Rabu, 04 Januari 2012

Peranan Media Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat


Ilustrasi : Sosial Networking
Suatu kasus hukum yang terangkat ke permukaan biasanya bukanlah kasus biasa. Kasus-kasus yang luar biasa tersebut muncul lantaran disebabkan tiupan media yang berulang-ulang mempublikasikannya, hingga pada akhirnya mendapatkan attensi masyarakat luas. Kasus hukum macam korupsi pejabat, politikus dan beberapa oknum PNS seringkali muncul dalam ingatan kita, betapa media mempunyai peran yang begitu penting.

Kedudukan media di era global mencapai puncaknya ketika media mengambil peranan langsung terhadap perubahan sosial, budaya, politik dan pemerintahan. Media menancapkan perannya sebagai komunikator masyarakat yang menginginkan keterbukaan informasi.

Dulu saat rezim orde baru, peranan media hanyalah sebagai corong kebijakan pemerintah. Setiap kali ada kebijakan yang dijalankan, media mengambil fungsi menjadi instrumen sekaligus sosialisator yang mumpuni. Acapkali media menayangkan dan menginformasikan kebijakan, selalu mendukung langkah apa yang diambil oleh pemerintah. Maka jangan heran jika media tidak bisa berkembang lantaran nasibnya berada ditangan rezim penguasa.

Kini, media nasibnya berubah seratus delapan puluh derajat pasca runtuhnya rezim orde baru. Sejak reformasi yang digulirkan seluruh elemen bangsa saat tahun 1998, media menampakkan wajah barunya menjadi pengawal amanat reformasi rakyat. Media tidak lagi dibawah rezim penguasa tetapi media langsung berperan menjadi pemain sekaligus pengawal setiap perubahan sosial, budaya, hukum dan politik yang terus berkembang di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah peristiwa unik diakhir tahun 2011 lalu. Kasus pencurian sendal anggota Kepolisian di Palu oleh seorang pelajar yang menurut undang-undang masih dianggap anak, menjadi bahan pemberitaan di seantero negeri. Kasus kecil yang menjadikan anak dihadapkan pada pengadilan dengan ancaman hukuman penjara di atas 1 tahun tersebut, sontak saja membuat masyarakat kaget.

Dalam kondisi demikian, peranan media menjadi sangat penting. Media mampu memberikan gambaran terkait kondisi sebenarnya. Media juga terus bersuara bahkan memantik simpati jutaan masyarakat Indonesia yang beramai-ramai mengumpulkan sendal sebagai bentuk keprihatinan atas kasus yang menimpa pelajar tersebut.

Dari media kemudian, para pemangku kepentingan memberikan pendapat dan pandangannnya tidak terkecuali para pemerhati perlindungan anak dan organisasi kemasyarakatan di seantero negeri. Karuan saja kasus kecil tersebut menjadi kasus yang seolah-olah besar. Dan disini, lagi-lagi media mengambil peranan yang tidak kecil ketika memberikan informasi kepada masyarakat. Dampaknya tentu saja sangat berarti dan memberikan perubahan sosial serta dinamika di masyarakat. Media mampu menciptakan angin perubahan yang tentu berpihak pada masyarakat.

Pernah dalam satu kesempatan, mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa kasus-kasus kecil yang terjadi di masyarakat sebaiknya tidak diselesaikan di pengadilan (restorative justice), tetapi dilakukan menurut kepantasan sosial dengan cara islah atau pemberian hukuman yang mendidik seperti kerja sosial dan sebagainya. 

Kementerian Hukum dan HAM pernah menegaskan, akan bergandengan tangan dan berkoordinasi terkait dengan kasus-kasus kecil di masyarakat dengan Lembaga Peradilan, Lembaga Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan rencana ini menurut kabar yang beredar akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang KUHAP yang baru. Meskipun itu, UU-nya belum diketok palu.

