Rabu, 28 Mei 2014

MENILIK SETAHUN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM

Bantuan Hukum
Lahirnya Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menjelang akhir tahun 2011 lalu, sedikit banyaknya memberi gambaran mengenai komitmen kuat pemerintah di bidang hukum khususnya akses terhadap keadilan (pemberian bantuan hukum) bagi orang atau kelompok orang miskin di Indonesia. Kuatnya komitmen pemerintah terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu merupakan indikasi keberpihakan pada kepentingan rakyat yang didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengejawantahan mandat dari rakyat.

Dengan diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011,  komitmen negara dalam menyediakan akses keadilan serta keberpihakan Negara terhadap orang miskin dan marginal telah terbukti. Dalam Undang-undang ini diatur tentang  Penerima Bantuan Hukum (masyarakat miskin), Pemberi Bantuan Hukum (Organisasi atau lembaga bantuan hukum) serta Penyelenggara Bantuan Hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).

Seperti yang diungkapkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) alinea ke empat yang menyatakan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kutipan dari pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke empat tersebut menunjukkan bahwa jaminan dan perlindungan bagi rakyat adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan. Dengan kata lain, rakyat mempunyai hak konstitusi untuk dilindungi dan kewajiban pemerintah adalah melaksanakannya dalam kehidupan bernegara dan kehidupan sosial bermasyarakat, salah satunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan hukum serta pengakuan persamaan dihadapan hukum. Disamping itu, penghormatan terhadap hukum juga ditegaskan dalam pasal 27 (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, segala warga negara bersamaan dalam kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dan dalam pasal 28 D (1) menegaskan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dengan kata lain, pasca reformasi 1998 hingga saat ini, negara memberikan jaminan akan perlindungan hukum dan persamaan kedudukan dihadapan hukum dengan tidak mengenal kelas, siapapun itu.

Perlindungan hukum bagi masyarakat saat ini erat dikaitkan dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Kurang mampu dalam arti ketiadaan kemampuan keuangan untuk membayar jasa advokat. Namun demikian, sebagai panggilan jiwa dan korps, tidak sedikit advokat yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dengan cuma-cuma. Sayangnya, masih banyak masyarakat belum tahu dan beranggapan jika berurusan dengan hukum, diyakini masalah akan menjadi lebih rumit. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketiadaan kemampuan memahami dan mengimplementasi hukum dalam kehidupan sehari-hari menjadi keniscayaan yang tidak dapat dihindari.  Faktor kurangnya edukasi dan minimnya pendidikan hukum membuat masyarakat, khususnya masyarakat termarjinalkan menjadi sasaran empuk pelaku tindak kejahatan dan selalu berada dipihak yang lemah. 

Terhadap hal ini pemerintah, sebelumnya melalui Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung) bersama-sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bahu membahu memberikan pelayanan bantuan hukum terutama untuk masyarakat miskin yang tersandung masalah hukum dan tidak sanggup membayar jasa advokat.

Kini, bukan saatnya lagi rakyat harus mencari uang untuk membayar jasa advokat jika tersandung masalah. Sejak pemberian bantuan hukum diserahkan kepada Pemerintah (Eksekutif), ketiadaan masyarakat miskin mempunyai uang untuk bayar jasa advokat sudah tidak menjadi masalah lagi. Pemerintah diberi kewajiban oleh undang-undang untuk menyediakan dana bantuan hukum.

Seperti yang disebut dalam Pasal 16 ayat (1) UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menyatakan, “pendanaan bantuan hukum yang diperlukan untuk penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan undang-undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara”. Pasal ini menjadi dasar bahwa pendanaan bantuan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Komitmen mendukung terhadap upaya perlindungan hukum dan kesamaan di depan hukum tidak hanya sebatas retorika tetapi lebih jauh ke dalam. Pendanaan yang selama ini jadi kendala bagi masyarakat kurang mampu harus dipupus dan menjadi kewajiban pemerintah.
           
