Rabu, 24 April 2013

BANTUAN HUKUM DAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT

Gambar oleh google

Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengundangkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Inti dari UU Bantuan Hukum ini adalah adanya peran yang tidak bisa dinafikan terkait dengan pemberian akses keadilan yang lebih bagi masyarakat kurang mampu. Peran tersebut ditahbiskan kepada  pemerintah sebagai penyelenggara bantuan hukum dan peran advokat, paralegal dan dosen sebagai pemberi bantuan hukum. Sedangkan masyarakat kurang mampu menjadi obyek yang harus diperhatikan, dalam tataran ini disebut sebagai penerima bantuan hukum.

Jauh sebelum UU Bantuan Hukum diketuk palu, penyelenggaraan bantuan hukum terpusat di Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung). Namun sekarang, seiring perjalanan politik hukum di negeri ini, penyelenggaraan bantuan hukum tidak lagi di Mahkamah Agung, melainkan diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan amanat yang diterima dari UU Bantuan Hukum, saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan turunan lainnya. Menurut informasi yang diterima, peraturan pemerintahnya ada 1 peraturan dan peraturan menterinya ada 2 peraturan. Peraturan pemerintahnya terkait dengan syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, kemudian peraturan menterinya terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum dan standar bantuan hukum.

Dalam rentang yang tidak lama lagi, peraturan-peraturan tersebut akan disahkan menjadi peraturan yang menjadi guidence bagi penyelenggaraan bantuan hukum. Bahkan, peraturan menteri tentang verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum sudah berjalan terlebih dahulu. Seperti yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini melakukan verifikasi faktual organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia.

Verifikasi faktual organisasi bantuan hukum menjadi sebuah keharusan sebelum dimulainya pelaksanaan bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk melihat sejauhmana kesiapan organisasi bantuan hukum memberikan layanan bantuan hukum. Verifikasi juga bisa melihat kemampuan organisasi bantuan hukum mampu melakukan pelayanan yang terbaik. Manajemen dan pengelolaannya kini lebih dituntut untuk profesional dengan kinerjanya yang baik. Selain itu, verifikasi faktual menjadi sebuah gerbang untuk dapat mengakses dana bantuan hukum. Jadi verifikasi organisasi bantuan hukum adalah awal dari pelaksanaan bantuan hukum.

Untuk mendukung suksesnya verifikasi faktual, banyak pihak yang dilibatkan. Seperti halnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, lalu pihak-pihak terkait seperti organisasi non pemerintah, LSM, Akademisi dan lembaga adhoc pemerintah yang bersinggungan langsung dengan bantuan hukum. Pelibatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sejauhmana kesungguhan pemerintah melaksanakan UU Bantuan Hukum. Tidak itu saja, lembaga-lembaga tersebut sengaja dilibatkan untuk menjaring pemikiran guna tujuan dan visi bersama yaitu pemberian akses keadilan bagi masyarakat.

Akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu adalah hak konstitusi warga negara yang harus dijamin dan dilindungi. Terwujudnya negara yang maju, semata-mata didasarkan pada penegakkan hukum, namun penegakkan hukum yang berkemanusiaan adil dan beradab. Celah atau ruang terhadap kekerasan atas nama penegakkan hukum, harus ditutup rapat. Penegakkan hukum harus dilakukan, tetapi juga tidak mengabaikan hak pembelaan terhadap individu, apalagi individu yang kurang mampu.


Jumat, 25 Januari 2013

Sosialisasi Hukum Punya Andil Menekan Egoisme Pribadi



Gambar oleh www.jonru.net

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau aturan dan menjadi pegangan yang kemudian sengaja dicreat-kan supaya tumbuh suatu sikap tertib dan disiplin masyarakat.

Seperti kita ketahui, masyarakat adalah bentuk dari kumpulan-kumpulan individu yang mempunyai beda karakter. Kumpulan ini bila tidak dilakukan manajeman yang tepat, ditakutkan akan berdampak pada persinggungan beda karakter yang kemudian mengarah pada kepentingan dan keinginan ego pribadi. Ujung-ujungnya bisa timbul konflik.

Mencegah kekhawatiran tersebut sudah seyogyanya penguasa membuat suatu kebijakan yang bisa menuntun perilaku individu pada satu guidance yaitu aturan atau hukum. Terkait dengan hal tersebut, kita sadar betul bahwa diperlukan upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan pasca legislasi atau pengesahan dari pemerintah dan parlemen. Dengan demikian, menjadi kewajiban pemerintah untuk menyampaikan apa-apa saja yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut kepada masyarakat. 