Sekali lagi, untuk mensosialisasikan rencana tersebut, media mendapatkan peran yang tidak kecil. Media bisa menginformasikan langsung kepada masyarakat tentang bagaimana kasus-kasus kecil tidak melulu diselesaikan di pengadilan. Salah satu pertimbangannya adalah, rumah tahanan maupun penjara akhirnya mengalami over capacity. Kelebihan kapasitas, tentu tidak baik bagi pembinaan para narapidana. Secara psikologis, menumpuknya narapidana yang tidak sesuai kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan tentu akan membuat mereka tidak nyaman. Ujung-ujungnya, ketertiban dan keamanan menjadi rentan untuk dijaga. Selain itu, akan terjadi persinggungan sosial yang bisa memicu konflik di dalam penjara. 

Tentu kita tidak mau hal itu terjadi. Perlu sebuah kerjasama dari seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan suatu keadaan yang dinamis agar tujuan pembangunan yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur menjadi kenyataan. Termasuk media yang menjadi pelopor informasi bagi masyarakat dan pengawal amanat reformasi tahun 1998.



Selasa, 03 Januari 2012

UU Bantuan Hukum dan Angin Perubahan Sosial Berkeadilan

Ilustrasi
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, alinea ke 4 yang salah satu petikannya ditegaskan bahwa negara menjamin perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jika merunut jaminan negara tersebut, sudah seyogyanya kapanpun dan siapapun pemimpinnya, terlebih dahulu mengutamakan kepentingan rakyatnya terutama dalam hal pembelaan terkait masyarakat kecil di pengadilan.

Terungkapnya beberapa kasus yang melibatkan masyarakat pada akhir bulan lalu, lebih cenderung disebabkan adanya gesekan terhadap beberapa golongan masyarakat yang lebih kuat, apalagi yang terkait dengan ekonomi. Bahkan tidak jarang, gesekan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, bisa menyeret masyarakat itu sendiri ke dalam ranah pengadilan. Dan, ujung-ujungnya, pertaruhan siapa yang salah dan siapa yang benar ditentukan melalui pengadilan yang independensinya terkadang sedikit menguntungkan pihak-pihak yang lebih kuat. Tentu saja, lagi-lagi masyarakat kecil yang tidak punya kekuatan menjadi korban.

Lemahnya posisi tawar masyarakat kecil yang beracara di pengadilan, kini diharapkan tidak terjadi lagi. Munculnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disekitar masyarakat, sedikit membantu masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan. Meskipun perjuangan itu butuh waktu yang teramat panjang. Namun demikian, tidak menyurutkan para pegiat hukum yang bersedia mendampingi masyarakat kecil untuk terus mendapatkan keadilan yang biasanya lebih berpihak pada yang kuat atau bermodal.

Kini, angin baik kembali berhembus ke masyarakat saat rezim pemerintahan 2011 beberapa bulan menjelang akhir tahun lalu mengesahkan beleid tentang Bantuan Hukum. Bersama dengan DPR, pemerintah menunjukkan itikad dan kemauannya untuk memberikan sesuatu yang berarti bagi masyarakat, khususnya tentang bantuan hukum.

Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2011 merupakan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. UU ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat, khususnya orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkannya. Selain itu, beleid yang lahir dari semangat reformasi hukum nasional ini dibuat sebagai salah satu terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan.

Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab, yang masing-masing babnya terdiri dari, Bab I tentang Ketentuan Umum 3 pasal, Bab II tentang Ruang Lingkup 2 pasal, Bab III tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum 2 pasal, Bab IV tentang Pemberi Bantuan Hukum 4 pasal, Bab V tentang Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum 2 pasal, Bab VI tentang Syarat dan Tata Cara Pemberi Bantuan Hukum 2 pasal, Bab VII tentang Pendanaan 4 pasal, Bab VIII tentang Larangan 1 pasal, Bab IX tentang Ketentuan Pidana 1 pasal, Bab X tentang Ketentuan Peralihan 2 pasal dan Bab XI tentang Ketentuan Penutup 2 pasal.

Secara keseluruhan UU Bantuan Hukum terdiri dari 25 pasal yang tentu dalam pelaksanaannya harus disertai dengan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang mendukung Undang-undang ini. Sebagai informasi, UU ini dilaksanakan sepenuhnya oleh kementerian yang bergerak dalam bidang Hukum dan HAM, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI. Dan pertanggung jawabannya langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.