Terkait pemberian bantuan hukum, kalau melihat pelaksanaan penyelenggaran bantuan hukum pada tahun 2013, dari anggaran yang disediakan pemerintah sebesar 40 milyar lebih semuanya diberikan untuk bantuan hukum. Dana tersebut diberikan melalui 310 OBH yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Pemerintah, setelah selesai melakukan layanan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang berperkara.

Untuk tahun 2014 sendiri Pemerintah menyediakan anggaran bantuan hukum sebesar 50 milyar yang diberikan kepada OBH yang tidak hanya lulus verifikasi dan akreditasi tetapi juga yang telah berbadan hukum. Sebagai informasi, saat ini dari 310 Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang sudah berbadan hukum sebanyak 290 an OBH. Dengan demikian, bisa dipastikan OBH yang bisa mengakses dana bantuan hukum adalah OBH yang sudah berbadan hukum. sedangkan bagi yang belum berbadan hukum, diharapkan agar segera menyelesaikan pendaftaran badan hukum organisasinya.

Meski demikian, beberapa OBH yang tidak dapat mengakses dana bantuan hukum saat ini, ditahun berikutnya OBH tersebut tetap diberikan peluang untuk mengakses dana bantuan hukum sepanjang sudah berbadan hukum.
           
Mengutip salah satu catatan media massa online yang didapat dari beberapa aktivis hukum yang melakukan penelitian, penyediaan dana bantuan hukum di daerah belum semuanya ada. Adapun daerah yang telah mengalokasikan dana bantuan hukum adalah seperti di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan dengan Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2010 tentang pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di tahun 2009 menganggarkan 1,5 miliar dan jumlahnya naik menjadi 2,8 milyar pada tahun 2010 dan 2011 dan di tahun 2012 meningkat menjadi 7,4 milyar. Sedangkan di Sumatera Barat, pemerintah setempat menyediakan dana bantuan hukum sebesar 35, 3 juta. Di Sulawesi Tengah, pemberian dana bantuan hukum dilakukan dengan membedakan jumlah biaya berdasarkan tingkatan peradilan, yakni 10 juta per kasus untuk tingkat pertama dan kemudian turun menjadi 5 sampai 7 juta ditingkat banding dan kasasi dengan total anggaran sebesar 200 juta ditahun 2011. Di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, justru tidak ada alokasi pasti dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin tetapi ada pos untuk honorarium yang diberikan kepada 6 orang panitia pelaksana selama 12 bulan, tim pelaksana kegiatan untuk 6 orang advokat selama 12 bulan dan tenaga pendukung sebanyak 2 orang untuk 12 bulan. Sedangkan di Kota Makassar Sulawesi Selatan melalui peraaturan wanlikotga garan untuk bantuan hukum disediakan dengan besaran 5 juta untuk kasus pidana dan 7 juta untuk kasus perdata dengan total anggaran 56 juta.

Sementara itu menurut catatan ada 25 daerah yang sudah menyediakan dana bantuan hukum seperti PEMPROV Sumatera Barat, PEMPROV Sumatera Selatan, PEMPROV Jateng, PEMPROV Sulawesi Tengah, PEMPROV Jatim, PEMKOT Palembang, PEMKAB Karawang, PEMKAB Subang, PEMKAB Bogor, PEMKAB Sumedang, PEMKAB Sukabumi, PEMKAB Cianjur, PEMKOT Surabaya, PEMKAB Sumenep, PEMKAB Sinjai, PEMKOT Palu, PEMKOT Semarang, PEMKAB Bantul, PEMKAB Karawang, PEMKOT Serang, PEMPROV Banten, PEMKOT Padang, PEMKOT Makassar, PEMKAB MUSI BANYU ASIN SUMSEL, dan PEMPROV Kepri .

