lembaga Peradilan pasti mempunyai hubungan dengan Klinik Hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Departemen Dalam Negeri. Lembaga ini menjadi semacam penghubung antara Lembaga Peradilan dan Pelaku TIPIRING.

Klinik Hukum ini mempunyai peran sebagai tempat konsultasi, tempat konseling atau memberikan arahan bagi Pelaku TIPIRING ketika melaksanakan program Kerja Sosial. Sebagai tempat pendampingan bagi Pelaku, Klinik mempunyai tugas mengawal dengan ketat setiap perkembangan Pelaku dengan kata lain bisa dikatakan semacam “mata”-nya Pengadilan.

Tugas mereka adalah mengembalikan fungsi hukum, tata nilai dan kejiwaan bagi Pelaku TIPIRING ketika nanti berbaur kembali ke masyarakat agar tidak mengulangi perbuatannya. Satu pelanggaran atau kelalaian saja, Pengadilan tidak segan-segan menangkap dan memenjarakannya.

Konsep restorative justice

Bila melihat kasus tersebut di atas, maka bisa dipastikan bahwa negara mempunyai peran yang sangat penting terhadap kedudukan Pelaku pelanggaran. Satu sisi mengedapankan manusiawi dan sisi lain mengedapankan ketegasan. Hanya konsep ini berlaku untuk kasus pelanggaran atau pidana ringan saja. Pesannya sangat jelas, bahwa tidak setiap kasus harus masuk penjara. Kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dalam strata bawah apalagi kasus kecil, seringkali menjadi obyek yang dikorbankan. Padahal pengenaan hukuman tidak hanya dilakukan dengan penjara badan tapi bisa juga dengan kerja sosial. Oleh para ahli hukum, konsep ini dinamakan “Restoratif Justice” atau pilihan hukuman.

Banyak pertimbangan yang bisa dipetik dari konsep ini, hukuman ringan yang diputus pengadilan dan mengirimkannya pada program kerja sosial, bila dilihatnya dari berbagai aspek. Baik itu aspek Psikologis, aspek, ekonomi, aspek sosial dan aspek hukum. Hakim tentunya sangat jeli memilih hukuman yang pantas diberikan oleh Pelaku TIPIRING. Dengan mengirimkannya pada Lembaga Klinik pelaku Tipiring diharapkan mampu melaksanakan hukumannya dengan baik tanpa mengulangi lagi kesalahannya.

Restoratif justice mengutamakan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Dalam kenyataannya pendekatan ini banyak dilakukan dalam praktek di lapangan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum sebagai suatu alternatif penyelesaian sengketa.

Bagi pemerintah Restoratif justice merupakan salah satu cara penyelesaian perkara dalam suatu tindak pidana yang bisa memberikan pilihan hukum bagi hakim untuk memutus perkara, terutama perkara atau kasus-kasus yang ringan. Selain itu, memberikan suatu pendidikan kepada masyarakat agar, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung ke pengadilan.

Kita memaklumi keinginan pemerintah dalam hal ini, meningkatnya jumlah narapidana atau warga binaan menyebabkan hunian Lembaga Pemasyarakatan menjadi tidak layak. Fungsi pembinaan yang awalnya ditanamkan bagi narapidana atau warga binaan dikhawatirkan bisa terganggu. Kita bisa membayangkan, betapa jumlah Lembaga Pemasyarakatan yang ada saat ini sudah mengalami over capacity. Sebuah Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya dihuni 500 orang, kini dipenuhi 1500 atau tiga kali lipat dari jumlah yang wajar. Maka tak heran, banyak program pembinaan kepada narapidana atau warga binaan terhambat lantaran masalah sosial yang ditimbulkan dari sesaknya hunian Lembaga Pemasyarakatan.

Kini, pemerintah tengah mempertimbangkan penyelesaian sengketa dengan perkara-perkara ringan agar bisa diselesaikan melalui mediasi. Tidak harus berujung ke pengadilan, atau bisa juga dilakukan dengan kerja sosial dan program lainnya yang tentu tidak menghilangkan begitu saja sanksi sebuah hukuman terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana. Bagi kita, ini merupakan suatu langkah maju yang harus didukung. Pembinaan tidak saja hanya kurungan badan, tetapi juga bisa memberikannya pendidikan dan pemahanan melalui kerja sosial seperti halnya yang dilakukan Pengadilan New York.