Bagi masyarakat kecil atau masyarakat miskin, dengan diundangkannya peraturan ini menjadi angin penyejuk ditengah mahalnya biaya beracara di pengadilan dengan membayar jasa pengacara yang jauh dari isi kantong penghasilan mereka. Mereka akan didampingi oleh LBH-LBH yang terverifikasi dan terakreditasi dengan baik oleh Lembaga yang mengurusinya.

Sudah tentu, jika segala proses pembuatan peraturan pendukungnya sudah selesai, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan menghubungi LBH terdekat yang telah diverifikasi dan diakreditasi. Nantinya, teman-teman LBH inilah yang mendampingi semua kepentingan masyarakat kecil dan miskin untuk beracara di pengadilan. Kualitas mereka tidak perlu ditanyakan lagi jika dibandingkan dengan pengacara terkenal. Pemerintah dan DPR tentu saja akan mengawal setiap proses pelaksanaan hingga pertanggung jawabannya secara akuntabel dan transparan kepada masyarakat.

Untuk itu, perlu kita dukung dibuatnya peraturan pendukung undang-undang ini, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan peraturan turunan lainnya, sehingga amanat yang terkandung dalam undang-undang ini bisa berjalan dengan baik, lancar dan tepat sasaran serta akuntabilitasnya terpercaya. 

Sementara itu, pada saat dibentuknya peraturan pendukung Undang-undang Bantuan Hukum oleh pemerintah, pelaksanaan bantuan hukum yang diselenggarakan di Kementerian atau Lembaga lainnya tetap berjalan sampai selesai akhir tahun anggaran 2012. Kementerian dan Lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan. Bila lancar, tahun 2013 dan telah selesai dibuatnya peraturan pemerintah, termasuk peraturan Menteri-nya dibuat, maka Bantuan Hukum selanjutnya akan menjadi wewenang Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut informasi, peraturan pendukung Undang-undang Bantuan Hukum , saat ini sedang dilakukan pembahasan pada tingkat asistensi. Selanjutnya akan dilakukan assesment, sosialisasi, pembuatan PP dan Permen, proses verifikasi dan akreditasi. Rencananya akhir tahun 2012 telah selesai dan 2013 sudah siap untuk dilaksanakan penuh di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Sabtu, 31 Desember 2011

MENYIBAK UANG KELUAR SAAT TAHUN BARU


Pesta malam jelang pergantian tahun, selalu ramai dirayakan seluruh masyarakat dunia, tidak terkecuali masyarakat Indonesia. Dan, tidak heran bila setiap tahunnya selalu diadakan pesta, entah itu yang mewah atau sederhana, tidak peduli yang remaja, dewasa, dan tua semuanya berbaur menjadi satu, larut dalam kegiatan masing-masing.

Ilustrasi
Sedianya pesta tahunan tersebut pasti membutuhkan biaya banyak yang harus ditanggung setiap orang yang merayakannya. Tentu saja kesempatan ini, bagi penyedia jasa hiburan, penginapan dan makanan langsung ditangkap dan menjadi berkah tersendiri. Perputaran ekonomi yang menyertai pergantian tahun, layak disandingkan dengan lebaran, meskipun jauh di bawah hajatan lebaran tersebut.

Diperkirakan lebih dari 30 triliun uang keluar dari kantong masyarakat Indonesia saat merayakan pergantian tahun. Sebagai gambaran, dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta lebih, potensi uang yang keluar sangatlah besar. Katakan saja, seperempatnya dari jumlah penduduk, menurut hitungan sekitar 65 juta orang, Indonesia menjadi tampat yang sangat menarik bagi investor, padahal pesta tersebut hanya berlangsung sehari semalam.