Sebagai gambaran, penyediaan alokasi anggaran bantuan hukum oleh pemerintah daerah harus mengacu kepada UU Bantuan Hukum beserta peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.HN.03.03 Tahun 2013 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi serta Petunjuk Pelaksanaan tentang Penyaluran Dana dan Pelaporan Pelaksanaan Bantuan Hukum yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Mengutip laman online LKBH-UNIKU, UU Bantuan Hukum mengamanatkan produk hukum Peraturan Daerah. Semakin banyak daerah yang berusaha mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, maka kebijakan populis tersebut harus diapresiasi. Namun demikian sepanjang peraturan perundang-undangan bantuan hukum belum lahir, maka ketika ada peraturan daerah yang pada saat itu menjadi pedoman, dinyatakan berlaku. Seperti yang tertuang dalam Ketentuan Peralihan Pasal 22, Pasal 23 (1) dam (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dan ketika UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah berlaku berikut peraturan turunannya, maka kepada pemerintah daerah yang sudah mempunyai peraturan bantuan hukum atau akan membuat peraturan daerah tentang bantuan hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta peraturan turunannya.

Kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah berperan aktif bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus diberikan apresiasi yang tinggi. Mengingat dengan dukungan pemerintah daerah, pemerintah pusat mempunyai semangat untuk terus mengupayakan penyediaan anggaran bantuan hukum yang besar dan proporsional.

Ketersediaan dana bantuan hukum baik dari APBN maupun dari APBD adalah hal yang mutlak disediakan agar akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu tetap terbuka lebar. Akses terhadap keadilan dalam pembangunan hukum mengacu pada keadaan dan proses dimana Negara menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara berdasarkan UUD 1945 dan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, serta menjamin akses bagi setiap warga negara agar dapat memiliki kemampuan untuk mengetahui, memahami, menyadari dan menggunakan hak-hak dasar tersebut melalui lembaga-lembaga formal maupun informal dengan didukung oleh mekanisme keluhan publik yang baik dan responsif, agar dapat memperoleh manfaat yang optimal dan memperbaiki kualitas kehidupannya sendiri. Kita sepakat bahwa, peruntukkan dana bantuan hukum hanya untuk bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan bukan untuk yang lain.

Khusus untuk daerah, dalam pasal 19 (1) Undang-undang Bantuan Hukum mengatakan, ” Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelengaraan bantuan hukum dalam pendapatan dan belanja daerah”. Dengan kata lain, meski tidak diwajibkan pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana bantuan hukum sesuai dengan kemampuan anggarannya masing-masing. Sinyal ini juga berlaku kepada daerah yang mempunyai kemampuan anggaran, sehingga akses terhadap keadilan kepada masyarakat kurang mampu bisa dirasakan langsung dan menyeluruh.

Harus diakui, pelaksanaan penyelenggaran bantuan hukum oleh pemerintah setahun terakhir memang menemui banyak kendala dan masih kurang dari harapan seperti jumlah penanganan perkara maupun penyerapan anggaran dana bantuan hukum yang belum maksimal.

Namun demikian, kekurangan tersebut bukan karena hal yang lain tetapi lebih disebabkan pada masalah teknis seperti masa transisi penyelenggaraan bantuan hukum dari Mahkamah Agung kepada Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Koordinasi antar pemangku kepentingan, waktu penyelenggaraan bantuan hukum yang terbatas. Seperti diketahui anggaran bantuan hukum turun setelah disetujui DPR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Bulan Juni Tahun 2013.

Kemudian upaya sosialisasi mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara kepada OBH dan keharusan OBH untuk mendaftarkan organisasinya menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Terhadap masalah tersebut, pemerintah berupaya untuk menyelesaikannya dengan baik bekerjasama dengan OBH dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya lain seperti memberikan edukasi kepada OBH bagaimana melaksanakan kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara juga diberikan, meski dengan keterbatasan anggaran sosialisasi tersebut terus dilakukan oleh pemerintah.  Sedangkan untuk badan hukum, bagi OBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi namun belum berbadan hukum, pemerintah memberikan kesempatan kepada OBH untuk mendaftarkan badan hukum organisasinya.