Mulianya tugas ini memang tidak terbantahkan, seperti yang diketahui, setiap undang-undang yang disahkan harus diimplementasikan. Namun, tidak serta merta setiap udang-undang baru, masyarakat mengetahui dan memahaminya. Apalagi ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa setiap masyarakat dianggap mengetahuinya (read : Undang-undang) tanpa kecuali, ketika sebuah undang-undang diterbitkan. Katakanlah, ada seorang individu melakukan pelanggaran dan berdalih ia tidak tahu undang-undang yang dimaksud, maka tidak ada pembatalan hukum terhadap sangkaan dan sanksi yang akan menjeratnya.

Disinilah dituntut peran Pemerintah yang harus pro aktif mensosialisasi peraturan perundang-undangan. Karena sebenarnya, tanpa kita sadari keterlibatan pemerintah mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari.  Tanpa sosialiasi, setiap peraturan perundang-undangan yang dijalankan akan stag dan tidak mempunyai manfaat. Dalam tataran ini sosialisasi  hukum perlu melihat perkembangan dan dinamika masyarakat yang setiap saat terjadi. (bersambung)

Kamis, 10 Januari 2013

MISKIN PEMIKIRAN DAN PARODI YANG TIDAK PERLU


Gambar diunduh dari google.com (awangjivi.com)
Pernah suatu waktu penulis saat kecil ditanyakan orang terdekat, “Nak, nanti kalau sudah besar mau jadi apa?” Dengan spontan penulis menjawab, “Jadi Insinyur Perminyakan!”. Jawaban yang keluar dari mulut mungil tersebut kemudian disenyumkan dengan manis dan didoakan Sang Penanya. “Kalo mau mendapat cita-cita tersebut, banyak berdo’a, kerja keras dan berusaha, jangan lupa berbuat adil dengan saudara atau teman. Mudah-mudahan tercapai ya Nak”, katanya.

Penulis ingat betul pesan 28 tahun yang lalu tersebut. Kini merangkak usia 35 tahun, cita-cita yang diimpikan hanyalah tinggal cerita. Manusia berencana tetapi Tuhan punya rencana yang lain. Rencana yang tidak pernah kita tahu. Rencana yang katanya, sudah diperjanjikan saat manusia hendak lahir dari perut bundanya. Tapi, apapun itu, rencana Tuhan jauh lebih bermanfaat dan rencana Tuhan adalah pilihan terbaik buat hambaNya yang dikasihi. Meski itu, untuk meraih sukses, disertai dengan hambatan, tantangan dan godaan bahkan cacian dan sindiran.

Banyak orang bilang, setiap usia bertambah sejatinya orang semakin dewasa, bijaksana dan mampu mengendalikan diri. Namun banyak pula orang bilang, bertambahnya usia sesungguhnya adalah mengurangi jatah hidup manusia itu sendiri.

Terhadap hal ini, masing-masing manusia diberikan kelebihan untuk menutupi kekurangannya. Manusia juga diberikan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan diberikan anugerah untuk melindungi diri. Kemampuan yang dimiliki tentu masing-masing berbeda. Termasuk ketahanan manusia mendapati cobaan.
Mencoba meningkatkan kualitas hidup dalam setiap bidang tentu tidak mudah diraih begitu saja. Banyak cobaan dan tantangan silih berganti datang menerjang. Dari yang mudah hingga yang sulit, tak terkecuali dibidang sosial kemasyarakatan atau hubungan antar manusia. 

Menarik memang bila membedah hubungan antar manusia ini, tidak cukup waktu untuk menjelaskannya hanya berjam-jam, berhari-hari atau bertahun-tahun, tapi lebih pada implementasi atau praktek di lapangan. Barangkali itu yang bisa membuat penilaian seseorang lebih berarti dibanding hanya dengan cerita atau sekedar tinta diatas kertas belaka.

Dalam posisi demikian, bila ditautkan dalam kehidupan sekarang, Penulis lebih mendamba sebuah nilai kerja yang menghasilkan output, nilai kesesuaian, nilai persamaan, konsistensi dalam mengambil keputusan serta cerdas untuk menangkap gejala dan fenomena yang berlangsung disekitarnya. Lain itu ada nilai Pengakuan dan kejujuran yang harus dijunjung tinggi serta menghindari jebakan-jebakan miskin pemikiran dan benang kusut hawa nafsu yang mengungkung personal dalam parodi yang tidak perlu.