Pada tataran ini, penulis mencoba melihat, mengkalkulasi dan mengandai-andai uang yang keluar dari kantong masyarakat berdasarkan biaya hidup dengan klasifikasi ukuran usia, seperti yang ditampilkan tabel klasifikasi di bawah ini :

1.       Berdasarkan Usia
Jika merunut pada usia, penulis mengambil sample usia dimulai dari yang terendah yakni 11 tahun sampai dengan yang tertinggi, yaitu 60 tahun. Untuk besaran prosentasenya, penulis menyesuaikan dengan perkiraan kemampuan kantong atau kemampuan memiliki (biaya) uang sesuai dengan usia tersebut.
Dengan demikian, didapatkan perkiraan orang yang merayakan malam tahun baru seperti yang tercantum dalam tabel. Tidak hanya itu, hasil dari jumlah perkiraan orang yang merayakan malam tahun baru sesuai dengan klasifikasi usia, kemudian bisa dicarikan jumlah uang yang keluar dengan mengalikannya ke kemampuan biaya masing-masing usia menurut klasifikasi yang dibuat.

Berikut tabelnya :

Berdasarkan Usia
NO
USIA
PROSENTASE
PERKIRAAN BIAYA
PERKIRAAN JUMLAH PENDUDUK
PERKIRAAN ORANG YANG MERAYAKAN
UANG KELUAR

(TAHUN)
KEIKUTSERTAAN
(DIKALI 100 RIBU)
65.000.000.
PROSENTASE X 65 JUTA
DIKALI 100 RIBU







1
11 S/D 20
15%
                                       2
                                                    65.000.000
                                                               9.750.000
                     19.500.000
2
21 S/D 30
20%
                                       4
                                                    65.000.000
                                                             13.000.000
                     52.000.000
3
31 S/D 40
25%
                                       6
                                                    65.000.000
                                                             16.250.000
                     97.500.000
4
41 S/D 50
30%
                                       8
                                                    65.000.000
                                                             19.500.000
                  156.000.000
5
51 S/D 60
10%
                                     10
                                                    65.000.000
                                                               6.500.000
                     65.000.000

Berdasarkan tabel di atas, kesimpulan yang bisa didapat yaitu :

1.       Pada usia 11 s/d 20 tahun, prosentase keikutsertaannya mencapai 15% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 200 ribu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
               Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 15%, sehingga didapatkan, untuk usia 11 s/d 20 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 9,75 juta orang.
              Dari jumlah 9,75 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia tersebut, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 11 hingga 20 tahun sebesar 1,95 triliun.

2.       Usia 21 s/d 31 tahun,
            Prosentase keikutsertaannya mencapai 20% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 400 ribu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
              Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 20%, sehingga didapatkan, untuk usia 21 s/d 30 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 13 juta orang.
           Dari jumlah 13 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia tersebut, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 21 hingga 30 tahun sebesar 5,2 triliun.

3.       Pada usia 31 s/d 40 tahun, prosentase keikutsertaannya mencapai 25% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 600 ribu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
               Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 25%, sehingga didapatkan, untuk usia 31 s/d 40 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 16,25 juta orang.
            Dari jumlah 16,25 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia sebesar 600 ribu, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 31 hingga 40 tahun sebesar 9,75 triliun.

4.       Usia 41 s/d 50 tahun,
           Prosentase keikutsertaannya mencapai 30% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 800 ribu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
              Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 30%, sehingga didapatkan, untuk usia 41 s/d 50 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 19,5 juta orang.
           Dari jumlah 19,5 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia tersebut yaitu sebesar 800 ribu, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 41 hingga 50 tahun sebesar 15,6 triliun.

5.       Usia 51 s/d 60 tahun,
              Prosentase keikutsertaannya mencapai 10% dengan kemampuan pengeluaran biaya sebesar 1 satu. Setelah dikalikan dengan seperempat jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 250 juta, maka didapatkan angka 65 juta orang di Indonesia yang diprediksi mengikuti perayaan malam pergantian tahun.
            Pada kisaran angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah prosentase keikutsertaan 10%, sehingga didapatkan, untuk usia 51 s/d 60 tahun yang mengikuti perayaan pergantian tahun didapati pada angka 6,5 juta orang.
         Dari jumlah 6,5 juta orang, kemudian dikalikan dengan kemampuan kantong usia tersebut yaitu sebesar 1 juta, maka didapatkan, uang yang keluar pada malam pergantian tahun baru pada usia 51 hingga 60 tahun sebesar 6,5 triliun.