Dengan label OBH lulus verifikasi dan terakreditasi serta berbadan hukum, menjadikan OBH sebagai pemberi bantuan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Bantuan Hukum menjadi lebih kredibel, profesional, akuntable dan transparan. Sehingga kolaborasi antara pemerintah dan OBH dalam penyelenggaraan bantuan hukum menjadi jauh lebih maju. Oleh karenanya, ke depan diharapkan penyelenggaraan bantuan hukum dapat terlaksana dengan baik dan penuh tanggung jawab baik dari sisi penyerapan anggaran dan sisi pelayanan bantuan hukum itu sendiri.

Senin, 17 Februari 2014

Liku liku Ulah Pemotor

KARAKTER MASYARAKAT KOTA YANG BERUBAH
TEST CASE : ULAH SEGELINTIR PEMOTOR

Memahami karakter masyarakat perkotaan, apalagi masyarakat Jakarta yang berpenduduk lebih dari 20 juta jiwa, sulit-sulit gampang. Mau tau ? coba cek perilaku pengendara motor di jalan raya. Kita sebut saja, pemotor. Namun sebelum itu, mari kita lihat jumlah kendaraan yang berlalulalang dijalan Jakarta menurut catatan kepolisian.

Dari catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan di Jakarta dari Januari hingga 21 Desember 2013 sebanyak 16.043.689 unit. Rinciannya sebanyak 11.929.103 unit merupakan sepeda motor, 3.003.499 mobil, 360.022 bus, 617.635 mobil barang, dan 133.430 kendaraan khusus.

Dengan catatan yang fantastis, hampir empat kali lipat dari jumlah pertumbuhan mobil, motor mempunyai peran yang sangat penting guna menunjang kehidupan masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Jumlahnya yang mencapai hampir 12 juta, mengindikasikan raihan positif pada pertumbuhan ekonomi, utamanya di bidang industri otomotif. Sayangnya, hampir semua lapisan masyarakat mengakui, pertumbuhan ini tidak dibarengi dengan pertumbuhan jalan. Sulitnya lahan menjadi kendala utama sudah bukan jadi rahasia lagi.

Pada sisi yang lain, melubernya jumlah motor juga menambah orang ingin memiliki SIM. Dari data Polda Metro Jaya, angka pertumbuhan pemohon SIM dari tahun ke tahun terus meningkat. Seperti yang diungkapkan oleh harian digital terkemukan http://news.detik.com/read/2014/01/08/114237/2461428/10/tahun-2014-pemohon-sim-di-jakarta-diprediksi-melonjak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan 764.012 lembar SIM. Angka ini meningkat 13,6 persen dari tahun 2012 yang mencapai total 672.285 pemohon SIM.

Dari angka tersebut, yang paling mendominasi adalah pemohon SIM C (motor) dengan angka 372.585 lembar, kemudian SIM A (mobil) sebanyak 332.805, SIM BI sebanyak 35.177, SIN B II sebanyak 2.257, SIM A Umum sebanyak 3696, SIM B I Umum sebanyak 11.947, SIM B II umum sebanyak 5.281 dan SIM D (untuk disabel) sebanyak 264.

Sementara itu, di tahun 2012, jumlah pemohon SIM A mencapai 283.459, SIM B1 sebanyak 31.350, SIM B II sebanyak 2.049, SIM C sebanyak 336.504, SIM A Umum sebanyak 3522, SIM B 1 Umum sebanyak 4.511 dan SIM D sebanyak 29.

Namun demikian, jumlah total pemohon SIM dengan total kendaraan ini terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Dari total jumlah kendaraan di tahun 2013 yang mencapai 16 juta lebih, pemohon SIM hanya mencapai 764.012.