Nah klasifikasi yang didasarkan pada usia ini, belum termasuk dalam individu yang mempunyai tingkatan kemampuan mengeluarkan uang seperti selebritis, seniman, tokoh, kaum jetset, pengusaha dan politikus. Dengan kata lain, penulis hanya memberikan data sample yang dimasukkan dalam kategori umum seperti masyarakat menengah ke bawah. 

Dari uraian di atas, kita bisa dapatkan angka atau uang keluar untuk merayakan pergantian malam tahun baru sebesar 39 triliun. Sebuah angka yang sangat besar dan fantastis yang mampu membiayai sarana dan prasarana infrastruktur yang rusak atau mendirikan sekolah gratis, beasiswa dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Bagi pembaca yang budiman, tulisan ini bukanlah acuan ataupun ukuran yang tepat, tetapi hanya sebuah pengandaian yang dilakukan menurut kemampuan setiap usia mempergunakan uang saat jelang akhir tahun berdasarkan pengalaman dan lingkungan penulis sendiri. Tulisan ini hanyalah semata memberikan sedikit gambaran tentang bagaimana uang yang keluar. Tidak ada acuan ataupun dasar ukuran yang digunakan penulis. 

Dan, inilah kenyataan masyarakat Indonesia yang secara tidak sadar mengeluarkan uang hanya untuk sebuah detik jarum jam. Andai saja, ada orang yang mampu mengkoordinir uang keluar tersebut untuk hajat hidup dan kesejahteraan, tentu menjadi sebuah berita gembira tetapi harus pula diiringi dengan kemauan dan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk menerapkan pola dengan bijak sesuai kebutuhan. 

Memang, merayakan pergantian tahun baru adalah hak masyarakat, tidak ada satupun orang yang bisa melarang. Hanya apa yang penulis lakukan adalah sebuah realita perputaran uang yang begitu besar dibalik perayaan pesta tahunan itu. Tinggal bagaimana kita menyikapinya.

Mas Has De Intan Blogspot mengucapkan Selamat tahun baru 2011.
Happy New Year 2011

Jumat, 30 Desember 2011

Tertib dan Disiplin di Jalan, Kunci Selamat Sampai Tujuan


Gbr di unduh dari forum.vibizportal.com
Meningkatnya kasus kecelakaan lalulintas di Jakarta menunjukkan masih kurangnya kesadaran berlalulintas yang baik dan taat terhadap rambu-rambu yang ada. Mengutip dari www.suarapembaruan.com, Polda Metro Jaya mencatat jumlah kecelakaan selama Januari-Oktober 2011, tercatat jumlah kecelakaan sebanyak 6.732 kasus dengan meninggal dunia (935 orang), luka berat (2.241) orang dan luka ringan (5.292 orang). Namun demikian, angka kecelakaan tahun 2011 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai 8.059 kasus dengan jumlah korban tewas sebanyak 1.032 orang, luka berat (3.429 orang), luka ringan (5.679 orang).
Meskipun mengalami penurunan, angka kecelakaan yang mendekati angka seribu tentu bukanlah perkara mudah. Bahkan Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab mengatakan, Jumlah korban tewas kecelakaan lalu lintas mengalahkan jumlah korban perang. Jika ditilik penyebabnya, lagi-lagi telunjuk mengarah kepada pengemudi kendaraan bermotor seperti, kebanyakan korban tewas kecelakaan lalu lintas merupakan pengendara sepeda motor karena faktor penyebab akibat kesalahan manusia. Selain itu, pengendara lalai dengan kelaikan kendaraannya, suka ngebut dan kurang disiplin.
Dengan faktor di atas, memang diakui yang menjadi penyebabnya adalah kurangnya pengendara tertib dan disiplin apalagi memahami peraturan lalulintas yang sebenarnya menjadi pijakan keselamatan berkendaraan.
Bergantinya Undang Undang Lalu lintas No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalulintas dan Angkutan yang disempurnakan menjadi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya telah memberikan perlindungan terhadap pentingnya keselamatan berkendaraan. Hal ini tentu tidak terlepas dari pada ketertiban pengguna kendaraan bermotor. Seperti apa yang diuraikan pada pasal 1 ayat (32) yang menyebutkan ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
Nah jika berbicara hak dan kewajiban setiap pengguna jalan, tanpa mengurangi pengguna jalan yang sudah tertib, di Jakarta masih banyak sekali pengguna jalan yang mengabaikan pentingnya ketertiban. Cerita tentang perilaku yang mau menang sendiri di jalan, sudah banyak di uraikan di media dan kita tentu sudah jenuh melihat sikap yang tidak baik tersebut.
Merebaknya perilaku tidak tertib dan disiplin di jalan bukanlah perkara gampang untuk dicarikan jalan keluarnya. Selain sudah menjadi kebiasaan dan egoisme, pengguna jalan yang berperilaku demikian ditenggarai mengalami stress yang berawal dari kurang tersosialisasinya peraturan lalu lintas. Minimnya SDM anggota POLRI dan keterbatasan anggaran lagi-lagi menjadi cerita klasik yang sering kita dengar.
Memang, bila dilihat secara spesifik UU No. 22 Tahun 2009, pengguna jalan lebih banyak dituntut terhadap kewajibannya untuk lebih disiplin dan tertib. Kita ambil contoh, seperti pada pasal  310 ayat (4) yang mengatakan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas juta rupiah (Rp. 12.000.000). Dengan kata lain, ancaman hukumannya tidak main-main dan ini sebenarnya berpulang kembali kepada pengguna jalan demi keselamatannya sendiri. Ada baiknya mengutamakan kewajiban daripada hak, meskipun hal itu terus menghantui setiap pengguna jalan ketika mengemudikan kendaraannya.
Namun dengan melihat kondisi lalulintas yang semakin semrawut di Jakarta saat ini, seperti  bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan jalan, belum lagi ditambah minimnya kenyamanan dan sarana angkutan masal, tentu hal ini semakin menambah pelik kondisi lalulintas di Jakarta, hanya satu kata yang tepat untuk alasan ini, iya..Jakarta sudah jenuh dengan beban lalulintas dan polusi yang dihasilkannya.
Satu pesan yang jelas, ada baiknya pengguna jalan lebih berhati-hati lagi mengemudikan kendaraannya, tertib terhadap aturan dan rambu-rambu lalulintas serta marka jalan. Lengah sedikit saja, hotel prodeo menanti. Seperti halnya kasus artis Syaiful Jamil yang diperiksa Polres Purwakarta lantaran mengemudikan kendaraan di jalan tol hingga terbalik dan menyebabkan istrinya meninggal. Terhadap contoh ini, biarlah kasus tersebut menjadi cermin bagi kita semua, bahwasanya tertib dan disiplin di jalan adalah kunci kita selamat hingga sampai tujuan.

Selasa, 20 Desember 2011

Fatamorgana Dalam Kehidupan


Ilustrasi
Seorang sahabat pernah mengatakan, hidup itu bagaikan fatamorgana. Dari jauh tampak berair, basah dan subur penuh dengan kenikmatan dan gairah, yang bisa mengantarkan seseorang pada satu tujuan mulia, yaitu sukses. Namun sebenarnya, tidak tampak seperti yang dibayangkan. Kehidupan itu justru penuh dengan godaan, cobaan, intrik dan saling bersaing.

Dengan bahasa yang sederhana, hidup itu adalah sebuah klimaks kenikmatan duniawi yang hanya sekejap. Sebuah tempat berteduh sementara, tempat transit untuk menuju pada alam kehidupan yang lain. Di dalamnya banyak cerita dan episode setiap anak adam tentang pengalaman yang menghampiri sepanjang waktu. Sebagai seorang pemeran layaknya sebuah film, setiap manusia diberikan peran yang sudah dikodratkan oleh Sang Penguasa Tunggal, Tuhan Yang Maha Kuasa yang mengatur segala sendi kehidupan manusia.