Dengan demikian bisa disimpulkan sementara, bahwa angka pemohon SIM dengan pemotor yang mencapai 16 juta lebih tidak sebanding dengan jumlah motor dan dapat berimplikasi terhadap cara pemotor mengendarai kendaraannya.

Disinyalir, angka inilah (yang belum punya SIM) tidak mampu menguasai cara berkendaraan yang baik. Tidak adanya sikap sabar, ngebut sana sini, tanpa mempedulikan sesama belum lagi menyerobot pedestrian jalan bahkan zebra cross, semua mata yang melihat sepakat mengekpresikan kegemasannya terhadap ulah pemotor yang serabutan.

Efek yang demikian belum termasuk antar sesama pemotor. Bahkan sering terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran yang terungkap dari ulah segelintir pemotor yang egois dan menang sendiri terhadap pemotor lainnya. Bukan tidak mungkin, dengan tingginya tekanan psikologis, keinginan untuk mengejar tujuan berwujud pada perkelahian sesama pemotor.

Sikap dan perilaku yang demikian, menimbulkan karakter baru bagi masyarakat perkotaan. Tidak hanya pemotor tapi juga masyarakat lainnya. Ingin menang sendiri dan tidak mempedulikan sesama, kini menjadi karakter baru masyarakat perkotaan. Sedikit sekali kepedulian terhadap sesama. Bahkan seorang pemotor yang jatuhpun, tidak luput dari sorakan dan umpatan dari masyarakat yang jenuh terhadap ulah segelintir pemotor. Padahal korban jatuh dari motor belum tentu yang bersalah.

Terhadap perubahan sikap masyarakat tersebut, selayaknya kita mengelus dada. Bagaimana bila kesialan menimpa diri kita. Disaat berusaha mengendarai motor dengan sebaik mungkin, disaat itu pula kita mengalami kecelakaan, entah itu pelanggaran oleh kita atau kita yang dilanggar oleh oknum pemotor lainnya.

Di atas kertas putih ini, penulis mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap pemotor yang maunya menang sendiri, merasa jago, srudak sruduk dan serempet sana serempet sini tanpa merasa bersalah sedikitpun. Sikap verbal yang ditunjukkan kadang-kadang merasa hebat meski sudah jelas pelanggaran yang dilakukannya.

Haruskah menghadapi ulah pemotor nakal, dengan umpatan dan sorakan ? haruskah pula kita terjebak dengan perubahan karakter yang bergelombang datang menggelayuti masyarakat kota. Sungguh tidak bijak bila itu menjadi jalan keluar. Saatnya kepolisian harus melakukan penegakkan hukum di jalan dengan frekuensi lebih. Selain melakukan pengetatan ijin permohonan pembuatan SIM.***(RKS/17/2/14)


Rabu, 24 April 2013

BANTUAN HUKUM DAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT

Gambar oleh google

Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengundangkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Inti dari UU Bantuan Hukum ini adalah adanya peran yang tidak bisa dinafikan terkait dengan pemberian akses keadilan yang lebih bagi masyarakat kurang mampu. Peran tersebut ditahbiskan kepada  pemerintah sebagai penyelenggara bantuan hukum dan peran advokat, paralegal dan dosen sebagai pemberi bantuan hukum. Sedangkan masyarakat kurang mampu menjadi obyek yang harus diperhatikan, dalam tataran ini disebut sebagai penerima bantuan hukum.

Jauh sebelum UU Bantuan Hukum diketuk palu, penyelenggaraan bantuan hukum terpusat di Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung). Namun sekarang, seiring perjalanan politik hukum di negeri ini, penyelenggaraan bantuan hukum tidak lagi di Mahkamah Agung, melainkan diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan amanat yang diterima dari UU Bantuan Hukum, saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan turunan lainnya. Menurut informasi yang diterima, peraturan pemerintahnya ada 1 peraturan dan peraturan menterinya ada 2 peraturan. Peraturan pemerintahnya terkait dengan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, kemudian peraturan menterinya terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum dan standar bantuan hukum.