Dengan kuasaNya, setiap manusia diberikan kemampuan untuk menghadapi setiap cobaan, godaan dan ujian. Manusia diberikan akal, pikiran juga hati nurani. Pemberian inilah yang menempatkan manusia pada kasta tertinggi daripada makhluk ciptaanNya yang lain, termasuk iblis sekalipun.

Manusia juga memiliki kecerdasan dan perasaan. Kemampuan yang luar biasa ini, setidaknya menjadi sebuah pijakan kokoh untuk menjalani hidup di dunia. Akan menjadi lebih sempurna, ketika semuanya itu dibungkus dengan dogma ajaran agama. Dan hidup menjadi terasa indah jika semuanya itu berpadu dan membaur menjadi satu elemen kepribadian manusia yang mampu membuat sejarah dan meninggalkan nuansa seni serta harmoni kehidupan.

Nilai ajaran agama yang suci dan mulia tersebut merupakan panduan yang tidak bisa dielakkan bagi anak cucu adam. Sebuah panduan yang dirasa cukup sebagai bekal menghadapi sisa-sisa kehidupan. Nilai yang tiada tanding ini, mampu menahan dan mencegah egoisme, sebuah sifat jelek manusia yang melekat sejak dia menginjak dewasa. Nilai jelek yang berasal dari ajaran syaitan dan iblis melalui tiupan-tiupan tipuan dan kebohongan, bisa membuai sekaligus menjerumuskan manusia ke dalam lembah jurang yang hina dan nista.

Untuk itu, menyongsong tahun baru yang penuh harap, hendaknya manusia tidak lagi mengulangi segala bentuk perilaku yang negatif yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Setiap pergantian tahun, banyak orang memaknai tambah umur dan usia serta pengalaman, tetapi sejatinya disitulah kita kian dekat dengan kematian karena jatah hidup yang berkurang.

Entah itu, penyakit yang datang, musibah, bencana alam, perang atau ketika dalam keadaan sehat. Mati adalah sebuah vonis Tuhan yang tidak bisa dihindari oleh setiap makhluk hidup. Suka tidak suka, senang tidak senang, mati itu pasti datang. Sebuah pesan yang serius dari Tuhan yang harus disikapi hambaNya untuk tidak terlena dengan nikmat dunia yang sementara. 

Oleh karena itu, bagi kita menyongsong tahun baru yang sebentar lagi datang, ada baiknya kita tinggalkan segala perbuatan yang jelek dan tercela yang tidak sesuai dengan ajaran agama maupun kebiasaan hidup manusia sehari-hari. Songsonglah tahun depan menjadi awal kebangkitan menggemanya nilai kebaikan dan kebajikan yang bisa menerangi cahaya hidup umat manusia. Dengan begitu akan tercipta harmoni kehidupan yang nyaman, tenang, damai dan kita bisa meninggalkan suatu kesan indah tentang arti sebuah hidup.

Tinggalkan korupsi, tinggalkan kolusi, tinggalkan nepotisme, tinggalkan gratifikasi, tinggalkan pula dendam, tinggalkan dengki, tinggalkan sifat iri, tinggalkan amarah, tinggalkan prasangka buruk, sifat cela mencela, sifat menfitnah dan sifat yang membawa pada kemalasan, sifat jumawa, sifat ria ataupun sifat-sifat lainnya yang patut kita berantas dalam kondisi apapun. Meskipun itu berat dan butuh perjuangan sert pengorbanan.

Selamat Tahun Baru 2012.

Senin, 19 Desember 2011

Tahun Baru, Tahun Memaknai Hidup

Tahun 2011 sebentar lagi meninggalkan kita. Tahun-tahun yang penuh dengan suka dan penuh duka bagi umat manusia. Banyak cerita yang bisa ditulis maupun diceritakan, dari penuh makna hingga teguran, kebahagiaan dan kesedihan. Berbaur menjadi satu nilai hidup yang harus dilewati. Nilai hidup yang sejatinya menyertai manusia dari lahir hingga sampai pada ketiadaan.