Dalam rentang yang tidak lama lagi, peraturan-peraturan tersebut akan disahkan menjadi peraturan yang menjadi guidence bagi penyelenggaraan bantuan hukum. Bahkan, peraturan menteri tentang verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum sudah berjalan terlebih dahulu. Seperti yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini melakukan verifikasi faktual organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia.

Verifikasi faktual organisasi bantuan hukum menjadi sebuah keharusan sebelum dimulainya pelaksanaan bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk melihat sejauhmana kesiapan organisasi bantuan hukum memberikan layanan bantuan hukum. Verifikasi juga bisa melihat kemampuan organisasi bantuan hukum mampu melakukan pelayanan yang terbaik. Manajemen dan pengelolaannya kini lebih dituntut untuk profesional dengan kinerjanya yang baik. Selain itu, verifikasi faktual menjadi sebuah gerbang untuk dapat mengakses dana bantuan hukum. Jadi verifikasi organisasi bantuan hukum adalah awal dari pelaksanaan bantuan hukum.

Untuk mendukung suksesnya verifikasi faktual, banyak pihak yang dilibatkan. Seperti halnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, lalu pihak-pihak terkait seperti organisasi non pemerintah, LSM, Akademisi dan lembaga adhoc pemerintah yang bersinggungan langsung dengan bantuan hukum. Pelibatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sejauhmana kesungguhan pemerintah melaksanakan UU Bantuan Hukum. Tidak itu saja, lembaga-lembaga tersebut sengaja dilibatkan untuk menjaring pemikiran guna tujuan dan visi bersama yaitu pemberian akses keadilan bagi masyarakat.

Akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu adalah hak konstitusi warga negara yang harus dijamin dan dilindungi. Terwujudnya negara yang maju, semata-mata didasarkan pada penegakkan hukum, namun penegakkan hukum yang berkemanusiaan adil dan beradab. Celah atau ruang terhadap kekerasan atas nama penegakkan hukum, harus ditutup rapat. Penegakkan hukum harus dilakukan, tetapi juga tidak mengabaikan hak pembelaan terhadap individu, apalagi individu yang kurang mampu.


Jumat, 25 Januari 2013

Sosialisasi Hukum Punya Andil Menekan Egoisme Pribadi



Gambar oleh www.jonru.net

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau aturan dan menjadi pegangan yang kemudian sengaja dicreat-kan supaya tumbuh suatu sikap tertib dan disiplin masyarakat.

Seperti kita ketahui, masyarakat adalah bentuk dari kumpulan-kumpulan individu yang mempunyai beda karakter. Kumpulan ini bila tidak dilakukan manajeman yang tepat, ditakutkan akan berdampak pada persinggungan beda karakter yang kemudian mengarah pada kepentingan dan keinginan ego pribadi. Ujung-ujungnya bisa timbul konflik.

Mencegah kekhawatiran tersebut sudah seyogyanya penguasa membuat suatu kebijakan yang bisa menuntun perilaku individu pada satu guidance yaitu aturan atau hukum. Terkait dengan hal tersebut, kita sadar betul bahwa diperlukan upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan pasca legislasi atau pengesahan dari pemerintah dan parlemen. Dengan demikian, menjadi kewajiban pemerintah untuk menyampaikan apa-apa saja yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut kepada masyarakat. 

Mulianya tugas ini memang tidak terbantahkan, seperti yang diketahui, setiap undang-undang yang disahkan harus diimplementasikan. Namun, tidak serta merta setiap udang-undang baru, masyarakat mengetahui dan memahaminya. Apalagi ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa setiap masyarakat dianggap mengetahuinya (read : Undang-undang) tanpa kecuali, ketika sebuah undang-undang diterbitkan. Katakanlah, ada seorang individu melakukan pelanggaran dan berdalih ia tidak tahu undang-undang yang dimaksud, maka tidak ada pembatalan hukum terhadap sangkaan dan sanksi yang akan menjeratnya.

Disinilah dituntut peran Pemerintah yang harus pro aktif mensosialisasi peraturan perundang-undangan. Karena sebenarnya, tanpa kita sadari keterlibatan pemerintah mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari.  Tanpa sosialiasi, setiap peraturan perundang-undangan yang dijalankan akan stag dan tidak mempunyai manfaat. Dalam tataran ini sosialisasi  hukum perlu melihat perkembangan dan dinamika masyarakat yang setiap saat terjadi. (bersambung)

Kamis, 10 Januari 2013

MISKIN PEMIKIRAN DAN PARODI YANG TIDAK PERLU


Gambar diunduh dari google.com (awangjivi.com)
Pernah suatu waktu penulis saat kecil ditanyakan orang terdekat, “Nak, nanti kalau sudah besar mau jadi apa?” Dengan spontan penulis menjawab, “Jadi Insinyur Perminyakan!”. Jawaban yang keluar dari mulut mungil tersebut kemudian disenyumkan dengan manis dan didoakan Sang Penanya. “Kalo mau mendapat cita-cita tersebut, banyak berdo’a, kerja keras dan berusaha, jangan lupa berbuat adil dengan saudara atau teman. Mudah-mudahan tercapai ya Nak”, katanya.

Penulis ingat betul pesan 28 tahun yang lalu tersebut. Kini merangkak usia 35 tahun, cita-cita yang diimpikan hanyalah tinggal cerita. Manusia berencana tetapi Tuhan punya rencana yang lain. Rencana yang tidak pernah kita tahu. Rencana yang katanya, sudah diperjanjikan saat manusia hendak lahir dari perut bundanya. Tapi, apapun itu, rencana Tuhan jauh lebih bermanfaat dan rencana Tuhan adalah pilihan terbaik buat hambaNya yang dikasihi. Meski itu, untuk meraih sukses, disertai dengan hambatan, tantangan dan godaan bahkan cacian dan sindiran.

Banyak orang bilang, setiap usia bertambah sejatinya orang semakin dewasa, bijaksana dan mampu mengendalikan diri. Namun banyak pula orang bilang, bertambahnya usia sesungguhnya adalah mengurangi jatah hidup manusia itu sendiri.

Terhadap hal ini, masing-masing manusia diberikan kelebihan untuk menutupi kekurangannya. Manusia juga diberikan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan diberikan anugerah untuk melindungi diri. Kemampuan yang dimiliki tentu masing-masing berbeda. Termasuk ketahanan manusia mendapati cobaan.
Mencoba meningkatkan kualitas hidup dalam setiap bidang tentu tidak mudah diraih begitu saja. Banyak cobaan dan tantangan silih berganti datang menerjang. Dari yang mudah hingga yang sulit, tak terkecuali dibidang sosial kemasyarakatan atau hubungan antar manusia. 

Menarik memang bila membedah hubungan antar manusia ini, tidak cukup waktu untuk menjelaskannya hanya berjam-jam, berhari-hari atau bertahun-tahun, tapi lebih pada implementasi atau praktek di lapangan. Barangkali itu yang bisa membuat penilaian seseorang lebih berarti dibanding hanya dengan cerita atau sekedar tinta diatas kertas belaka.

Dalam posisi demikian, bila ditautkan dalam kehidupan sekarang, Penulis lebih mendamba sebuah nilai kerja yang menghasilkan output, nilai kesesuaian, nilai persamaan, konsistensi dalam mengambil keputusan serta cerdas untuk menangkap gejala dan fenomena yang berlangsung disekitarnya. Lain itu ada nilai Pengakuan dan kejujuran yang harus dijunjung tinggi serta menghindari jebakan-jebakan miskin pemikiran dan benang kusut hawa nafsu yang mengungkung personal dalam parodi yang tidak perlu.