Tahun 2011 adalah tahun yang penuh dengan kebangkitan asa. Bangkit dari ketidak jelasan pilihan hidup untuk membuat suatu karya menjadi sesuatu yang berguna dalam hidup. Ketidakjelasan pilihan yang sesungguhnya bukan domain penulis saja, penulis yakin di luar pintu sana, banyak teman dan kawan penulis merasakan hal yang sama. Hanya ketidak jelasan pilihan muncul akibat dari keragu-raguan. Mungkin tidak sedikit rekan-rekan yang pernah terjebak dalam suatu pilihan. Pilihan yang sangat menentukan bagi masa depan anda.

Dalam kondisi demikian, tidak bisa dipungkiri, kita mengalami keragu-raguan bahkan sulit untuk menentukan pilihan. Berhari-hari hingga berbulan-bulan, waktu yang tersedia kadang terlewat tanpa tidak tahu pilihan itu. Meskipun sudah dicoba dengan perbuatan yang dianjurkan agama, tetap pilihan itu sulit terwujud. Hingga pada suatu waktu ketidak jelasan dalam pilihan, membawa kita pada cerita layaknya mengalir seperti air. Terbawa, terombang-ambing, terbentur, dipaksa cepat kadang juga dipaksa lambat derasnya air. 

Memang dalam perjuangan menyusuri kebahagian dan kemuliaan sangat sulit dan sungguh tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan kita sendiri. Inipun berlaku dalam kehidupan penulis. Namun begitu, tidak menyurutkan penulis untuk terus bangkit mencari jatidiri agar tidak terombang-ambing derasnya realita hidup.

Tahun 2011 merupakan tahun kebangkitan untuk mewujudkan cita-cita. Dambaan akan tercapainya cita-cita meriah kebahagiaan dan kemuliaan hidup menjadi tujuan bagi penulis, mungkin juga tujuan rekan pembaca yang budiman. Caranya bagaimana ? Inilah pertanyaan yang selalu menghantui setiap saat dalam diri penulis. Menjawab soal ini sebenarnya sangat mudah, hanya kadang-kadang kita sendiri tidak menyadari potensi yang ada dalam diri kita sendiri. Ya, potensi diri, itu kata kuncinya.

Perlahan dan pasti kata kunci itu kini mulai menampakkan titik terang jawaban bagaimana menjawab pertanyaan itu. Sebuah pertanyaan yang sesungguhnya bisa dimaknai sebagai penuntun membuka kegelapan dari ketidak jelasan dalam menentukan pilihan.

Mulailah mengeksplorasi potensi diri yang terpendam yang bisa membuka cakrawala dengan tidak menafikan mengasah dan mengarahkannya setiap hari. Sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia sesungguhnya manusia telah disiapkan mengarungi bahtera hidup dengan berbagai kemampuan. Kemampuan inilah yang mampu menciptakan ide dan kreatifitas setiap insan dan hambaNya.

Namun begitu, munculnya ide dan kreatifitas secara otomatis membuat otak bekerja lebih teroptimalkan. Kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah bisa diyakini mampu mendapatkan hasil yang lebih sempurna. Konon, otak manusia digunakan hanya sebesar 4%, sisanya tergantung manusia mengolah otaknya sendiri.

Ya, dengan mengoptimalkan kemampuan diri, setiap manusia dipastikan mampu mewujudkan setiap cita-cita dengan melalui tahun demi tahun, termasuk memasuki tahun baru yang penuh tantangan. Memang dalam hidup ada kemudahan dan kesusahan, ada bahagia dan ada air mata berpasang-pasangan seperti yang sudah dikodratkan dalam kehidupan dunia fana. Sebuah pengalaman bisa menjadi hikmah dan penuntun jalan hidup. 

Memang belum sepenuhnya bisa diraih, tetapi bagi penulis tahun 2011 adalah tahun yang penuh makna. Penulis mengajak, mari kita memaknai pilihan hidup. Hidup yang penuh warna di Tahun 2011 sekaligus memerdekakan diri dari kebodohan dan kepongahan buat jadi bekal ditahun-tahun berikutnya.